Penanggulangan Risiko atas Barang Milik Negara melalui Skema Pooling Fund Asuransi Barang Milik Negara
Arum Ratna Dewi
Senin, 21 Oktober 2024 |
960 kali
Barang Milik Negara (BMN) memegang peranan penting dalam
pembangunan berkelanjutan, khususnya
penyediaan layanan publik,
yang rentan risiko,
sehingga memerlukan kebijakan asuransi yang tepat.
Kebijakan asuransi BMN dengan skema pooling fund telah diterapkan untuk penanggulangan
bencana secara berkelanjutan, termasuk pemulihan BMN, sehingga pelayanan
umum berkesinambungan dan stabilitas keuangan
negara tetap terjaga.
Sebagai pengelola pooling fund, telah dibentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
(BPDLH).
Tulisan ini akan membahas penerapan skema pooling fund untuk memitigasi risiko BMN, peranan BPDLH dan penggunaan teknologi informasi dalam asuransi BMN dan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan asuransi BMN, sehingga tujuan penggunaan skema pooling fund dapat segera terwujud.
B. Pendahuluan
Manajemen risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari pengelolaan aset yang andal,
khususnya sektor publik, dan elemen yang penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Keberadaan dan keberlanjutan aset publik menentukan kesinambungan pelayanan publik,
stabilitas perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya. Strategi manajemen risiko ini antara lain melalui
penerapan asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko kerugian
finansial terhadap
aset publik, yang dapat memberikan kepastian atas penyediaan pelayanan publik yang
berkesinambungan oleh pemerintah.
Urgensi keberadaan aset publik mendorong pemerintah menerapkan asuransi BMN pada tahun 2019 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019 dengan pertimbangan nilai BMN yang mengalami tren positif dalam satu dekade terakhir. Saat ini, pemerintah mengelola BMN senilai Rp6.546 triliun yang meningkat empat kali lipat sejak tahun 2013 (LBMN Audited, 2022). Lokasi geografis Indonesia yang berada di jalur Cincin Api Pasifik mengakibatkan BMN sangat rentan terhadap bencana gempa bumi dan gunung meletus dan secara hidrometeorologi, Indonesia juga rentan terhadap bencana banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan kekeringan.

Tabel 1
Peta Kerentanan Indonesia terhadap
Bencana
Tabel 2
Keterjadian Bencana di Indonesia Periode 2020 s.d. 2023
Kondisi rentan ini mengakibatkan risiko kerugian finansial
bagi negara. Awalnya,
pemerintah melaksanakan self
insurance melalui pengalokasian
dana kontijensi bencana alam pada
saat terjadi bencana dan anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan rehabilitasi pasca bencana,
namun demikian kemampuan keuangan negara untuk
penanggulangan risiko bencana sangat terbatas. Rata-rata kerugian finansial per tahun akibat bencana
sejak tahun 2000 s.d. 2016 adalah Rp22,8 triliun. Keuangan
negara hanya mampu menanggung 22% dari kerugian
tersebut, yaitu sebesar
Rp3,1 triliun (BKF, 2018).

Tabel 3
Celah Pembiayaan Kerugian Akibat
Bencana di Indonesia
dan Dana Kontijensi Penanggulang an Bencana Periode
Tahun 2000 s.d. 2017
Dalam rangka menanggulangi keterbatasan keuangan negara atas kerugian
finansial akibat bencana,
pemerintah telah mengalihkan risiko tersebut melalui
Konsorsium Perusahaan Asuransi.
Skema pertanggungan risiko ini berubah setelah penerbitan Perpres 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Pooling Fund Bencana - PFB), yang menjadi milestone baru dalam pendanaan atas kerugian akibat bencana. PFB bertujuan menciptakan dana asuransi bersama untuk perlindungan aset publik, termasuk pemulihan atas risiko kerusakan BMN, sehingga pelayanan umum yang berkelanjutan dan berkesinambungan tetap dapat dilaksanakan dan stabilitas fiskal tetap terjaga karena dampak risiko tidak lagi dibebankan pada APBN.
C. Penerapan Asuransi Aset Publik Negara Lain
Dalam rangka pengalihan risiko terhadap aset publik, beberapa negara melakukan transfer risiko atas aset publik kepada entitas lainnya, dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas biaya yang dikeluarkan untuk menanggulangi dampak risiko yang timbul. Entitas lainnya ini dapat berupa perusahaan asuransi atau badan lainnya yang khusus ditugaskan untuk mengelola dana asuransi aset publik. Sebagai contoh, Pemerintah Australia melakukan pengasuransian aset publik dengan membentuk Commonwealth Authority Company (Badan Layanan Umum) bernama Commonwealth Cover (Comcover) di bawah Department of Finance and Deregulation Australia pada tahun 1998.
Pendirian Comcover bertujuan untuk meningkatkan praktek
manajemen risiko aset publik
Pemerintah Australia dalam rangka menjaga kesinambungan dan kelancaran pemberian pelayanan. Badan Layanan Umum
ini bertugas pula menyediakan dana asuransi
untuk melindungi lembaga pemerintah di Australia dari berbagai risiko aset publik yang tidak dapat dimitigasi
lebih lanjut.
Selaku lembaga pengelola
risiko, Comcover bertugas mengelola
dana yang disetorkan (pooled fund) oleh lembaga - lembaga pemerintah di Australia selaku Fund Members
dan membantu entitas
pemerintah untuk menerapkan risk management secara menyeluruh atas aset publik,
antara lain menyusun
program pengidentifikasian, pengkuantifikasian dan pengelolaan risiko,
serta melakukan monitoring atas pelaksanaan manajemen risiko pada lembaga
pemerintah.
Comcover
mengelola dana Risk Cover Fund (pooling fund) yang
telah disetorkan guna menanggulangi risiko secara mandiri,
kemudian apabila kerugian
melebihi batasan nilai untuk setiap jenis aset, baru
dilaksanakan reinsurance. Sebagai
contoh, kebijakan asuransi untuk
properti di wilayah Western Australia menyebutkan
bahwa kerugian yang akan ditanggung
dari dana pooling fund adalah
$20 juta, sehingga apabila prediksi total kerugian
akibat catastrophic adalah
sebesar $220 juta, sisanya sebesar $200 dijamin melalui mekanisme reinsurance. Apabila
total kerugian melebihi nilai asuransi yang tertanggung, RiskCover akan menggunakan dana reserve yang dimiliki untuk menanggung
kelebihan kerugian tersebut. Sebagai contoh, apabila realisasi kerugian pada kasus di atas adalah $250 juta,
sedangkan nilai yang diasuransikan adalah $200
juta, maka dana reserve sebesar $50 juta digunakan untuk menutupi kekurangan dana penanggulangan dampak bencana.
Pemerintah Australia memilih melakukan transfer risiko kepada Badan Layanan Umum dengan mempertimbangkan bahwa pooling fund yang disetorkan oleh lembaga pemerintah akan dikelola secara terpisah, sehingga apabila suatu risiko atas aset publik terjadi dan memerlukan dana pemulihan yang relative besar tidak akan membebani keuangan negara. Pengelolaan pooling fund untuk asuransi secara terpisah ini, juga memberikan nilai lebih kepada Pemerintah Australia mengingat economic scale aset publik yang digunakan untuk penyediaan layanan umum akan menyulitkan perusahaan asuransi apabila transfer risiko aset publik dialihkan ke perusahaan asuransi. Apalagi perusahaan asuransi cenderung mengenakan biaya premi yang terlampau besar, padahal risiko yang melekat pada aset pemerintah relatif rendah, sehingga Pemerintah Australia mengambil kebijakan untuk mengelola pooling fund asuransi aset publik secara mandiri. Dalam rangka memastikan nominal premi yang stabil, Comcover menyusun framework bagi lembaga pemerintah di Australia dalam menerapkan risk management atas aset publik, sehingga risiko dapat diminimalisasi melalui penyediaan data aset publik dan peta risiko yang lengkap dan mutakhir, serta manajemen klaim risiko yang komprehensif dan konsisten.
Kebijakan Pemerintah Australia untuk mengelola pooling fund secara mandiri ini bertujuan agar pembayaran premi dapat dilakukan dengan nominal stabil dalam jangka panjang dalam rangka mewujudkan efisiensi dalam pengelolaan risiko atas aset publik. Pembentukan Comcover ini bertujuan pula agar lembaga pemerintah di Australia secara konsisten dan berkelanjutan menerapkan manajemen risiko atas aset publik secara komprehensif, sehingga beban terhadap keuangan negara dapat diminimalisir.
D. Implementasi Asuransi Aset Publik di Indonesia

Tabel 4 Implementasi Asuransi
BMN
Nilai BMN yang dapat dipertanggungkan menunjukan tren positif selama lima tahun. Pada tahun 2023, BMN yang dapat diasuransikan sejumlah Rp200,89 triliun (3,07 persen). Namun demikian, baru sepertiga dari nilai tersebut telah diasuransikan. Begitu pula dengan jumlah NUP yang menunjukan peningkatan. Pada tahun 2023, NUP yang dapat dipertanggungkan sejumlah 83.331. Namun demikian hanya 12 persen yang menjadi objek asuransi (DJKN, 2023).
Tabel 5
Perkembangan Nilai BMN yangDiasuransikan dan Perkembangan Kuantitas BMN yang Diasuransikan
|
|
|

Tabel 7
Perbandingan Pembayaran Premi dan Klaim Asuransi BMN 2019 s.d. 2023 dan Proyeksi Perbandingan Pembayaran Premi dan Klaim Asuransi BMN 2024 s.d. 2028
Beberapa negara melakukan self
insurance melalui penggunaan
keuangan negara untuk penanggulangan risiko aset publik,
namun beberapa negara
lainnya terbukti berhasil
melaksanakan transfer risiko kepada lembaga pengelola pooling fund untuk mendanai
kerugian finansial.
Australia berhasil menggunakan skema pooling fund dengan menyisihkan dana secara bertahap dari National
Budget untuk di-pooled pada Comcover,
yang selanjutnya diinvestasikan pada instrumen keuangan
yang aman. Lembaga ini sekaligus menjalankan
fungsi supervisi dan asistensi penerapan manajemen risiko sebagai
langkah preventif meminimalkan risiko aset publik.
Skema pooling fund ini
terbukti efektif dalam menjaga stabilitas keuangan negara karena pendanaannya dipisahkan dari anggaran negara,
sehingga apabila terdapat
kerugian finansial yang besar tidak akan menimbulkan shocked terhadap National Budget karena dana penanggulangannya
terpisah.
Belajar dari pengalaman Australia, Indonesia telah menerapkan skema pooling fund untuk asuransi BMN pada tahun 2021 melalui pembentukan PFB dan
penunjukan BPDLH selaku pengelola
PFB, yang bertugas melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang yang aman, serta mengelola risiko
aset publik. Hasil investasi digunakan untuk
meningkatkan kapasitas pendanaan sehingga dapat meminimalkan beban APBN
atas risiko bencana, termasuk kerusakan BMN.
Saat ini, asuransi
BMN dilaksanakan dengan skema transfer
risiko kepada Konsorsium Asuransi BMN. Premi asuransi
BMN masih menggunakan dana APBN yang dialokasikan
pada DIPA K/L, sehingga dapat berpotensi menimbulkan fiscal
shocked pada APBN apabila
terjadi bencana
yang massive. Disisi
lain, BPDLH selaku
pengelola PFB telah menerima dana pooling fund dalam rangka memitigasi risiko atas aset publik.
Revaluasi BMN telah selesai tahun 2020 dengan tindak lanjut berupa penginputan hasil revaluasi ke dalam aplikasi SIMAN. Kegiatan revaluasi ini antara lain dapat memetakan lokasi dan kondisi BMN, sehingga dapat membantu dalam penilaian tingkat eksposure risiko atas BMN. Namun demikian, implementasi asuransi BMN ini belum menggunakan data base BMN dari aplikasi SIMAN.
E. Pembahasan
PFB dibentuk untuk dapat menyediakan dana penanggulangan
dampak bencana, baik dalam tahap pra bencana, tanggap
darurat maupun pasca bencana secara berkelanjutan, sehingga memberikan perlindungan terhadap APBN, termasuk dampak pada pemberian layanan
umum yang terganggu akibat kerusakan atau kerugian atas BMN (BKF, 2020).
Hal ini sejalan pula dengan penerapan skema pooling fund pada beberapa negara yang telah berhasil untuk memitigasi risiko atas aset publik, seperti Australia telah sukses mengelola pooling fund melalui Comcover, yang dibentuk untuk mengelola dana asuransi secara optimal. Penerapan skema pooling fund ini sendiri merupakan langkah strategis Australia untuk mengelola potensi risiko yang mungkin terjadi pada operasional Pemerintahan Australia, termasuk risiko atas aset publik.
Dana kelolaan tersebut
dipergunakan untuk pelaksanaan self insurance oleh entitas
pemerintah tanpa melibatkan perusahaan asuransi, sehingga
seluruh dana untuk penanggulangan
risiko aset publik tetap menjadi bagian dari pooling fund, yang terpisah dari National
Budget, sehingga tidak mengganggu stabilitas keuangan Australia.
Adapun pooling fund ini diperoleh
dari setoran dana entitas Pemerintah Australia
secara bertahap untuk di-pooled di Comcover, sehingga entitas Pemerintah Australia tidak perlu mengalokasikan anggaran
untuk pembayaran premi kepada perusahaan asuransi.
Pada prakteknya, pengelolaan PFB belum sepenuhnya
menerapkan prinsip self insurance
secara menyeluruh seperti di Australia, karena BPDLH
belum menggunakan PFB untuk
menanggulangi kerugian finansial akibat bencana atas aset publik, termasuk BMN.
Saat ini, pemerintah masih membayar premi asuransi BMN
kepada Konsorsium Asuransi
BMN melalui alokasi anggaran DIPA pada K/L, sehingga masih membebani APBN. Apabila
pemerintah menerapkan self insurance melalui skema pooling fund secara menyeluruh, maka dana pooling fund yang dikelola BPDLH dapat diinvestasikan secara aman untuk pembiayaan yang timbul akibat bencana, sehingga
apabila terdapat kerugian finansial
dalam skala besar tidak menimbulkan shocked pada APBN.
Selain mempertinggi potensi
terjadinya shocked pada APBN, penundaan penerapan
self insurance melalui PFB juga berakibat
pada celah pembiayaan, sebagaimana tertuang dalam tabel 3, semakin lebar, yang pada
akhirnya meningkatkan beban pada APBN.
Dalam rangka mengakselerasi pengumpulan dan pengakumulasian
PFB, maka diperlukan komitmen untuk
pengumpulan dana, sehingga ketersediaan dana PFB tidak menjadi isu pada saat skema PFB diimplementasikan sepenuhnya.
Komitmen ini antara lain berupa
penyisihan alokasi dana dari APBN dengan nominal tertentu dalam periode waktu tertentu.
Apabila PFB masih terbatas, maka implementasi asuransi BMN yang sifatnya strategis dan signifikan seperti bangunan gedung kantor, bangunan fasilitas pendidikan dan bangunan fasilitas kesehatan, dapat dilaksanakan secara bertahap dengan memprioritaskan BMN yang berlokasi di daerah rawan bencana sebagaimana pemetaan bencana dari BNPB. Implementasi asuransi yang bertahap ini dapat mengurangi eksposur peningkatan beban pada APBN.
Selanjutnya, perlu adanya optimalisasi peranan BPDLH selaku lembaga pengelola PFB. Sebagai wujud pelaksanaan amanat Perpres No. 75 tahun 2021, pemerintah telah membentuk lembaga pengelola PFB, yaitu BPDLH, yang dibentuk untuk dapat mengakumulasikan dana dari berbagai sumber sehingga mampu membiayai bencana dengan dampak besar serta membiayai proyek rehabilitasi dan rekonstruksi lintas tahun tanpa harus mengikuti siklus APBN (BKF, 2020).
BPDLH bertugas melakukan pengelolaan PFB melalui investasi
jangka pendek maupun jangka panjang
yang diperkenankan oleh pemerintah, serta melakukan transfer risiko melalui asuransi baik yang
konvesional maupun syariah, dengan mandat untuk membayarkan premi asuransi BMN apabila diperlukan dan menerima
pembayaran klaim dari perusahaan
asuransi untuk selanjutnya diteruskan kepada K/L guna memperbaiki kembali BMN yang terkena dampak bencana.
Adapun hasil investasi
PFB untuk meningkatkan kapasitas fiskal dalam penanggulangan
dampak bencana, termasuk kerugian BMN yang selama ini didanai oleh APBN. Dalam jangka pendek, hasil ini dapat
digunakan untuk pendanaan premi asuransi BMN.
Best
practice di Australia, Pemerintah Australia memilih
melakukan transfer risiko kepada Comcover dengan mempertimbangkan bahwa pooling fund dikelola secara terpisah,
sehingga apabila suatu risiko terjadi
dan memerlukan dana pemulihan yang relatif besar, tidak akan mengganggu stabilitas
keuangan negara. Skema ini juga memberikan nilai lebih mengingat
economic scale aset publik yang digunakan untuk penyediaan layanan
umum akan menyulitkan perusahaan asuransi apabila
transfer risiko dialihkan
ke perusahaan asuransi.
Comcover
bertugas mengelola pooling fund melalui investasi dalam instrumen keuangan yang aman dan menggunakannya
untuk pendanaan self insurance bagi
aset publik, sehingga tidak ada
pengalihan risiko aset publik kepada perusahaan asuransi karena fungsi perusahaan asuransi digantikan oleh Comcover. Hal ini menguntungkan dari
sisi keuangan negara, karena negara dapat
memasukan dana pembayaran premi ke dalam
pooling fund untuk
selanjutnya diinvestasikan. Peranan Comcover ini
merupakan kegiatan post financing event atas
risiko aset publik.
Adapun peranan lembaga ini terkait pre financing
event atas risiko aset publik adalah membantu entitas pemerintah untuk menerapkan manajemen
risiko dalam setiap fungsi dan
kegiatan operasional pemerintahan. Ini merupakan langkah preventif untuk memitigasi risiko, sehingga pada akhirnya berdampak
positif pada keuangan
negara dalam jangka
panjang karena risiko atas aset publik dapat diminimalkan secara
dini.
Namun tidak demikian
halnya dengan peranan
BPDLH. Saat ini, lembaga pengelola
PFB ini sebatas menjalankan peran selaku penyedia
dana untuk pembayaran premi asuransi dan menerima
pembayaran klaim risiko dari Konsorsium Asuransi BMN, untuk selanjutnya mendistribusikan pembayaran tersebut
kepada masing-masing K/L dalam rangka
menanggulangi kerugian yang timbul akibat risiko BMN. Peranan ini belum sepenuhnya sejalan dengan amanat Perpres
No. 75 tahun 2021 dan best practice pada negara
lain.
BPDLH harus dapat mengoptimalkan peranannya
dalam melakukan pengelolaan PFB melalui
investasi jangka pendek
dan jangka panjang
yang diperkenankan pemerintah, sehingga PFB tersebut dapat dikelola
secara profesional dan dapat digunakan
sebagai post financing event atas risiko BMN.
Selain itu, BPDLH juga harus dapat menjalankan fungsinya
dalam pre-financing
event atas risiko BMN melalui pemberian
supervisi dan asistensi
bagi K/L dalam menerapkan
manajemen risiko atas BMN secara menyeluruh, sehingga risiko BMN dapat diidentifikasi dan dimitigasi secara
dini, dengan harapan
beban terhadap keuangan
negara dapat diminimalisasi.
Rekomendasi selanjutnya
adalah penggunaan aplikasi
SIMAN dalam pembentukan data awal objek asuransi BMN dan informasi lainnya terkait
dengan penerapan asuransi BMN. Saat
ini, implementasi asuransi BMN belum menggunakan aplikasi SIMAN. Usulan Rencana Pengasuransian BMN diajukan oleh
K/L secara manual dengan memperhatikan identifikasi BMN, identifikasi risiko,
penjelasan fungsi dan pertimbangannya, dan perhitungan premi dan jangka waktu asuransi.
Kegiatan revaluasi BMN yang meliputi inventarisasi dan penilaian telah selesai pada tahun 2020. Kegiatan
ini membantu dalam penyajian nilai wajar BMN terkini dan lokasi serta
kondisi BMN. Hasil inventarisasi telah ditindaklanjuti dalam aplikasi
SIMAN, antara lain melalui pemutakhiran nilai dan lokasi BMN.
Data base yang terbentuk ini dapat digunakan sebagai
data awal untuk pemetaan tingkat
kerentanan BMN berdasarkan potensi risiko yang melekat sesuai dengan lokasi BMN tersebut. Selanjutnya, data BMN berdasarkan lokasi tersebut dikatagorisasikan dalam kelompok BMN dengan risiko tinggi, risiko
sedang dan BMN dengan risiko rendah.
Penentuan nilai terkini dan pemetaan potensi risiko BMN
berdasarkan lokasi ini dapat
digunakan sebagai acuan awal dalam penerapan skema PFB untuk asuransi BMN secara bertahap. Selanjutnya data ini
dapat digunakan pada saat penyusunan Rencana
Pengasuransian BMN secara digital. Untuk itu, perlu pengintegrasian
antara asuransi dan perencanaan BMN.
Pengembangan lebih lanjut atas aplikasi SIMAN sangat
diperlukan dalam rangka mengakomodasi nilai pertanggungan BMN yang mencerminkan seluruh biaya penggantian BMN yang ada dengan harga pasar saat ini dengan aset serupa.
Saat ini, nilai BMN yang tersaji dalam
aplikasi SIMAN adalah nilai
perolehan dan nilai buku.
Selanjutnya, data pada aplikasi SIMAN tersebut dapat dilakukan interkoneksi dengan data BPDLH selaku lembaga pengelola PFB, agar data BMN yang dipertanggungkan dapat terintegrasi sepenuhnya dengan pendanaan yang tersedia untuk penanggulangan dampak risiko BMN yang tidak dapat dimitigasi.
Selain itu, dalam aplikasi SIMAN juga perlu ditambahkan informasi lainnya terkait dengan pelaksanaan asuransi BMN, sebagai contoh informasi terkait dengan pembayaran klaim asuransi oleh BPDLH, sehingga memudahkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan BMN agar tidak terjadi duplikasi pendanaan pasca terjadinya risiko.
Penulis: Sri Purwati – Kepala Bidang Penilaian
Badan Kebijakan Fiskal. 2021. Hasil Diseminasi dan Konsultasi Publik
Pembentukan Pooling Fund Bencana. Diakses
7 Juli 2024 dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/strategi-drfi/pooling.
Department of Finance, Australian Government. 2024. An Introduction to Comcover: 1-3.
Department of Finance,
Australian Government. 2024. Frequently asked questions – Insurance. Diakses 22 Juli 2023 dari ttps://www.finance.gov.au/government/comcover/insurance/frequently-
asked-questions-insurance.
Department of State Growth,
Tasmanian Government. 2015. Strategic Asset Management Plan: 9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(2023). LBMN Audited Tahun Anggaran 2022.
Government of Western Australia.
2020. Multi Step Guides: Manage Risk Guidelines. Diakses 1
Juli 2023 dari https://www.wa.gov.au/government/multi-step-guides/procurement-uidelines/
procurement-planning-individual-purchases-guidelines/manage-risk-guidelines.
Kaganova, O. 2006. A need
for guidance in countries with emerging markets. Dalam O. Kaganova & J. McKellar (Eds.), Managing
government property assets: International Experience. The Urban Institute Press.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.
Standard Australia Committee, Australia. 2019. Risk Management-Principles and Guidelines: 1-11.
The Thompson Economic
Diversification Working Group.
2022. Sustainable Asset Management Final
Report.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |