Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Penghapusan Piutang Negara  pada Kementerian dan Lembaga Negara

Penghapusan Piutang Negara pada Kementerian dan Lembaga Negara

Novika Diah Anggraeni
Jum'at, 28 Februari 2025 |   1765 kali

Penghapusan piutang negara pada Kementerian dan Lembaga Negara merupakan salah satu langkah strategis dalam pengelolaan keuangan negara yang bertujuan untuk menyelesaikan piutang atau utang yang tidak dapat ditagih. Langkah ini dilakukan agar neraca keuangan pemerintah tetap sehat, efisien, dan tidak terbebani oleh piutang yang sudah tidak memiliki potensi untuk ditagih. Dalam pelaksanaannya, penghapusan piutang negara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang memastikan proses ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

Penghapusan piutang negara adalah tindakan administratif untuk menghapuskan piutang dari pembukuan pemerintah. Namun, penghapusan ini tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pembayaran dari pihak yang berutang (debitur). Dalam beberapa kasus, hak tagih negara tetap ada meskipun piutang telah dihapuskan dari pembukuan. Dalam konteks ini, terdapat dua jenis penghapusan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yaitu penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.

1.    Penghapusan Secara Bersyarat

Penghapusan secara bersyarat adalah penghapusan piutang dari pembukuan pemerintah tanpa menghilangkan hak tagih negara. Atau bisa diartikan lain dengan:

  • Piutang yang telah dihapuskan masih dapat ditagih apabila di kemudian hari ditemukan peluang atau kemampuan debitur untuk melunasi utangnya.
  • Hak tagih tetap melekat pada pemerintah meskipun piutang tersebut tidak lagi tercatat dalam laporan keuangan.

2.    Penghapusan Secara Mutlak

Penghapusan secara mutlak adalah tindakan menghapuskan piutang dari pembukuan sekaligus menghilangkan hak tagih negara terhadap debitur. Penghapusan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi mendalam dan hanya dapat dilakukan jika:

  • Piutang tersebut telah dihapuskan secara bersyarat selama minimal dua tahun.
  • Tidak ada lagi peluang untuk menagih utang tersebut karena alasan tertentu (misalnya debitur meninggal dunia tanpa ahli waris atau perusahaan debitur telah dibubarkan secara resmi).


Proses penghapusan piutang negara melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilalui, antara lain:

1.   Pengajuan Usulan

Usulan penghapusan secara bersyarat atau mutlak piutang negara diajukan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan atas piutang tersebut. Dalam proses pengajuan tersebut,  wajib melampirkan paling sedikit daftar nominatif penanggung utang, surat Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dari PUPN Cabang dan atau surat Penyataan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO), serta surat rekomendasi dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

2.   Penelitian dan Verifikasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan penelitian terhadap dokumen usulan. Penelitian bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan substansi telah terpenuhi. Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, usulan penghapusan piutang negara dapat diterima. Sedangkan apabila hasil penelitian diketahui bahwa kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi dan/atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, usulan penghapusan piutang negara tidak dapat diterima, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak usulan penghapusan Piutang Negara tidak dapat diterima, usulan penghapusan dikembalikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usulan.

3.   Penetapan Keputusan

Berdasarkan hasil penelitian DJKN, Menteri Keuangan atau Presiden menetapkan keputusan terkait penghapusan piutang. Jika disetujui, maka piutang akan dihapuskan baik secara bersyarat maupun mutlak

 

Penghapusan piutang negara adalah langkah yang diambil untuk menjaga efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan melalui prosedur yang jelas untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan dampak negatif lainnya. Penghapusan piutang negara diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Penulis: 
Arini Cahyaningtyas, Pelaksana Seksi Piutang Negara I, Bidang Piutang Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon