Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Lelang Kelas I oleh Kantor Wilayah DJKN
Novika Diah Anggraeni
Rabu, 09 April 2025 |
110 kali
Pemeriksaan pejabat lelang kelas I merupakan suatu proses
evaluasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(Kanwil DJKN) terhadap Pejabat Lelang yang bertugas di wilayahnya. Dasar
pelaksanan pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas I oleh Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara adalah Peraturan Drektur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
08 /KN/2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas I Dalam Rangka
Pembinaan Dan Pengawasan, Serta Penilaian Kinerja Oleh Pengawas Lelang
(Superintenden). Ketentuan umum pada Perdirjend tersebut menyatakan bahwa
Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data,
keterangan dan/atau bukti terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Pejabat
Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja.
Pejabat lelang kelas I sendiri adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk
melaksanakan lelang Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang
Noneksekusi Sukarela. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai apakah Pejabat
Lelang tersebut sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan
ini mencakup aspek kualitas pelayanan lelang, kuantitas pelayanan lelang, dan
kepatuhan administrasi dan pelaporan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan
bahwa prosedur lelang berjalan dengan benar dan tidak ada penyimpangan atau
potensi penyalahgunaan wewenang. Melalui pemeriksaan ini, Kanwil DJKN berharap
dapat menjaga profesionalisme Pejabat Lelang Kelas I, serta mengidentifikasi
dan menangani permasalahan yang ada sebelum hal tersebut menimbulkan dampak
negatif terhadap negara.
Proses
pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I oleh Kanwil DJKN biasanya
dilakukan secara langsung di Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) dimana Pejabat Lelang Kelas I tersebut ditugaskan dalam lingkup Kantor
Wilayah bersangkutan. DJKN memiliki kantor-kantor wilayah di seluruh Indonesia,
sehingga pemeriksaan ini bisa dilakukan secara merata di berbagai tempat sesuai
dengan kebutuhan.
Pemeriksaan
Pejabat Lelang Kelas I oleh Kanwil DJKN dilakukan secara periodik dan
pemeriksaan insidentil. Pemeriksaan secara periodik dilakukan setiap awal tahun
maksimal bulan April di tahun berjalan untuk dokumen tahun sebelumnya.
Pemeriksaan ini bisa dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari evaluasi
kinerja pejabat lelang. Pemeriksaan insidental dilakukan terhadap seluruh atau
sebagian aspek Pemeriksaan, dalam hal terdapat pengaduan masyarakat, informasi
dari pihak-pihak terkait; dan/atau hasil Pemeriksaan sebelumnya yang perlu
ditindaklanjuti.
Selain itu,
pemeriksaan juga dapat dilakukan menjelang peralihan Pejabat Lelang, untuk
memastikan bahwa proses lelang yang telah dilakukan tidak menimbulkan masalah
atau persoalan hukum. Pemeriksaan ini juga bisa diadakan apabila ada laporan
dari pihak terkait yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan lelang.
Pemeriksaan
terhadap Pejabat Lelang Kelas I oleh Kanwil DJKN sangat penting untuk menjaga
integritas dan transparansi dalam proses lelang yang melibatkan aset negara.
Salah satu alasan utama mengapa pemeriksaan ini menilai kepatuhan Pejabat
Lelang Kelas I terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
lelang. Lelang adalah proses yang melibatkan transaksi besar dan dapat
mempengaruhi keuangan negara, sehingga sangat penting untuk memastikan bahwa
tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah atau melanggar hukum.
Disamping
itu, pemeriksaan juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pejabat Lelang Kelas
I dalam menjalankan tugasnya. Pemeriksaan ini dapat memberi kesempatan
kepada pejabat lelang untuk memperbaiki diri dan menyesuaikan dengan prosedur
atau aturan terbaru yang berlaku. Sehingga, pemeriksaan ini tidak hanya untuk
mengawasi, tetapi juga untuk mengembangkan kemampuan dan kapasitas pejabat
lelang dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai
superintenden, Kepala Kanwil DJKN dapat melimpahkan sebagian wewenangnya kepada
bidang terkait untuk melakukan pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas I di
wilayahnya. Tanggung jawab mereka adalah untuk melakukan pemeriksaan dan
pembinaan terhadap prosedur lelang yang sudah dilakukan serta menilai kinerja
pejabat lelang dalam pelaksanaan tugasnya.
Tata cara
pemeriksaan langsung dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu perencanaan
pemeriksaan, persiapan pemeriksaan, dan pelaksanaan pemeriksaan. Pada tahap
perencanaan pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan meliputi penelaahan terhadap
laporan pemeriksaan tidak langsung Pejabat Lelang Kelas I, penelaahan terhadap
hasil pemeriksaan sebelumnya jika telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya,
penelaahan terhadap dasar pemeriksaan jika pemeriksaan dilakukan secara
insidental, serta penunjukan pemeriksa. Selanjutnya, pada tahap persiapan
pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan antara lain pengumpulan informasi awal,
penyusunan program kegiatan pemeriksaan, dan penyiapan dokumen administratif
terkait pemeriksaan. Pada tahap pelaksanaan pemeriksaan, kegiatan yang
dilakukan mencakup pertemuan pendahuluan (entry meeting) antara pemeriksa
dengan objek pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan itu sendiri, serta pengisian
kertas kerja pemeriksaan. Dalam pertemuan pendahuluan, pemeriksa menunjukkan
surat tugas pemeriksaan kepada objek pemeriksaan, menjelaskan tujuan
pemeriksaan, dasar pemeriksaan, dan ruang lingkup pemeriksaan, serta
menyerahkan daftar permintaan data dan/atau dokumen. Pemeriksaan selanjutnya
dilakukan berdasarkan program kegiatan pemeriksaan, dan kertas kerja
pemeriksaan disusun dengan menggunakan format yang terlampir dalam peraturan
Direktur Jenderal. Kertas kerja pemeriksaan ini digunakan sebagai acuan dalam
penyusunan berita acara pemeriksaan.
Setelah
semua proses pemeriksaan selesai, Pemeriksa menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan. Hasil evaluasi akan disusun dalam bentuk
laporan yang kemudian disampaikan kepada pihak terkait. Jika ditemukan adanya
penyimpangan atau masalah, maka akan diberikan rekomendasi untuk perbaikan atau
tindakan lebih lanjut, yang bisa berupa pembinaan atau sanksi administratif
terhadap pejabat lelang.
Penulis :
Setiawan, Pegawai pada Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Kalimantan Timur
dan Utara
Referensi:
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 08 /KN/2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas I Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengawasan, Serta Penilaian Kinerja Oleh Pengawas Lelang (Superintenden)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |