Pengadaan Rumah Negara dengan Mekanisme Pembelian
Arum Ratna Dewi
Kamis, 20 Juni 2024 |
2610 kali
Pengadaan merupakan salah satu siklus hidup Barang Milik
Negara (BMN) yang dalam implementasinya harus senantiasa memperhatikan
ketentuan peraturan perundangan terkait. Pengadaan BMN berupa rumah negara di
lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/PMK.01/2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan dengan cara
pembangunan, pembelian, tukar menukar, tukar bangun atau hibah. Pembelian Rumah
Negara adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja untuk mendapatkan Rumah
Negara dengan cara pembelian rumah yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan
rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan Rumah Negara
dengan mekanisme pembelian, yaitu:
1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dalam
melaksanakan tugasnya, Kuasa Pengguna
Anggaran menetapkan Tim Survey Rumah Negara. Tim Survei Rumah Negara
beranggotakan pegawai negeri sipil dari satuan kerja yang melakukan Pembelian
Rumah Negara.
Dalam hal diperlukan Kuasa
Pengguna Anggaran dapat melibatkan:
a. pegawai pada instansi yang melaksanakan
fungsi tata ruang, pertanahan, dan/ atau bangunan; dan/atau
b. tenaga ahli profesional, sebagai anggota
Tim Survei Rumah Negara atau narasumber.
2. Pejabat Pembuat Komitmen
Dalam
Pembelian Rumah Negara, tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu:
a. menetapkan spesifikasi Rumah Negara;
b. melakukan reviu spesifikasi Rumah Negara
berdasarkan hasil Survei Tim Survei Rumah Negara;
c. menetapkan spesifikasi Rumah Negara
hasil reviu;
d. menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS); dan
e. menyusun dan menetapkan rancangan
kontrak atau perjanjian jual beli.
3. Tim Survey Rumah Negara
Tim Survei Rumah Negara memiliki tugas
untuk:
a. melakukan Survei pasar atau mengumpulkan
informasi pembangunan/penjualan rumah tinggal oleh Penyedia Rumah;
b. melakukan evaluasi terhadap alternatif
rumah berdasarkan kriteria dalam spesifikasi Rumah Negara; dan
c.
menyampaikan
laporan hasil Survei kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang paling sedikit memuat
usulan 1 ( satu) Penyedia Rumah yang dianggap paling sesuai dengan spesifikasi
Rumah Negara.
Tim Survei
Rumah Negara berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang. Dalam susunan
keanggotaan Tim Survei, paling sedikit terdapat 1 (satu) orang memiliki
sertifikat kompetensi Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar.
Anggota Tim Survei tidak sedang
menduduki jabatan sebagai:
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Bendahara; atau
d. Pejabat penanda tangan surat perintah
membayar, pada satuan kerja yang melakukan Pembelian Rumah Negara.
4. Penyedia Rumah
Penyedia
Rumah bertanggungjawab atas:
a. pelaksanaan kontrak;
b. kesesuaian spesifikasi;
c. ketepatan perhitungan jumlah; dan
d. ketepatan waktu penyerahan
5. Penilai
Untuk Pembelian Rumah Negara
yang berupa rumah bekas (second), Pejabat Pembuat Komitmen menggunakan
jasa Penilai. Penilai memiliki tugas untuk:
a. melakukan Penilaian terhadap rumah
berdasarkan
b. peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
c. Penilai menyampaikan hasil Penilaian
kepada PPK.
Pembelian Rumah Negara dilakukan terhadap rumah baru siap
huni (ready stock, rumah baru belum siap huni (inden); dan/atau rumah
bekas (second).
Biaya pembelian Rumah Negara meliputi harga rumah, pajak, biaya
notaris; dan biaya penerbitan sertifikat/bukti kepemilikan. Dalam hal harga
rumah belum termasuk biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), biaya dimaksud
dapat diakumulasikan sebagai biaya pembelian Rumah Negara.
Pembelian Rumah Negara dilakukan terhadap rumah
baru belum siap huni (inden), Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan hal-hal
sebagai berikut:
a. memastikan jangka waktu
pelaksanaan kontrak pembangunan rumah tidak melewati tahun anggaran;
b. memantau pelaksanaan pembangunan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak; dan
c. memberikan uang muka
pembelian rumah (down payment). Pejabat
Pembuat Komitmen dapat memberikan uang
muka pembelian rumah (down payment) sebesar jumlah yang diminta penjual,
paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari harga jual rumah. Uang
muka pembelian rumah (down payment) dapat dibayarkan setelah Penyedia
Rumah memberikan jaminan atau bank garansi dengan jumlah paling sedikit sebesar
nilai uang muka yang dibayarkan.
d. menerima jaminan pelaksanaan dari
Penyedia Rumah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat Pembuat
Komitmen melakukan pemeriksaan kesesuaian fisik rumah terhadap spesifikasi
Rumah Negara yang tercantum dalam kontrak. Hasil pemeriksaan dimaksud
dinyatakan telah sesuai, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Rumah
menandatangani berita acara serah terima. Serah terima Rumah Negara dilakukan
oleh Penyedia Rumah kepada Pejabat Pembuat Komitmen, dilengkapi dengan dokumen:
a. Berita acara serah terima;
b. Akta jual beli;
c. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
d. Jaminan pemeliharaan untuk rumah baru siap
huni (ready stock) dan rumah baru belum siap huni (inden); dan
e. Sertipikat/ surat pernyataan
penyelesaian dokumen kepemilikan.
Setelah penandatanganan
berita acara serah terima, Pejabat Pembuat Komitmen menyerahkan rumah dan
dokumen terkait kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Kewajiban
Penyedia Rumah untuk memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan
sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan, dengan
masa pemeliharaan paling selama 6 (enam) bulan sejak ditandatangani berita
acara serah terima. Rumah. Masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran.
Jaminan pemeliharaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak dan
jaminan pemeliharaan dalam bentuk jaminan pemeliharaan dari bank/perusahaan
penjaminan/perusahaan asuransi.
Penulis: Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga -
Andiar Suryanto
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |