Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Penanggulangan Risiko atas Barang Milik Negara melalui Skema Pooling Fund Asuransi Barang Milik Negara

Penanggulangan Risiko atas Barang Milik Negara melalui Skema Pooling Fund Asuransi Barang Milik Negara

Arum Ratna Dewi
Senin, 21 Oktober 2024 |   960 kali

A.   Ringkasan Eksekutif

Barang Milik Negara (BMN) memegang peranan penting dalam pembangunan berkelanjutan, khususnya penyediaan layanan publik, yang rentan risiko, sehingga memerlukan kebijakan asuransi yang tepat.

Kebijakan asuransi BMN dengan skema pooling fund telah diterapkan untuk penanggulangan bencana secara berkelanjutan, termasuk pemulihan BMN, sehingga pelayanan umum berkesinambungan dan stabilitas keuangan negara tetap terjaga. Sebagai pengelola pooling fund, telah dibentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Tulisan ini akan membahas penerapan skema pooling fund untuk memitigasi risiko BMN, peranan BPDLH dan penggunaan teknologi informasi dalam asuransi BMN dan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan asuransi BMN, sehingga tujuan penggunaan skema pooling fund dapat segera terwujud.

B.   Pendahuluan

Manajemen risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan aset yang andal, khususnya sektor publik, dan elemen yang penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Keberadaan dan keberlanjutan aset publik menentukan kesinambungan pelayanan publik, stabilitas perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Strategi manajemen risiko ini antara lain melalui penerapan asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko kerugian finansial terhadap aset publik, yang dapat memberikan kepastian atas penyediaan pelayanan publik yang berkesinambungan oleh pemerintah.

Urgensi keberadaan aset publik mendorong pemerintah menerapkan asuransi BMN pada tahun 2019 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019 dengan pertimbangan nilai BMN yang mengalami tren positif dalam satu dekade terakhir.              Saat ini, pemerintah mengelola BMN senilai Rp6.546 triliun yang meningkat empat kali lipat sejak tahun 2013 (LBMN Audited, 2022). Lokasi geografis Indonesia yang berada di jalur Cincin Api Pasifik mengakibatkan BMN sangat rentan terhadap bencana gempa bumi dan gunung meletus dan secara hidrometeorologi, Indonesia juga rentan terhadap bencana banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan kekeringan.



Tabel 1

Peta Kerentanan Indonesia terhadap Bencana

 


                Indonesia berada pada urutan ke-3 dari 100 negara yang paling rentan terhadap bencana dengan eksposure bencana sangat tinggi (World Risk Index, World Bank, 2022). Kondisi rentan bencana ini diperkuat dengan keterjadian bencana yang mengalami peningkatan bencana dari tahun 2020 s.d. 2023.

 

Tabel 2

Keterjadian Bencana di Indonesia Periode 2020 s.d. 2023


        Kondisi rentan ini mengakibatkan risiko kerugian finansial bagi negara. Awalnya, pemerintah melaksanakan self insurance melalui pengalokasian dana kontijensi bencana alam pada saat terjadi bencana dan anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan rehabilitasi pasca bencana, namun demikian kemampuan keuangan negara untuk penanggulangan risiko bencana sangat terbatas. Rata-rata kerugian finansial per tahun akibat bencana sejak tahun 2000 s.d. 2016 adalah Rp22,8 triliun. Keuangan negara hanya mampu menanggung 22% dari kerugian tersebut, yaitu sebesar Rp3,1 triliun (BKF, 2018).


 

Tabel 3

Celah Pembiayaan Kerugian Akibat Bencana di Indonesia dan Dana Kontijensi Penanggulang     an Bencana Periode Tahun 2000 s.d. 2017

 

Dalam rangka menanggulangi keterbatasan keuangan negara atas kerugian finansial akibat bencana, pemerintah telah mengalihkan risiko tersebut melalui Konsorsium Perusahaan Asuransi.

Skema pertanggungan risiko ini berubah setelah penerbitan Perpres 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Pooling Fund Bencana - PFB), yang menjadi milestone baru dalam pendanaan atas kerugian akibat bencana. PFB bertujuan menciptakan dana asuransi bersama untuk perlindungan aset publik, termasuk pemulihan atas risiko kerusakan BMN, sehingga pelayanan umum yang berkelanjutan dan berkesinambungan tetap dapat dilaksanakan dan stabilitas fiskal tetap terjaga karena dampak risiko tidak lagi dibebankan pada APBN.

 C.   Penerapan Asuransi Aset Publik Negara Lain

Dalam rangka pengalihan risiko terhadap aset publik, beberapa negara melakukan transfer risiko atas aset publik kepada entitas lainnya, dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas biaya yang dikeluarkan untuk menanggulangi dampak risiko yang timbul. Entitas lainnya ini dapat berupa perusahaan asuransi atau badan lainnya yang khusus ditugaskan untuk mengelola dana asuransi aset publik. Sebagai contoh, Pemerintah Australia melakukan pengasuransian aset publik dengan membentuk Commonwealth Authority Company (Badan Layanan Umum) bernama Commonwealth Cover (Comcover) di bawah Department of Finance and Deregulation Australia pada tahun 1998.

Pendirian Comcover bertujuan untuk meningkatkan praktek manajemen risiko aset publik Pemerintah Australia dalam rangka menjaga kesinambungan dan kelancaran pemberian pelayanan. Badan Layanan Umum ini bertugas pula menyediakan dana asuransi untuk melindungi lembaga pemerintah di Australia dari berbagai risiko aset publik yang tidak dapat dimitigasi lebih lanjut.

Selaku lembaga pengelola risiko, Comcover bertugas mengelola dana yang disetorkan (pooled fund) oleh lembaga - lembaga pemerintah di Australia selaku Fund Members dan membantu entitas pemerintah untuk menerapkan risk management secara menyeluruh atas aset publik, antara lain menyusun program pengidentifikasian, pengkuantifikasian dan pengelolaan risiko, serta melakukan monitoring atas pelaksanaan manajemen risiko pada lembaga pemerintah.

Comcover mengelola dana Risk Cover Fund (pooling fund) yang telah disetorkan guna menanggulangi risiko secara mandiri, kemudian apabila kerugian melebihi batasan nilai untuk setiap jenis aset, baru dilaksanakan reinsurance. Sebagai contoh, kebijakan asuransi untuk properti di wilayah Western Australia menyebutkan bahwa kerugian yang akan ditanggung dari dana pooling fund adalah $20 juta, sehingga apabila prediksi total kerugian akibat catastrophic adalah sebesar $220 juta, sisanya sebesar $200 dijamin melalui mekanisme reinsurance. Apabila total kerugian melebihi nilai asuransi yang tertanggung, RiskCover akan menggunakan dana reserve yang dimiliki untuk menanggung kelebihan kerugian tersebut. Sebagai contoh, apabila realisasi kerugian pada kasus di atas adalah $250 juta, sedangkan nilai yang diasuransikan adalah $200 juta, maka dana reserve sebesar $50 juta digunakan untuk menutupi kekurangan dana penanggulangan dampak bencana.

Pemerintah Australia memilih melakukan transfer risiko kepada Badan Layanan Umum dengan mempertimbangkan bahwa pooling fund yang disetorkan oleh lembaga pemerintah akan dikelola secara terpisah, sehingga apabila suatu risiko atas aset publik terjadi dan memerlukan dana pemulihan yang relative besar tidak akan membebani keuangan negara. Pengelolaan pooling fund untuk asuransi secara terpisah ini, juga memberikan nilai lebih kepada Pemerintah Australia mengingat economic scale aset publik yang digunakan untuk penyediaan layanan umum akan menyulitkan perusahaan asuransi apabila transfer risiko aset publik dialihkan ke perusahaan asuransi. Apalagi perusahaan asuransi cenderung mengenakan biaya premi yang terlampau besar, padahal risiko yang melekat pada aset pemerintah relatif rendah, sehingga Pemerintah Australia mengambil kebijakan untuk mengelola pooling fund asuransi aset publik secara mandiri. Dalam rangka memastikan nominal premi yang stabil, Comcover menyusun framework bagi lembaga pemerintah di Australia dalam menerapkan risk management atas aset publik, sehingga risiko dapat diminimalisasi melalui penyediaan data aset publik dan peta risiko yang lengkap dan mutakhir, serta manajemen klaim risiko yang komprehensif dan konsisten.

Kebijakan Pemerintah Australia untuk mengelola pooling fund secara mandiri ini bertujuan agar pembayaran premi dapat dilakukan dengan nominal stabil dalam jangka panjang dalam rangka mewujudkan efisiensi dalam pengelolaan risiko atas aset publik. Pembentukan Comcover ini bertujuan pula agar lembaga pemerintah di Australia secara konsisten dan berkelanjutan menerapkan manajemen risiko atas aset publik secara komprehensif, sehingga beban terhadap keuangan negara dapat diminimalisir.

 D.   Implementasi Asuransi Aset Publik di Indonesia

            Pada awal penerapan asuransi, BMN yang dipertanggungkan adalah BMN bersifat strategis, yang dampak pada pelayanan umum akan sangat terasa apabila risiko tidak dikelola dengan baik. Pada tahun 2021, BMN yang dapat dipertanggungkan senilai Rp180,9 triliun. Cakupan asuransi ini 3,04 persen dari nilai BMN secara keseluruhan.

Tabel 4 Implementasi Asuransi BMN

 

    Nilai BMN yang dapat dipertanggungkan menunjukan tren positif selama lima tahun. Pada tahun 2023, BMN yang dapat diasuransikan sejumlah Rp200,89 triliun (3,07 persen). Namun demikian, baru sepertiga dari nilai tersebut telah diasuransikan. Begitu pula dengan jumlah NUP yang menunjukan peningkatan. Pada tahun 2023, NUP yang dapat dipertanggungkan sejumlah 83.331. Namun demikian hanya 12 persen yang menjadi objek asuransi (DJKN, 2023).         

   


      Tabel 5 

Perkembangan Nilai BMN yangDiasuransikan dan Perkembangan Kuantitas BMN yang Diasuransikan



                    Pemerintah telah membayar premi sebesar Rp279,51 miliar kepada Konsorsium Asuransi BMN. Adapun klaim rata-rata setiap tahun yang telah didapatkan pemerintah adalah Rp84,01 miliar (30,06 persen) dari premi yang dibayarkan. Apabila tren data ini terus berlanjut, maka nilai premi yang dibayarkan pemerintah menjadi Rp649 miliar dengan potensi pengembalian klaim risiko sebesar Rp195 miliar dalam 5 tahun ke depan.

 

         

Tabel

Perbandingan Pembayaran Premi dan Klaim Asuransi BMN 2019 s.d. 2023 dan Proyeksi Perbandingan Pembayaran Premi dan Klaim Asuransi BMN 2024 s.d. 2028

Beberapa negara melakukan self insurance melalui penggunaan keuangan negara untuk penanggulangan risiko aset publik, namun beberapa negara lainnya terbukti berhasil melaksanakan transfer risiko kepada lembaga pengelola pooling fund untuk mendanai kerugian finansial.

Australia berhasil menggunakan skema pooling fund dengan menyisihkan dana secara bertahap dari National Budget untuk di-pooled pada Comcover, yang selanjutnya diinvestasikan pada instrumen keuangan yang aman. Lembaga ini sekaligus menjalankan fungsi supervisi dan asistensi penerapan manajemen risiko sebagai langkah preventif meminimalkan risiko aset publik.

Skema pooling fund ini terbukti efektif dalam menjaga stabilitas keuangan negara karena pendanaannya dipisahkan dari anggaran negara, sehingga apabila terdapat kerugian finansial yang besar tidak akan menimbulkan shocked terhadap National Budget karena dana penanggulangannya terpisah.

Belajar dari pengalaman Australia, Indonesia telah menerapkan skema pooling fund untuk asuransi BMN pada tahun 2021 melalui pembentukan PFB dan penunjukan BPDLH selaku pengelola PFB, yang bertugas melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang yang aman, serta mengelola risiko aset publik. Hasil investasi digunakan untuk meningkatkan kapasitas pendanaan sehingga dapat meminimalkan beban APBN atas risiko bencana, termasuk kerusakan BMN.

Saat ini, asuransi BMN dilaksanakan dengan skema transfer risiko kepada Konsorsium Asuransi BMN. Premi asuransi BMN masih menggunakan dana APBN yang dialokasikan pada DIPA K/L, sehingga dapat berpotensi menimbulkan fiscal shocked pada APBN apabila terjadi bencana yang massive. Disisi lain, BPDLH selaku pengelola PFB telah menerima dana pooling fund dalam rangka memitigasi risiko atas aset publik.

Revaluasi BMN telah selesai tahun 2020 dengan tindak lanjut berupa penginputan hasil revaluasi ke dalam aplikasi SIMAN. Kegiatan revaluasi ini antara lain dapat memetakan lokasi dan kondisi BMN, sehingga dapat membantu dalam penilaian tingkat eksposure risiko atas BMN. Namun demikian, implementasi asuransi BMN ini belum menggunakan data base BMN dari aplikasi SIMAN.

 E.    Pembahasan

PFB dibentuk untuk dapat menyediakan dana penanggulangan dampak bencana, baik dalam tahap pra bencana, tanggap darurat maupun pasca bencana secara berkelanjutan, sehingga memberikan perlindungan terhadap APBN, termasuk dampak pada pemberian layanan umum yang terganggu akibat kerusakan atau kerugian atas BMN (BKF, 2020).

Hal ini sejalan pula dengan penerapan skema pooling fund pada beberapa negara yang telah berhasil untuk memitigasi risiko atas aset publik, seperti Australia telah sukses mengelola pooling fund melalui Comcover, yang dibentuk untuk mengelola dana asuransi secara optimal. Penerapan skema pooling fund ini sendiri merupakan langkah strategis Australia untuk mengelola potensi risiko yang mungkin terjadi pada operasional Pemerintahan Australia, termasuk risiko atas aset publik.

Dana kelolaan tersebut dipergunakan untuk pelaksanaan self insurance oleh entitas pemerintah tanpa melibatkan perusahaan asuransi, sehingga seluruh dana untuk penanggulangan risiko aset publik tetap menjadi bagian dari pooling fund, yang terpisah dari National Budget, sehingga tidak mengganggu stabilitas keuangan Australia.

Adapun pooling fund ini diperoleh dari setoran dana entitas Pemerintah Australia secara bertahap untuk di-pooled di Comcover, sehingga entitas Pemerintah Australia tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk pembayaran premi kepada perusahaan asuransi.

Pada prakteknya, pengelolaan PFB belum sepenuhnya menerapkan prinsip self insurance secara menyeluruh seperti di Australia, karena BPDLH belum menggunakan PFB untuk menanggulangi kerugian finansial akibat bencana atas aset publik, termasuk BMN.

Saat ini, pemerintah masih membayar premi asuransi BMN kepada Konsorsium Asuransi BMN melalui alokasi anggaran DIPA pada K/L, sehingga masih membebani APBN. Apabila pemerintah menerapkan self insurance melalui skema pooling fund secara menyeluruh, maka dana pooling fund yang dikelola BPDLH dapat diinvestasikan secara aman untuk pembiayaan yang timbul akibat bencana, sehingga apabila terdapat kerugian finansial dalam skala besar tidak menimbulkan shocked pada APBN.

Selain mempertinggi potensi terjadinya shocked pada APBN, penundaan penerapan self insurance melalui PFB juga berakibat pada celah pembiayaan, sebagaimana tertuang dalam tabel 3, semakin lebar, yang pada akhirnya meningkatkan beban pada APBN.

Dalam rangka mengakselerasi pengumpulan dan pengakumulasian PFB, maka diperlukan komitmen untuk pengumpulan dana, sehingga ketersediaan dana PFB tidak menjadi isu pada saat skema PFB diimplementasikan sepenuhnya. Komitmen ini antara lain berupa penyisihan alokasi dana dari APBN dengan nominal tertentu dalam periode waktu tertentu.

Apabila PFB masih terbatas, maka implementasi asuransi BMN yang sifatnya strategis dan signifikan seperti bangunan gedung kantor, bangunan fasilitas pendidikan dan bangunan fasilitas kesehatan, dapat dilaksanakan secara bertahap dengan memprioritaskan BMN yang berlokasi di daerah rawan bencana sebagaimana pemetaan bencana dari BNPB. Implementasi asuransi yang bertahap ini dapat mengurangi eksposur peningkatan beban pada APBN.

Selanjutnya, perlu adanya optimalisasi peranan BPDLH selaku lembaga pengelola PFB. Sebagai wujud pelaksanaan amanat Perpres No. 75 tahun 2021, pemerintah telah membentuk lembaga pengelola PFB, yaitu BPDLH, yang dibentuk untuk dapat mengakumulasikan dana dari berbagai sumber sehingga mampu membiayai bencana dengan dampak besar serta membiayai proyek rehabilitasi dan rekonstruksi lintas tahun tanpa harus mengikuti siklus APBN (BKF, 2020).

BPDLH bertugas melakukan pengelolaan PFB melalui investasi jangka pendek maupun jangka panjang yang diperkenankan oleh pemerintah, serta melakukan transfer risiko melalui asuransi baik yang konvesional maupun syariah, dengan mandat untuk membayarkan premi asuransi BMN apabila diperlukan dan menerima pembayaran klaim dari perusahaan asuransi untuk selanjutnya diteruskan kepada K/L guna memperbaiki kembali BMN yang terkena dampak bencana.

Adapun hasil investasi PFB untuk meningkatkan kapasitas fiskal dalam penanggulangan dampak bencana, termasuk kerugian BMN yang selama ini didanai oleh APBN. Dalam jangka pendek, hasil ini dapat digunakan untuk pendanaan premi asuransi BMN.

Best practice di Australia, Pemerintah Australia memilih melakukan transfer risiko kepada Comcover dengan mempertimbangkan bahwa pooling fund dikelola secara terpisah, sehingga apabila suatu risiko terjadi dan memerlukan dana pemulihan yang relatif besar, tidak akan mengganggu stabilitas keuangan negara. Skema ini juga memberikan nilai lebih mengingat economic scale aset publik yang digunakan untuk penyediaan layanan umum akan menyulitkan perusahaan asuransi apabila transfer risiko dialihkan ke perusahaan asuransi.

Comcover bertugas mengelola pooling fund melalui investasi dalam instrumen keuangan yang aman dan menggunakannya untuk pendanaan self insurance bagi aset publik, sehingga tidak ada pengalihan risiko aset publik kepada perusahaan asuransi karena fungsi perusahaan asuransi digantikan oleh Comcover. Hal ini menguntungkan dari sisi keuangan negara, karena negara dapat memasukan dana pembayaran premi ke dalam pooling fund untuk selanjutnya diinvestasikan. Peranan Comcover ini merupakan kegiatan post financing event atas risiko aset publik.

Adapun peranan lembaga ini terkait pre financing event atas risiko aset publik adalah membantu entitas pemerintah untuk menerapkan manajemen risiko dalam setiap fungsi dan kegiatan operasional pemerintahan. Ini merupakan langkah preventif untuk memitigasi risiko, sehingga pada akhirnya berdampak positif pada keuangan negara dalam jangka panjang karena risiko atas aset publik dapat diminimalkan secara dini.


Namun tidak demikian halnya dengan peranan BPDLH. Saat ini, lembaga pengelola PFB ini sebatas menjalankan peran selaku penyedia dana untuk pembayaran premi asuransi dan menerima pembayaran klaim risiko dari Konsorsium Asuransi BMN, untuk selanjutnya mendistribusikan pembayaran tersebut kepada masing-masing K/L dalam rangka menanggulangi kerugian yang timbul akibat risiko BMN. Peranan ini belum sepenuhnya sejalan dengan amanat Perpres No. 75 tahun 2021 dan best practice pada negara lain.

BPDLH harus dapat mengoptimalkan peranannya dalam melakukan pengelolaan PFB melalui investasi jangka pendek dan jangka panjang yang diperkenankan pemerintah, sehingga PFB tersebut dapat dikelola secara profesional dan dapat digunakan sebagai post financing event atas risiko BMN.

Selain itu, BPDLH juga harus dapat menjalankan fungsinya dalam pre-financing event atas risiko BMN melalui pemberian supervisi dan asistensi bagi K/L dalam menerapkan manajemen risiko atas BMN secara menyeluruh, sehingga risiko BMN dapat diidentifikasi dan dimitigasi secara dini, dengan harapan beban terhadap keuangan negara dapat diminimalisasi.

Rekomendasi selanjutnya adalah penggunaan aplikasi SIMAN dalam pembentukan data awal objek asuransi BMN dan informasi lainnya terkait dengan penerapan asuransi BMN. Saat ini, implementasi asuransi BMN belum menggunakan aplikasi SIMAN. Usulan Rencana Pengasuransian BMN diajukan oleh K/L secara manual dengan memperhatikan identifikasi BMN, identifikasi risiko, penjelasan fungsi dan pertimbangannya, dan perhitungan premi dan jangka waktu asuransi.

Kegiatan revaluasi BMN yang meliputi inventarisasi dan penilaian telah selesai pada tahun 2020. Kegiatan ini membantu dalam penyajian nilai wajar BMN terkini dan lokasi serta kondisi BMN. Hasil inventarisasi telah ditindaklanjuti dalam aplikasi SIMAN, antara lain melalui pemutakhiran nilai dan lokasi BMN.

Data base yang terbentuk ini dapat digunakan sebagai data awal untuk pemetaan tingkat kerentanan BMN berdasarkan potensi risiko yang melekat sesuai dengan lokasi BMN tersebut. Selanjutnya, data BMN berdasarkan lokasi tersebut dikatagorisasikan dalam kelompok BMN dengan risiko tinggi, risiko sedang dan BMN dengan risiko rendah.

Penentuan nilai terkini dan pemetaan potensi risiko BMN berdasarkan lokasi ini dapat digunakan sebagai acuan awal dalam penerapan skema PFB untuk asuransi BMN secara bertahap. Selanjutnya data ini dapat digunakan pada saat penyusunan Rencana Pengasuransian BMN secara digital. Untuk itu, perlu pengintegrasian antara asuransi dan perencanaan BMN.

Pengembangan lebih lanjut atas aplikasi SIMAN sangat diperlukan dalam rangka mengakomodasi nilai pertanggungan BMN yang mencerminkan seluruh biaya penggantian BMN yang ada dengan harga pasar saat ini dengan aset serupa. Saat ini, nilai BMN yang tersaji dalam aplikasi SIMAN adalah nilai perolehan dan nilai buku.

Selanjutnya, data pada aplikasi SIMAN tersebut dapat dilakukan interkoneksi dengan data BPDLH selaku lembaga pengelola PFB, agar data BMN yang dipertanggungkan dapat terintegrasi sepenuhnya dengan pendanaan yang tersedia untuk penanggulangan dampak risiko BMN yang tidak dapat dimitigasi.

Selain itu, dalam aplikasi SIMAN juga perlu ditambahkan informasi lainnya terkait dengan pelaksanaan asuransi BMN, sebagai contoh informasi terkait dengan pembayaran klaim asuransi oleh BPDLH, sehingga memudahkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan BMN agar tidak terjadi duplikasi pendanaan pasca terjadinya risiko.

 

      Penulis: Sri Purwati – Kepala Bidang Penilaian

 

F.    Daftar Pustaka

 

Badan Kebijakan Fiskal. 2021. Hasil Diseminasi dan Konsultasi Publik Pembentukan Pooling Fund Bencana. Diakses 7 Juli 2024 dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/strategi-drfi/pooling.

 

Department of Finance, Australian Government. 2024. An Introduction to Comcover: 1-3.

 

Department of Finance, Australian Government. 2024. Frequently asked questions – Insurance. Diakses 22 Juli 2023 dari ttps://www.finance.gov.au/government/comcover/insurance/frequently- asked-questions-insurance.

 

Department of State Growth, Tasmanian Government. 2015. Strategic Asset Management Plan: 9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (2023). LBMN Audited Tahun Anggaran 2022.

Government of Western Australia. 2020. Multi Step Guides: Manage Risk Guidelines. Diakses 1

Juli 2023 dari https://www.wa.gov.au/government/multi-step-guides/procurement-uidelines/ procurement-planning-individual-purchases-guidelines/manage-risk-guidelines.

 

Kaganova, O. 2006. A need for guidance in countries with emerging markets. Dalam O. Kaganova & J. McKellar (Eds.), Managing government property assets: International Experience. The Urban Institute Press.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

 

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Standard Australia Committee, Australia. 2019. Risk Management-Principles and Guidelines: 1-11.

The Thompson Economic Diversification Working Group. 2022. Sustainable Asset Management Final Report.

      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon