Fenomena Long Distance Marriage (LDM) pada ASN Kemenkeu (Hubungan Kesepian dengan Kinerja)
Muhammad Faris Nuruddin
Jum'at, 21 Maret 2025 |
10434 kali
Pasangan
suami istri yang terpisah secara fisik dan tidak tinggal serumah dikarenakan
berbagai faktor dapat disebut sebagai
Tantangan LDM bagi ASN
Bagi ASN Kemenkeu bahwa risiko bekerja di luar homebase sudah secara penuh disadari para pegawai termasuk yang sudah berumah tangga. Namun terkadang individu yang bersangkutan tidak siap secara psikologis ketika dimutasikan ke luar daerah. Hal itu terjadi karena jarak yang memisahkan, perjumpaan dengan anggota keluarga menjadi minim bahkan di akhir pekan sekalipun untuk kumpul keluarga, tidak lagi rutin terjadi. Masalah dalam komunikasi antar pasangan yang terbatas bisa memunculkan konflik tertentu yang diakibatkan oleh tidak terpenuhinya kebutuhan bersama. Kendala lain yang dihadapi ASN yang menjalani LDM adalah biaya transportasi yang mahal dan jatah cuti hanya 12 (dua belas) hari kerja per tahun menyebabkan mereka tidak dapat pulang ke homebase setiap saat. Selain masalah yang akan dihadapi lebih sulit, LDM juga dapat membuat individu mengalami berbagai kondisi psikologis yang dirasakan salah satunya yaitu kesepian. Tahun lalu, sebuah lembaga survei, Health Collaborative Center (HCC) Jakarta mengungkapkan tingginya angka kesepian yang melanda di Jabodetabek. Dari 1.299 responden yang terlibat dalam survei, sebanyak 44% atau separuhnya mengalami kesepian sedang. Sementara 6% mengalami kesepian berat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan bahaya fenomena kesepian di tengah gaya hidup modern ini. WHO merilis global recommendation terkait kesepian pada September lalu. Kesepian sama berbahayanya dengan merokok 15 batang setiap hari. Kesepian dapat meningkatkan resiko kematian hingga 45 persen. (DetikX,2024)
Sisi lain ASN, mereka mempunyai tugas dan fungsi yang wajib dijalankan dan diukur sebagai kinerja. Menurut Hasibuan (2006), kinerja adalah hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya berdasarkan kecakapan, pengalaman, kesungguhan serta waktu. Sedangkan menurut Mangkunegara (2005), kinerja merupakan hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang diperoleh pegawai dalam melakukan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.
Terdapat penelitian yang menguji hubungan antara kesepian yang dialami dengan tingkat kinerja ASN Kemenkeu. Sari (2025) meneliti hubungan antara kesepian yang dialami dengan tingkat kinerja ASN Kemenkeu yang menjalani LDM di Sulawesi Tenggara. Alat ukur kesepian yang digunakan pada penelitian beliau adalah UCLA-LS versi 3 oleh Russel D. Peplau L.A & Ferguson M. L (1996), sementara alat ukur kinerja pegawai ASN yang digunakan pada penelitian ini adalah Individual Work Performance Questionnaire (IWPQ) oleh Koopmans dkk. (2016). Berdasarkan hasil uji data korelasi ditemukan bahwa tidak terdapat hubungan antara variabel kesepian dengan kinerja kerja ASN Kemenkeu yang menjalani LDM di Sulawesi Tenggara (Sari,2025). Hal mana berarti ASN Kemenkeu yang menjalani LDM di Sulawesi Tenggara walaupun merasakan kesepian tetap dapat menjaga motivasi dan semangat kerjanya.
Konsekuensi sebagai ASN dan Komitmen Organisasi
Rasa kesepian saat jauh dari keluarga inti adalah hal yang lumrah dialami seseorang, namun menjaga kinerja individu dan institusi adalah kewajiban bagi ASN Kemenkeu. Menurut Handoko (2011), motivasi, kepuasan kerja dan tingkat stres merupakan faktor yang mempengaruhi prestasi kerja, dimana baik pegawai maupun organisasi harus dapat menanganinya. Dalam hal motivasi kerja, kesiapan mental menjalani long distance marriage yang sudah disadari ASN Kemenkeu saat penempatan dan pengembangan karir, serta kesadaran akan tanggung jawab pelaksanaan tugas, ditambah komitmen organisasi Kemenkeu dalam pembinaan SDM, telah membuat ASN Kemenkeu mampu menjaga motivasi kerja hingga tetap berkinerja baik. Lingkungan tempat kerja (workplace) juga memiliki peran yang penting. Meski mengalami loneliness yang diakibatkan jauh dari keluarga, ASN Kemenkeu bisa mendapat kompensasi dari relasi dengan rekan kantor yang mampu memberikan dukungan, perasaan tidak sendiri dan lain-lain yang mengkompensasi kekurangan relasi dengan keluarga, sehingga psikologisnya tetap terjaga dan tetap dapat bekerja dengan baik. Dalam mengelola tingkat stres yang bisa dialami ASN Kemenkeu terutama yang menjalani LDM, Kemenkeu juga sudah melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, yaitu dengan pembinaan kinerja ASN melalui Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja. Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkeu telah membuka layanan konseling sejak tahun 2022 secara terbuka bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang ingin berkonsultasi terkait permasalahan keluarga, kepribadian, keuangan, lingkungan, pekerjaan dan sebagainya. Tujuannya untuk mendukung kinerja pegawai dengan meningkatkan suasana kerja yang kondusif dan kompetitif, menghargai kualitas proses bisnis dan kompetensi pegawai sehingga mampu memberikan kontribusi, output, dan outcome yang maksimal.
Penutup
Hal mana mendukung hasil
penelitian ini bahwa tidak ada hubungan antara kesepian dengan kinerja pada ASN
Kemenkeu yang menjalani long distance marriage di Sulawesi Tenggara. Dukungan organisasi merupakan
bagaimana suatu organisasi mampu mengapresiasi kontribusi karyawan atas
kemajuan organisasi serta perhatian yang diberikan terhadap karyawan atas
kehidupan serta kebutuhannya, ketika karyawan merasakan dukungan dari
organisasi, maka rasa memiliki atas organisasi akan menguat dan memicu karyawan
untuk bekerja keras mencapai tujuan organisasi yang mana hal tersebut
menunjukkan keterikatan pegawai yang tinggi. Fenomena ini tampaknya juga
terjadi di berbagai wilayah Republik Indonesia dimana Aparatur Sipil Negara Kementerian
Keuangan bertugas menjalankan amanah yang diembannya walaupun merasakan
kesepian menjalani long distance marriage namun tetap menjaga kinerja
terbaik.
Penulis: Adi Suharna, KPKNL Balikpapan. Disarikan dari berbagai sumber.
Referensi:
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 20. Jakarta: Sekretariat Negara.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 16.
Jakarta: Sekretariat Negara.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 300
tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sari,
R.R. (2025). Hubungan
Kesepian dengan Kinerja Pegawai Pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian
Keuangan yang Menjalani Long Distance Marriage (LDM) di Sulawesi
Tenggara serta Tinjauannya dalam Islam,
Universitas Yarsi.
Russell,
D. W. (1996). UCLA Loneliness Scale (Version 3): Reliability, validity, and
factor structure. Journal of Personality
Assessment, 66(1), 20–40.
Widyastuti,
T., & Hidayat, R. (2018). Adaptation of individual work performance
questionnaire (IWPQ) into Bahasa Indonesia. International
Journal of Research Studies in Psychology, 7(2), 101–112.
Mangkunegara,
A. A. A. P. (2005). Evaluasi kinerja SDM. Tiga Serangkai.
Hasibuan Malayu, S. P. (2006). Motivasi Dalam
Meningkatkan Kinerja Karyawan. Edisi
Ketiga. Jakarta: Bumi Aksara.
Handoko. 2011. Manajemen Personalia dan
Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Widyanisa, A., Lubis, H., & Sary, K. A. (2018). The pattern of
interpersonal communication on married couples who undergo long distance
marriage. E-Journal of Communication
Sciences, 6(4), 385–397
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |