Cara Mudah Menelusuri Posisi Perkembangan Perkara Perdata
Cahyo Windu Wibowo
Rabu, 20 November 2024 |
3236 kali
Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, antara lain mengatur bahwa perkara-perkara di Pengadilan harus diputus dan diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan termasuk minutasi. Dalam pengelolaan berkas perkara, apabila terdapat perkara perdata yang berusia sudah lebih dari 1 tahun namun tercatat masih dalam tingkat pertama/pengadilan negeri, maka dapat berarti 2 kemungkinan, pertama perkara tersebut memang sudah berkekuatan hukum tetap atau, kedua, perkara tersebut telah ada upaya hukum selanjutnya. Untuk itu perlu dilakukan penelusuran guna mengetahui posisi terakhir perkembangan perkaranya.
Untuk mengetahui posisi perkembangan perkara perdata dapat dilaksanakan secara cepat melalui 3 cara berikut :
Membuka Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
SIPP adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung yang berisi informasi data perkara yang dapat diakses secara online oleh masyarakat, yang secara resmi digunakan oleh Pengadilan sejak awal tahun 2014. Mengingat penggunaan SIPP ini baru dimulai sejak tahun 2014, dimungkinkan masih terdapat perkara-perkara lama yang belum masuk dalam database SIPP.
Untuk penelusuran perkara melalui SIPP ini dapat dilakukan dengan membuka website SIPP dengan alamat website sesuai dengan nama pengadilannya, misalnya untuk Pengadilan Negeri Samarinda dapat dibuka melalui https://sipp.pn-samarinda.go.id atau dapat juga dicari melalui pencarian Google. Untuk pencarian, dapat dilakukan dengan mengisi kata kunci pada kolom pencarian. Kata kunci dapat menggunakan nomor perkara yang penulisannya tidak perlu lengkap sampai menuliskan kode pengadilan negerinya, cukup isikan misalnya 236/Pdt.G/2015, ataupun nama salah satu pihak yang berperkara, sebaiknya pilih nama yang unik untuk membatasi pencarian agar lebih spesifik sehingga dapat mempercepat pencarian.
Informasi data perkara yang dapat diketahui dalam SIPP ini antara lain:
Membuka Website Direktori Putusan Mahkamah Agung
Cara selanjutnya untuk mengetahui posisi tahapan perkembangan perkara terakhir dapat dilakukan dengan menelusuran putusan perkara melalui website Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan membuka https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html. Data/informasi yang dapat ditemukan dari penelusuran melalui direktori Mahkamah Agung ini antara lain :
Untuk pencarian dapat menggunakan kata kunci nomor perkara atau nama salah satu pihak yang berperkara (pilih nama yang unik). Untuk mempercepat dan membatasi pencarian maka tambahkan tanda petik dua pada awal dan akhir kata kunci dan pencarian menggunakan nomor gunakan format tanpa tanda titik (.) setelah PN, contoh 2/Pdt.G/2023/PN Smr. Dengan menambahkan tanda kutip dua ini akan lebih efisien dalam proses pencarian, contoh perbedaan hasil pencarian perkara :
Untuk pencarian dengan menggunakan tanda petik dua ini juga dapat dilakukan melalui mesin pencarian Google untuk mendapatkan hasil pencarian baik dari Direktori Putusan Mahkamah Agung maupun dari sumber website lainnya.
Adakalanya pada waktu tertentu, data yang ditampilkan hasil pencarian di SIPP lebih lengkap/data terkini dibandingkan pada Direktori Putusan MA atau bisa juga sebaliknya, sehingga kedua cara pencarian ini sifatnya dapat saling melengkapi.
Koordinasi dengan Pihak Tergugat Lainnya
Untuk mengetahui perkembangan/posisi perkara terakhir dapat juga dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak tergugat lainnya. Cara ini memang memerlukan waktu lebih lama mengingat pihak tergugat lainnya memerlukan waktu untuk membuka arsip/dokumen perkara mereka. Hubungan komunikasi yang baik yang sudah terjalin dengan tergugat lainnya akan mendukung keberhasilan koordinasi. Pada waktu beracara di pengadilan sebaiknya meminta nomor kontak dari para pihak Tergugat lainnya, yang nantinya dapat digunakan sebagai media komunikasi dalam berkoordinasi baik untuk konfirmasi kehadiran sidang, untuk penyusunan jawaban, pembuktian, putusan maupun koordinasi terkait informasi perkembangan perkara.

Penulis: Cahyo Windu Wibowo - Kepala Seksi Hukum
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |