Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Kenali Lelang Palsu, Jangan sampai Tertipu

Kenali Lelang Palsu, Jangan sampai Tertipu

Arum Ratna Dewi
Rabu, 25 September 2024 |   1240 kali

Seiring dengan semakin mudahnya mengakses internet di Indonesia, terdapat masalah baru dimana tindak kriminalitas juga dilakukan melalui internet, contohnya seperti penipuan terkait dengan lelang. Untuk menghindari penipuan dalam lelang, sangat penting untuk memahami prosedur lelang yang benar dan hanya menggunakan platform resmi seperti lelang.go.id maupun website Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II. Dalam artikel ini, penulis mencoba memberikan informasi terkait bagaimana cara mengenali tawaran lelang yang resmi dengan yang palsu, khususnya untuk lelang yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun lelang yang diselenggarakan oleh Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.

Beberapa hal yang menjadi ciri-ciri penipuan terkait lelang antara lain:

1.    Menawarkan lelang dengan harga yang murah/tidak wajar. Harga yang ditawarkan oleh pelaku sangat jauh dibawah harga pasar

2.    Pelaku menjanjikan untuk bisa memenangkan lelang. Korban dijanjikan pasti menang lelang dan diprioritaskan untuk dapat memiliki barang-barang yang dilelang

3.    Dengan menyetor sejumlah uang muka / Down Payment (DP). Biasanya pelaku meminta uang muka / DP sebesar 10% s.d 30?ri harga yang ditawarkan

4.    Rekening transfer yang dicantumkan merupakan rekening atas nama pribadi;

5.    Meminta/memaksa untuk segera melakukan transfer, memanipulasi seperti akan didahului pembeli lain;

6.    Mencantumkan logo perbankan/Kementerian Keuangan/DJKN/KPKNL/Instansi terkait

Pelaku mencantumkan beberapa logo perbankan/Kementerian Keuangan/DJKN/KPKNL/Instansi terkait untuk meyakinkan korban

7.    Mengaku sebagai pegawai KPKNL/DJKN/Kementerian Keuangan/Instansi terkait;

8.    Menawarkan lelang kepada korban melalui chat pribadi pada aplikasi seperti Whatsapp (WA), Instagram atau Telegram dengan menggunakan akun palsu pribadi maupun mengatasnamakan KPKNL/DJKN/Kementerian Keuangan/Instansi terkait. Akun palsu tersebut berisi daftar dan harga barang;

Hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak menjadi korban penipuan terkait lelang adalah:

1.    Jangan sampai terkecoh dengan harga murah. Biasanya, barang-barang yang ditawarkan pelaku penipuan  berupa kendaraan roda empat, disebutkan kondisinya 100?ru, uang muka/DP berkisar antara 10% sd 30%.

2.    Harga penawaran lelang lelang tidak termasuk biaya pengurusan STNK, BPKB, asuransi serta pengantaran unit.

3.    Lelang dibayar lunas, tidak bisa dikredit/dicicil dengan tenor dan bunga tertentu.

4.    Lelang KPKNL terbuka untuk umum, tidak bersifat khusus untuk kalangan tertentu.

5.    Lelang resmi yang diselenggarakan oleh KPKNL melalui lelang.go.id, dilaksanakan menggunakan sistem sehingga tidak bisa diatur untuk memenangkan orang tertentu. Jika terdapat tawaran bahwa untuk suatu lelang bisa diatur siapa pemenangnya dengan menyetorkan sejumlah uang muka/DP, maka dapat dipastikan bahwa itu merupakan penipuan;

6.    Lelang tidak mengenal istilah uang muka/DP, melainkan Uang Jaminan Penawaran Lelang

7.    Lelang resmi oleh KPKNL selalu dilaksanakan pada situs lelang.go.id, apabila terdapat tawaran lelang namun pelaksanaannya tidak melalui situs lelang.go.id maka dapat dipastikan bahwa lelang tersebut palsu;

8.   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam menyelenggarakan lelang menggunakan nomor rekening penerimaan tempat penyelenggaraan lelang, bukan nomor rekening pribadi apapun alasannya. Uang jaminan penawaran lelang disetorkan melalui Virtual Account (VA) dan diberikan saat registrasi.

9.    Apabila terdapat tawaran lelang dengan tujuan penyetoran uang jaminan merupakan rekening pribadi, dapat dipastikan bahwa lelang tersebut palsu;

10.  Selain KPKNL, penyelenggara lelang resmi adalah Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II

11.  Cek nama KPKNL dan Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II pada www.djkn.kemenkeu.go.id

12.  Hati-hati terhadap situs tiruan, lelang yang diselenggarakan KPKNL/DJKN/Kemenkeu hanya di lelang.go.id serta lelang yang diselenggarkan oleh  Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II hanya di website resmi Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II ybs.

13.  Apabila anda memiliki keraguan terhadap sebuah tawaran lelang, anda dapat memeriksa tawaran lelang pada lelang.go.id sesuai KPKNL yang tertera atau pada website resmi Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II, menghubungi KPKNL atau  Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II tempat penyelenggara lelang melalui nomor telepon/email/media sosial yang terdaftar, atau melalui HaloDJKN pada nomor 150 991.

Dengan kita memahami prosedur lelang yang benar dan modus penipuan yang digunakan oleh penipu, diharapkan kita dapat terhindar dari penipuan lelang. Jika anda ingin mengikuti lelang yang resmi dan pasti tentu saja melalui lelang.go.id atau website resmi Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.

Ayo ikut lelang...Pasti Prosesnya, Bagus Harganya...!!!

 

Penulis : Prasodjo Mulyo Pamudji, Edi Purwanto, dan Rizky Imaduddin (Bidang Lelang)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon