Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Pengadaan Rumah Negara dengan Mekanisme Pembelian

Pengadaan Rumah Negara dengan Mekanisme Pembelian

Arum Ratna Dewi
Kamis, 20 Juni 2024 |   2610 kali

Pengadaan merupakan salah satu siklus hidup Barang Milik Negara (BMN) yang dalam implementasinya harus senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundangan terkait. Pengadaan BMN berupa rumah negara di lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/PMK.01/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar, tukar bangun atau hibah. Pembelian Rumah Negara adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja untuk mendapatkan Rumah Negara dengan cara pembelian rumah yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya.

 

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan Rumah Negara dengan mekanisme pembelian, yaitu:

1.    Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Dalam melaksanakan tugasnya,  Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan Tim Survey Rumah Negara. Tim Survei Rumah Negara beranggotakan pegawai negeri sipil dari satuan kerja yang melakukan Pembelian Rumah Negara.

Dalam hal diperlukan Kuasa Pengguna Anggaran dapat melibatkan:

a.    pegawai pada instansi yang melaksanakan fungsi tata ruang, pertanahan, dan/ atau bangunan; dan/atau

b.    tenaga ahli profesional, sebagai anggota Tim Survei Rumah Negara atau narasumber.

2.    Pejabat Pembuat Komitmen

Dalam Pembelian Rumah Negara, tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu:

a.      menetapkan spesifikasi Rumah Negara;

b.      melakukan reviu spesifikasi Rumah Negara berdasarkan hasil Survei Tim Survei Rumah Negara;

c.      menetapkan spesifikasi Rumah Negara hasil reviu;

d.      menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan

e.      menyusun dan menetapkan rancangan kontrak atau perjanjian jual beli.

3.    Tim Survey Rumah Negara

Tim Survei Rumah Negara memiliki tugas untuk:

a.       melakukan Survei pasar atau mengumpulkan informasi pembangunan/penjualan rumah tinggal oleh Penyedia Rumah;

b.       melakukan evaluasi terhadap alternatif rumah berdasarkan kriteria dalam spesifikasi Rumah Negara; dan

c.        menyampaikan laporan hasil Survei kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang paling sedikit memuat usulan 1 ( satu) Penyedia Rumah yang dianggap paling sesuai dengan spesifikasi Rumah Negara.

Tim Survei Rumah Negara berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang. Dalam susunan keanggotaan Tim Survei, paling sedikit terdapat 1 (satu) orang memiliki sertifikat kompetensi Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar.

Anggota Tim Survei tidak sedang menduduki jabatan sebagai:

a.    Kuasa Pengguna Anggaran;

b.    Pejabat Pembuat Komitmen;

c.     Bendahara; atau

d.    Pejabat penanda tangan surat perintah membayar, pada satuan kerja yang melakukan Pembelian Rumah Negara.

4.    Penyedia Rumah

Penyedia Rumah bertanggungjawab atas:

a.    pelaksanaan kontrak;

b.    kesesuaian spesifikasi;

c.     ketepatan perhitungan jumlah; dan

d.    ketepatan waktu penyerahan

5.    Penilai

Untuk Pembelian Rumah Negara yang berupa rumah bekas (second), Pejabat Pembuat Komitmen menggunakan jasa Penilai. Penilai memiliki tugas untuk:

a.    melakukan Penilaian terhadap rumah berdasarkan

b.    peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

c.     Penilai menyampaikan hasil Penilaian kepada PPK.

 

Pembelian Rumah Negara dilakukan terhadap rumah baru siap huni (ready stock, rumah baru belum siap huni (inden); dan/atau rumah bekas (second).

Biaya pembelian Rumah Negara meliputi harga rumah, pajak, biaya notaris; dan biaya penerbitan sertifikat/bukti kepemilikan. Dalam hal harga rumah belum termasuk biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), biaya dimaksud dapat diakumulasikan sebagai biaya pembelian Rumah Negara.

 

Pembelian Rumah Negara dilakukan terhadap rumah baru belum siap huni (inden), Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a.    memastikan jangka waktu pelaksanaan kontrak pembangunan rumah tidak melewati tahun anggaran;

b.    memantau pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak; dan

c.    memberikan uang muka pembelian rumah (down payment). Pejabat Pembuat Komitmen dapat  memberikan uang muka pembelian rumah (down payment) sebesar jumlah yang diminta penjual, paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari harga jual rumah. Uang muka pembelian rumah (down payment) dapat dibayarkan setelah Penyedia Rumah memberikan jaminan atau bank garansi dengan jumlah paling sedikit sebesar nilai uang muka yang dibayarkan.

d.    menerima jaminan pelaksanaan dari Penyedia Rumah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pemeriksaan kesesuaian fisik rumah terhadap spesifikasi Rumah Negara yang tercantum dalam kontrak. Hasil pemeriksaan dimaksud dinyatakan telah sesuai, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Rumah menandatangani berita acara serah terima. Serah terima Rumah Negara dilakukan oleh Penyedia Rumah kepada Pejabat Pembuat Komitmen, dilengkapi dengan dokumen:

a.    Berita acara serah terima;

b.    Akta jual beli;

c.     Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);

d.    Jaminan pemeliharaan untuk rumah baru siap huni (ready stock) dan rumah baru belum siap huni (inden); dan

e.    Sertipikat/ surat pernyataan penyelesaian dokumen kepemilikan.

Setelah penandatanganan berita acara serah terima, Pejabat Pembuat Komitmen menyerahkan rumah dan dokumen terkait kepada Kuasa Pengguna Anggaran.

Kewajiban Penyedia Rumah untuk memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan, dengan masa pemeliharaan paling selama 6 (enam) bulan sejak ditandatangani berita acara serah terima. Rumah. Masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran. Jaminan pemeliharaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak dan jaminan pemeliharaan dalam bentuk jaminan pemeliharaan dari bank/perusahaan penjaminan/perusahaan asuransi.

 

 

Penulis: Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga - Andiar Suryanto

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon