Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Lelang Kelas I oleh Kantor Wilayah DJKN

Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Lelang Kelas I oleh Kantor Wilayah DJKN

Novika Diah Anggraeni
Rabu, 09 April 2025 |   110 kali

Pemeriksaan pejabat lelang kelas I merupakan suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) terhadap Pejabat Lelang yang bertugas di wilayahnya. Dasar pelaksanan pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas I oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah Peraturan Drektur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 08 /KN/2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas I Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengawasan, Serta Penilaian Kinerja Oleh Pengawas Lelang (Superintenden). Ketentuan umum pada Perdirjend tersebut menyatakan bahwa Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja. Pejabat lelang kelas I sendiri adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan lelang Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai apakah Pejabat Lelang tersebut sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Pemeriksaan ini mencakup aspek kualitas pelayanan lelang, kuantitas pelayanan lelang, dan kepatuhan administrasi dan pelaporan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa prosedur lelang berjalan dengan benar dan tidak ada penyimpangan atau potensi penyalahgunaan wewenang. Melalui pemeriksaan ini, Kanwil DJKN berharap dapat menjaga profesionalisme Pejabat Lelang Kelas I, serta mengidentifikasi dan menangani permasalahan yang ada sebelum hal tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap negara.

Proses pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I oleh Kanwil DJKN biasanya dilakukan secara langsung di Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dimana Pejabat Lelang Kelas I tersebut ditugaskan dalam lingkup Kantor Wilayah bersangkutan. DJKN memiliki kantor-kantor wilayah di seluruh Indonesia, sehingga pemeriksaan ini bisa dilakukan secara merata di berbagai tempat sesuai dengan kebutuhan. 

Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas I oleh Kanwil DJKN dilakukan secara periodik dan pemeriksaan insidentil. Pemeriksaan secara periodik dilakukan setiap awal tahun maksimal bulan April di tahun berjalan untuk dokumen tahun sebelumnya. Pemeriksaan ini bisa dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari evaluasi kinerja pejabat lelang. Pemeriksaan insidental dilakukan terhadap seluruh atau sebagian aspek Pemeriksaan, dalam hal terdapat pengaduan masyarakat, informasi dari pihak-pihak terkait; dan/atau hasil Pemeriksaan sebelumnya yang perlu ditindaklanjuti.

Selain itu, pemeriksaan juga dapat dilakukan menjelang peralihan Pejabat Lelang, untuk memastikan bahwa proses lelang yang telah dilakukan tidak menimbulkan masalah atau persoalan hukum. Pemeriksaan ini juga bisa diadakan apabila ada laporan dari pihak terkait yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan lelang.

Pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I oleh Kanwil DJKN sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses lelang yang melibatkan aset negara. Salah satu alasan utama mengapa pemeriksaan ini menilai kepatuhan Pejabat Lelang Kelas I terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang. Lelang adalah proses yang melibatkan transaksi besar dan dapat mempengaruhi keuangan negara, sehingga sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah atau melanggar hukum.

Disamping itu, pemeriksaan juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pejabat Lelang Kelas I dalam menjalankan tugasnya. Pemeriksaan ini dapat memberi kesempatan kepada pejabat lelang untuk memperbaiki diri dan menyesuaikan dengan prosedur atau aturan terbaru yang berlaku. Sehingga, pemeriksaan ini tidak hanya untuk mengawasi, tetapi juga untuk mengembangkan kemampuan dan kapasitas pejabat lelang dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai superintenden, Kepala Kanwil DJKN dapat melimpahkan sebagian wewenangnya kepada bidang terkait untuk melakukan pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas I di wilayahnya. Tanggung jawab mereka adalah untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap prosedur lelang yang sudah dilakukan serta menilai kinerja pejabat lelang dalam pelaksanaan tugasnya.

Tata cara pemeriksaan langsung dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu perencanaan pemeriksaan, persiapan pemeriksaan, dan pelaksanaan pemeriksaan. Pada tahap perencanaan pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan meliputi penelaahan terhadap laporan pemeriksaan tidak langsung Pejabat Lelang Kelas I, penelaahan terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya jika telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, penelaahan terhadap dasar pemeriksaan jika pemeriksaan dilakukan secara insidental, serta penunjukan pemeriksa. Selanjutnya, pada tahap persiapan pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan antara lain pengumpulan informasi awal, penyusunan program kegiatan pemeriksaan, dan penyiapan dokumen administratif terkait pemeriksaan. Pada tahap pelaksanaan pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan mencakup pertemuan pendahuluan (entry meeting) antara pemeriksa dengan objek pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan itu sendiri, serta pengisian kertas kerja pemeriksaan. Dalam pertemuan pendahuluan, pemeriksa menunjukkan surat tugas pemeriksaan kepada objek pemeriksaan, menjelaskan tujuan pemeriksaan, dasar pemeriksaan, dan ruang lingkup pemeriksaan, serta menyerahkan daftar permintaan data dan/atau dokumen. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan berdasarkan program kegiatan pemeriksaan, dan kertas kerja pemeriksaan disusun dengan menggunakan format yang terlampir dalam peraturan Direktur Jenderal. Kertas kerja pemeriksaan ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan berita acara pemeriksaan.

Setelah semua proses pemeriksaan selesai, Pemeriksa menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan. Hasil evaluasi akan disusun dalam bentuk laporan yang kemudian disampaikan kepada pihak terkait. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau masalah, maka akan diberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut, yang bisa berupa pembinaan atau sanksi administratif terhadap pejabat lelang.

Penulis : Setiawan, Pegawai pada Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 08 /KN/2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas I Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengawasan, Serta Penilaian Kinerja Oleh Pengawas Lelang (Superintenden)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon