Strategi Pencapaian Target Pokok Lelang 2024 Pada Kanwil DJKN Kaltimtara
Arum Ratna Dewi
Jum'at, 15 Maret 2024 |
318 kali
Pendahuluan
Lelang sebagai transaksi jual beli yang terbuka untuk umum di Indonesia menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini merupakan salah satu tugas fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara sebagai salah satu Instansi Vertikal DJKN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lelang, salah satu tugas di bidang lelang adalah melakukan penggalian potensi dan pengembangan lelang untuk mewujudkan terciptanya lelang sebagai transaksi jual beli yang terbuka untuk umum semakin dikenal luas oleh masyarakat.
Tulisan ini akan membahas mengenai strategi yang disusun oleh Bidang Lelang Kanwil DJKN Kaltimtara dalam rangka mencapai target Pokok lelang pada tahun 2024 yang jauh lebih tinggi dan menantang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Strategi yang diambil diharapkan mampu menjadi game changer untuk memacu lonjakan kinerja Pokok lelang Kanwil DJKN Kaltimtara di tahun 2024 mendatang.
Evaluasi Realisasi Pokok Lelang Tahun 2023 (Include Pegadaian)
Pada tahun 2023, total pokok lelang yang berhasil diraih oleh Kanwil DJKN Kaltimtara mencapai Rp987,06 miliar atau setara dengan 97,47 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.012,70 miliar, sebagaimana data berikut :

Sumber : Data
Dropbox 2023

Berdasarkan hasil
evaluasi, gap tertinggi yang menyebabkan ketidaktercapaian target Pokok Lelang
tahun 2023 adalah dari pegadaian. Realisasi pokok lelang Kanwil DJKN Kalimtara
tahun 2023 sangat tergantung dengan pegadaian, sedangkan daya dorong DJKN atas
ketercapaian target lelang pegadaian sangat rendah (uncontrollable).
Beruntungnya, tingginya gap pegadaian tersebut dapat diminimalisasi dari besarnya surplus kontribusi Pejabat Lelang Kelas I (PL I), yaitu adanya lelang sukarela penjualan kapal aset anak perusahaan PT. Pertamina (PT. Pertamina International Shipping) yang menghasilkan pokok lelang sebesar Rp. 105 Milyar. Untuk Pejabat Lelang Kelas II (PL II) ada surplus sebesar 16,3 Milyar dan diharapkan kontribusi dari PL II di tahun 2024 perlu ditingkatkan lagi.
Evaluasi Realisasi Pokok Lelang Tahun 2023 (Exclude Pegadaian)

Sumber : Data Dropbox 2021, 2022, 2023
Berdasarkan data diatas, realisasi pokok lelang tahun 2023 didominasi lelang wajib (eksekusi dan non eksekusi), hal ini sangat beresiko tidak dapat terealisasi di tahun 2024. Sedangkan kontribusi lelang sukarela masih sangat rendah. Dari realisasi lelang sukarela tahun 2021 sd 2023, dominasi terbesar dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu dari anak usaha PT. Pertamina. Masih banyak BUMN yang belum menjadikan lelang dalam pengalihan/pemindahtanganan asetnya. Disamping itu juga, pelaksanaan lelang dari pelaku usaha swasta masih sangat kecil kontribusinya.
Strategi Pencapaian Realisasi Pokok Lelang Tahun 2024
Target Pokok Lelang tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 1.115 Triliun, lebih tinggi dari target tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 1.012,70 Triliun. Hal ini berarti bahwa Kanwil DJKN Kaltimtara, khusus Bidang Lelang harus meningkatkan kinerjanya agar bisa mencapai bahkan melampaui target dari yang telah ditetapkan. Tantangan ini tentu tidak mudah mengingat kondisi perekonomian global dan nasional diprediksi masih penuh dengan ketidakpastian.
Diperlukan berbagai strategi dalam pencapaian target Pokok Lelang tahun 2024, antara lain sebagai berikut :
1.
Mengurangi ketergantungan lelang
pada lelang pegadaian
Pada tahun 2024 ini, diperlukan strategi untuk mengurangi ketergantungan lelang pada pegadaian. Peran PL I dan PL II perlu ditingkatkan, karena wilayah kerja Kanwil DJKN Kaltimtara mempunyai potensi lelang yang sangat besar dari usaha pertambangan, perminyakan, perkebunan, perkapalan dan lain-lain.
2.
Optimalisasi Bimbingan Teknis kepada Pejabat
Lelang
Strategi yang kedua adalah optimalisasi program bimbingan teknis yang rutin diberikan kepada para Pejabat Lelang, baik itu KPKNL setempat maupun Pejabat Lelang Kelas II. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan lelang dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Melalui bimbingan teknis yang rutin dan berkelanjutan ini, risiko kesalahan maupun penyimpangan adminitrasi pada setiap tahapan lelang dapat ditekan seminimal mungkin. Dengan demikian, kualitas output hasil lelang juga diharapkan dapat terjaga dengan baik, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan pendapatan dari sektor PNBP.
Dalam setiap sesi bimbingan teknis, Bidang Lelang senantiasa menekankan pentingnya profesionalitas dan ketelitian kerja dari setiap Pejabat Lelang. Sebagai contoh, Pejabat Lelang harus benar-benar memastikan akurasi dan keabsahan data yang tertuang dalam risalah lelang karena dokumen tersebut bersifat akta otentik. Juga tak kalah penting adalah timeliness penyelesaian administrasi keuangan pasca pelaksanaan lelang.
Selain itu, untuk memastikan implementasi di lapangan, Bidang Lelang juga akan menggencarkan monitoring evaluasi baik secara rutin maupun insidentil. Feedback dan rekomendasi perbaikan akan terus diberikan kepada Pejabat Lelang guna peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
3.
Maksimalisasi Penggalian Potensi Lelang
Strategi ketiga adalah memaksimalkan program penggalian potensi lelang dari berbagai sektor terkait. Sumber-sumber potensi lelang yang selama ini sudah ada seperti instansi pemerintah, perbankan serta lembaga pembiayaan lainnya akan terus digali secara intensif oleh Bidang Lelang bekerjasama dengan Pejabat Lelang setempat.
Akan tetapi, upaya penggalian tidak hanya terpaku pada sektor-sektor yang sudah established tersebut. Sasaran penggalian potensi lelang pada tahun 2024 juga diperluas ke BUMN, BUMD, perusahaan-perusahaan swasta, serta sumber-sumber baru lainnya yang dinilai potensial. Dengan memperbesar basis potensi, target kenaikan kinerja lelang tentu akan jauh lebih terbuka.
4.
Dorong Peningkatan Lelang Sukarela
oleh Pejabat Lelang Kelas I
Selama ini, mayoritas lelang yang diselenggarakan oleh Pejabat Lelang Kelas I masih terkonsentrasi pada jenis lelang wajib, yaitu lelang eksekusi dan lelang noneksekusi. Padahal sebenarnya mereka juga memiliki kewenangan yang sama untuk menyelenggarakan lelang non eksekusi atau lelang sukarela sesuai permintaan pemohon.
Oleh sebab itu pada tahun 2024, Bidang Lelang berstrategi untuk secara aktif mendorong peningkatan peran Pejabat Lelang Kelas I dalam pelaksanaan lelang sukarela. Target yang ingin dicapai adalah minimal ada peningkatan kontribusi signifikan lelang sukarela terhadap total pokok lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I di tahun 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, untuk memacu semangat Pejabat Lelang Kelas I, Bidang Lelang berencana untuk memberikan apresiasi khusus bagi yang berhasil meningkatkan kontribusi lelang sukarela. Bentuk apresiasinya bisa berupa insentif atau reward untuk Pejabat Lelang Kelas I dengan capaian tertinggi. Cara ini diharapkan bisa memotivasi mereka untuk lebih aktif dan kreatif merancang terobosan baru guna meningkatkan perolehan lelang sukarela.
5.
Perluasan Jangkauan Balai Lelang melalui Pembukaan Kantor
Cabang dan/atau Gudang Baru
Terkait hal ini, strategi yang disiapkan Bidang Lelang guna mendukung pencapaian target adalah dengan memberikan asistensi kepada investor dalam hal pendirian balai lelang ataupun pembukaan cabang baru dan gudang penyimpanan di provinsi Kalimantan Timur dan provinsi Kalimantan Utara kantor-kantor cabang dan gudang-gudang penyimpanan barang lelang milik balai lelang.
6.
Publikasi Lelang yang Masif ke Masyarakat
Beberapa taktik yang akan diterapkan antara lain promosi secara luas ke berbagai instansi pemerintah maupun perusahaan swasta terkait manfaat dan keuntungan menggunakan opsi lelang. Publikasi dan sosialisasi ke masyarakat juga akan digencarkan lewat berbagai channel ke pihak eksternal untuk membangun awareness kemudahan lelang ke masyarakat luas dan pelaku usaha secara bertahap, sinergi dengan Direktorqat Jenderal Pajak, Angkasa Pura 1, Pelindo, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan, Pemda/Pemprov, Asosiasi seperti APINDO, INSA dan lain- lain
Publikasi lelang yang masif ke masyarakat perlu dilakukan untuk membangun awareness kemudahan lelang ke masyarakat luas dan pelaku usaha secara bertahap dengan cara bekerja sama dengan pihak / instansi yang menyelenggarakan layanan umum seperti bandara, pelabuhan, terminal, dll melalui pemasangan iklan layanan masyarakat terkait lelang.
7.
Peningkatan Layanan Lelang
Perbaikan layanan lelang menjadi hal yang harus terus-menerus
dilakukan, Dengan kata lain, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara akan
melakukan beberapa kegiatan untuk meningkatkan lelang eksekusi wajib, lelang
non eksekusi wajib dan lelang sukarela serta lelang hak menikmati yaitu:
a.
Komunikasi dan koordinasi rutin
dengan pihak perbankan, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya
untuk mendorong lelang aset sitaan dan eksekusi.
b.
Mendorong BUMN dan BUMD untuk
melelang aset idle/non produktif melalui skema lelang sukarela. Lakukan
pendekatan persuasif mengenai manfaatnya.
c.
Melakukan sosialisasi intensif
program lelang sukarela dan lelang hak menikmati pihak swasta atau BUMN/BUMD
serta meningkatkan kemudahan administrasi lelang agar minat Masyarakat terhadap
lelang akan meningkat tinggi.
d.
Melakukan inovasi skema lelang
sukarela yang menarik, misal kampanye lelang massal dalam event tertentu.
e. Monitoring dan evaluasi rutin atas realisasi pokok lelang, produktifitas lelang, PNBP lelang, frekuensi lelang dan penyempurnaan layanan lelang serta memastikan manfaat lelang dirasakan masyarakat luas.
Penutup
Target pokok lelang Kanwil DJKN Kaltimtara yang ditetapkan pada tahun 2024 mencapai angka Rp1,115 triliun atau meningkat sebesar 13 persen dari realisasi tahun 2023. Jumlah ini tentu sangat menantang mengingat harus diraih di tengah kondisi perekonomian yang diprediksi masih bergejolak.
Namun dengan berbagai strategi matang yang dirancang oleh Bidang Lelang, target tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil untuk diraih. Kunci utamanya adalah optimalisasi bimbingan teknis guna menjaga kualitas lelang, maksimalisasi penggalian potensi, dorongan peningkatan lelang sukarela oleh Pejabat Lelang Kelas I, serta perluasan jangkauan pelayanan lelang ke stakeholder / pengguna layanan.
Dengan upaya bersama dari seluruh pemangku kepentingan terkait, target s senilai Rp1,115 triliun tersebut diyakini bukan sekadar angka di atas kertas belaka dan diharapkan dapat diwujudkan di tahun 2024 nanti. Bahkan lebih dari itu, performa Kanwil DJKN Kaltimtara diharapkan sanggup melampaui target yang telah ditetapkan.
Penulis: Prasodjo Mulyo Pamudji – Kepala Seksi Bimbingan Lelang II
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |