Kenali Lelang Palsu, Jangan sampai Tertipu
Arum Ratna Dewi
Rabu, 25 September 2024 |
1240 kali
Seiring
dengan semakin mudahnya mengakses internet di Indonesia, terdapat masalah baru
dimana tindak kriminalitas juga dilakukan melalui internet, contohnya seperti
penipuan terkait dengan lelang. Untuk menghindari penipuan dalam lelang, sangat
penting untuk memahami prosedur lelang yang benar dan hanya menggunakan platform
resmi seperti lelang.go.id maupun website Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.
Dalam artikel ini, penulis mencoba memberikan informasi terkait bagaimana cara
mengenali tawaran lelang yang resmi dengan yang palsu, khususnya untuk lelang
yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) maupun lelang yang diselenggarakan oleh Balai Lelang/Pejabat
Lelang Kelas II.
Beberapa
hal yang menjadi ciri-ciri penipuan terkait lelang antara lain:
1.
Menawarkan lelang dengan harga yang murah/tidak wajar. Harga
yang ditawarkan oleh pelaku sangat jauh dibawah harga pasar
2.
Pelaku menjanjikan untuk bisa memenangkan lelang. Korban
dijanjikan pasti menang lelang dan diprioritaskan untuk dapat memiliki
barang-barang yang dilelang
3.
Dengan menyetor sejumlah uang muka / Down Payment (DP). Biasanya
pelaku meminta uang muka / DP sebesar 10% s.d 30?ri harga yang ditawarkan
4.
Rekening transfer yang dicantumkan merupakan rekening
atas nama pribadi;
5.
Meminta/memaksa untuk segera melakukan transfer,
memanipulasi seperti akan didahului pembeli lain;
6.
Mencantumkan logo perbankan/Kementerian
Keuangan/DJKN/KPKNL/Instansi terkait
Pelaku mencantumkan
beberapa logo perbankan/Kementerian Keuangan/DJKN/KPKNL/Instansi terkait untuk
meyakinkan korban
7.
Mengaku sebagai pegawai KPKNL/DJKN/Kementerian Keuangan/Instansi
terkait;
8. Menawarkan
lelang kepada korban melalui chat pribadi pada aplikasi seperti Whatsapp (WA),
Instagram atau Telegram dengan menggunakan akun palsu pribadi maupun
mengatasnamakan KPKNL/DJKN/Kementerian Keuangan/Instansi terkait. Akun palsu
tersebut berisi daftar dan harga barang;
Hal-hal
yang perlu diperhatikan agar tidak menjadi korban penipuan terkait lelang
adalah:
1.
Jangan sampai terkecoh dengan harga murah. Biasanya,
barang-barang yang ditawarkan pelaku penipuan berupa kendaraan roda empat, disebutkan
kondisinya 100?ru, uang muka/DP berkisar antara 10% sd 30%.
2.
Harga penawaran lelang lelang tidak termasuk biaya
pengurusan STNK, BPKB, asuransi serta pengantaran unit.
3.
Lelang dibayar lunas, tidak bisa dikredit/dicicil dengan
tenor dan bunga tertentu.
4.
Lelang KPKNL terbuka untuk umum, tidak bersifat khusus
untuk kalangan tertentu.
5.
Lelang resmi yang diselenggarakan oleh KPKNL melalui
lelang.go.id, dilaksanakan menggunakan sistem sehingga tidak bisa diatur untuk
memenangkan orang tertentu. Jika terdapat tawaran bahwa untuk suatu lelang bisa
diatur siapa pemenangnya dengan menyetorkan sejumlah uang muka/DP, maka dapat
dipastikan bahwa itu merupakan penipuan;
6.
Lelang tidak mengenal istilah uang muka/DP, melainkan
Uang Jaminan Penawaran Lelang
7.
Lelang resmi oleh KPKNL selalu dilaksanakan pada situs
lelang.go.id, apabila terdapat tawaran lelang namun pelaksanaannya tidak
melalui situs lelang.go.id maka dapat dipastikan bahwa lelang tersebut palsu;
8. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam
menyelenggarakan lelang menggunakan nomor rekening penerimaan tempat
penyelenggaraan lelang, bukan nomor rekening pribadi apapun alasannya. Uang
jaminan penawaran lelang disetorkan melalui Virtual Account (VA) dan diberikan
saat registrasi.
9.
Apabila terdapat tawaran lelang dengan tujuan penyetoran
uang jaminan merupakan rekening pribadi, dapat dipastikan bahwa lelang tersebut
palsu;
10. Selain
KPKNL, penyelenggara lelang resmi adalah Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II
11. Cek nama
KPKNL dan Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II pada www.djkn.kemenkeu.go.id
12. Hati-hati
terhadap situs tiruan, lelang yang diselenggarakan KPKNL/DJKN/Kemenkeu hanya di
lelang.go.id serta lelang yang diselenggarkan oleh Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II hanya di
website resmi Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II ybs.
13. Apabila anda memiliki keraguan terhadap sebuah tawaran lelang, anda dapat memeriksa tawaran lelang pada lelang.go.id sesuai KPKNL yang tertera atau pada website resmi Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II, menghubungi KPKNL atau Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II tempat penyelenggara lelang melalui nomor telepon/email/media sosial yang terdaftar, atau melalui HaloDJKN pada nomor 150 991.
Dengan kita
memahami prosedur lelang yang benar dan modus penipuan yang digunakan oleh
penipu, diharapkan kita dapat terhindar dari penipuan lelang. Jika anda ingin
mengikuti lelang yang resmi dan pasti tentu saja melalui lelang.go.id atau
website resmi Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.
Ayo ikut
lelang...Pasti Prosesnya, Bagus Harganya...!!!
Penulis : Prasodjo
Mulyo Pamudji, Edi Purwanto, dan Rizky Imaduddin (Bidang Lelang)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |