Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Mengenal Standar Sertifikasi Bangunan Hijau (Green Buildings Certification)

Mengenal Standar Sertifikasi Bangunan Hijau (Green Buildings Certification)

Mahdi
Jum'at, 26 Januari 2024 |   36382 kali

Pada hari Rabu, 20 Desember 2023, ketika memberikan sambutan dalam peresmian Groundbreaking Tahap III, berupa fasilitas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ibukota Nusantara (IKN) dan Nusantara Superblock, Presiden Jokowi menyampaikan arahan terkait konsep IKN. Presiden menekankan bahwa konsep Nusantara adalah forest city, yang berarti kawasannya harus hijau, lingkungannya harus hijau, dan gedung-gedungnya juga harus gedung hijau (green building) (Polycarpus, 2023). Pembangunan IKN berpotensi menjadi etalase bagaimana Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dikembangkan dan diintegrasikan dalam pembangunan pada tingkat nasional sampai tingkat masyarakat lokal melalui pencapaian TPB, ujar Prof. Dr. R. Rijanta, M.Sc., dalam Sustainable Development Goals (SDGs) Seminar Series #74 Fakultas Geografi UGM (agungnoe, 2023).

Beberapa tahun terakhir, istilah pembangunan berkelanjutan menjadi salah satu topik hangat di dunia. Konsep pembangunan berkelanjutan sebetulnya sudah diperkenalkan pada tahun 1972 pada konferensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di Stockholm. Namun demikian, baru pada tahun 1987, istilah pembangunan berkelanjutan diartikan secara eksplisit (Sustainable Development Commission, n.d.). Dalam Laporan dengan tajuk Our Common Future, pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengompromikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ada tiga aspek yang perlu dipertimbangkan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan: pertumbuhan ekonomi, keterlibatan sosial, dan proteksi lingkungan (International Labour Organization, n.d.). Ketika membahas cara untuk bisa mewujudkan ketiga aspek tersebut, gedung hijau atau bangunan hijau merupakan salah satu cara untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Bangunan hijau dipercaya telah memberikan sumbangsih yang besar terhadap 17 (tujuh belas) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkan PBB, di antaranya: kesehatan dan kesejahteraan yang baik; energi yang bersih dan terjangkau; pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak; industri, inovasi, dan infrastruktur; komunitas dan kota yang berkelanjutan; konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; aksi terkait iklim; kehidupan di daratan; dan kemitraan untuk mencapai tujuan (World Green Building Council, 2022).

Lantas, apa itu bangunan hijau? Dikutip dari laman iberdrola.com, bangunan hijau atau green building adalah bangunan yang, berkat konstruksi dan fiturnya, dapat menjaga atau meningkatkan kualitas hidup lingkungan di mana bangunan tersebut didirikan. Bangunan tersebut harus memiliki tingkat efisiensi yang tinggi, mengurangi konsumsi energi, air dan sumber daya lainnya serta meminimalkan polusi. Selaras dengan definisi di atas, menurut ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, pasal 1 ayat (2) mencantumkan bahwa Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah Bangunan Gedung  yang  memenuhi  Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara  signifikan  dalam  penghematan  energi,  air,  dan sumber  daya  lainnya  melalui  penerapan  prinsip  BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya. Dari kedua definisi tersebut, dapat kita bayangkan, pasti banyak kriteria yang harus dipenuhi agar suatu bangunan dapat dikatakan bangunan hijau, dan tentunya diperlukan standar untuk menilai apakah suatu bangunan memenuhi kriteria-kriteria tersebut.

Berbagai kerangka kerja untuk menilai apakah suatu bangunan dapat dikatakan memenuhi prinsip-prinsip bangunan hijau telah dikembangkan oleh lembaga dan organisasi internasional. Kerangka kerja tersebut bahkan dikembangkan untuk diterapkan sejak dari perencanaan pembangunan. Jika memenuhi berbagai kriteria penilaian yang ditetapkan, maka bangunan tersebut mendapatkan sertifikasi bangunan hijau. Beberapa kerangka kerja penilaian yang dikembangkan untuk  sertifikasi bangunan hijau di antaranya, The Building Research Establishment Environmental Assessment Method (BREEAM), Leadership in Energy and Environmental Design (LEED), Green Star, dan Haute Qualité Environnementale (HQE). Di Indonesia terdapat sertifikasi Greenship dan Kementerian PUPR juga menerbitkan penilaian kinerja bangunan gedung hijau.

Secara ringkas, berikut adalah aspek-aspek yang dinilai oleh masing-masing lembaga inernasional tersebut:

Nama Sertifikasi

BREEAM

Leed

Green Star

HQE

Lembaga Penerbit

BRE Global

U.S. Green Building Council

Green Building Council of Australia

Alliance HQE-GBC

Negara

Inggris

Amerika Serikat

Australia

Perancis

Aspek yang dinilai

1.     Energy

2.     Land use and ecology

3.     Water

4.     Health and wellbeing

5.     Pollution

6.     Transport

7.     Materials

8.     Waste

9.     Management

 

1.     Sustainable Sites,

2.     Water Efficiency,

3.     Energy and Atmosphere,

4.     Materials and Resources,

5.     Indoor Environmental Quality, and

6.     Innovation

1.     Indoor Environment Quality

2.     Energi

3.     Transport

4.     Water

5.     Materials

6.     Land Use and Ecology

7.     Emissions

8.     Innovation

9.     Management

 

1.   Well-being

2.   Environment

3.   Economy

4.   Project management

Penerapan

Diterapkan pada bangunan komersial

Diterapkan pada bangunan komersial

Diterapkan pada bangunan komersial dan residensial

Diterapkan pada bangunan komersial dan residensial

 

Keempat kerangka kerja di atas melakukan asesmen terhadap aspek-aspek yang berbeda, namun di beberapa aspek, fokus terhadap kriteria yang sama, di antaranya:

1.    Kesehatan dan kesejahteraan – fokus pada lingkungan bekerja, kualitas udara dalam ruangan, suhu, akustik dan kenyamanan visual.

2.    Manajemen dan pemeliharaan – fokus pada kontrol kualitas oleh tim proyek dan pelatihan bagi penghuni gedung.

3.    Penggunaan energi dan efisiensi – fokus pada konsumsi energi dan penggunaan daya dari sumber terbarukan.

4.    Transport dan aksesibilitas – fokus pada aksesibilitas gedung/ bangunan dan ketersediaan opsi transportasi berkelanjutan.

5.    Penggunaan dan pengelolaan air – fokus pada konsumsi air gedung dan teknologi penyimpanan air.

6.    Material yang digunakan dan pengelolaan limbah – fokus pada integrasi material yang dapat didaur ulang dan pemusnahan limbah konstruksi.

7.    Penggunaan lahan dan ekologi – fokus pada dampak keberadaan bangunan terhadap lokal ekosistem dan ruang hijau yang disediakan oleh proyek.

Indonesia sendiri memiliki sertifikasi bangunan hijau dengan nama Greenship. Sertifikasi ini dikembangkan oleh Green Building Council Indonesia (GBCI). Sama seperti sertifikasi yang lainnya,Greenship fokus kepada aspek efisiensi energi, manajemen air, penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan, kualitas udara dalam ruangan, dan aspek sosial yang terkait dengan bangunan. Adapun kategori dan kriteria yang diases dalam perangkat penilaian Greenship, adalah:

1.    Tepat Guna Lahan (Appropriate Site Development-ASD)

2.    Efisiensi dan Konservasi Energi (Energy Efficiency and Conservation-EEC)

3.    Konservasi Air (Water Conservation-WAC)

4.    Sumber dan Siklus Material (Material Resources and Cycle-MRC)

5.    Kesehatan dan Kenyamanan dalam Ruang (Indoor Health and Comfort-IHC)

6.    Manajemen Lingkungan Bangunan (Building Environment Management-BEM)

Selain GBCI dengan Greenship-nya, Kementerian PUPR juga dapat melaksanakan sertifikasi Bangunan Gedung Hijau. Hampir senada dengan kategori dan kriteria pada Greenship, prinsip BGH sesuai ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, meliputi:

1.     Perumusan kesamaan tujuan, pemahaman serta rencana tindak;

2.     Pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam maupun sumber daya manusia (reduce);

3.     Pengurangan timbunan limbah, baik fisik maupun non-fisik;

4.     Penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya (reuse);

5.     Penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle);

6.     Perlindungan   dan   pengelolaan   terhadap   lingkungan hidup melalui upaya pelestarian;

7.     Mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana;

8.     Orientasi kepada siklus hidup;

9.     Orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan;

10.  Inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan; dan

11.  Peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan dan manajemen dalam implementasi.

Tujuan dari sertifikasi di antaranya adalah untuk menunjukkan komitmen pemilik bangunan terhadap pembangunan keberlanjutan dan lingkungan. Lebih lanjut, dengan memenuhi standar yang ditetapkan, diharapkan terjadi peningkatan kesehatan dan kesejahteraan dari orang-orang yang tinggal atau bekerja dalam bangunan tersebut. Bagi investor di negara-negara maju, keuntungan dari sertifikasi adalah adanya insentif pajak yang ditawarkan oleh negara dan pemerintah daerah bagi proyek bangunan hijau. Bangunan hijau juga lebih cepat terjual dan laku disewakan (Simonson, 2021). Untuk Indonesia, insentif pajak terkait bangunan hijau diberikan dengan bentuk potongan atau pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bandung adalah salah satu daerah yang pertama kali menerapkan pengurangan pajak sebagai insentif atas bangunan hijau (Pratiwi S., 2022). Tentunya studi lebih lanjut diperlukan untuk mengukur apakah proyek bangunan hijau di Indonesia lebih menarik baik bagi investor dalam negeri maupun asing.

Bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN), tentu menjadi penting untuk mulai mempertimbangkan, apakah BMN berupa bangunan dan gedung perlu mengikuti standar bangunan gedung hijau? apakah diperlukan sertifikasi bangunan gedung hijau bagi BMN bangunan dan gedung baik yang sudah ada maupun yang akan dibangun? Lebih lanjut, mana pilihan sertifikasi yang lebih komprehensif dan sesuai bagi BMN?

Penulis: Lulus Wisudantara M / Pegawai Kanwil DJKN Kaltimtara

Referensi:

Agungnoe. (2023, April 4). Mengupas Keselarasan Konsep Pembangunan Ibu Kota Negara baru dengan sdgs. Universitas Gadjah Mada. Diakses 25 Januari 2024, dari https://ugm.ac.id/id/berita/22328-mengupas-keselarasan-konsep-pembangunan-ibu-kota-negara-baru-dengan-sdgs/ 

World Green Building Council. (2022, Maret 14). Green building: Improving the lives of billions by helping to achieve the UN Sustainable Development Goals. Diakses pada 24 Januari 2024, dari https://worldgbc.org/article/green-building-improving-the-lives-of-billions-by-helping-to-achieve-the-un-sustainable-development-goals/ 

Green Building Council Indonesia. (2013, April). Perangkat Penilaian Greenship: Greenship untuk Bangunan Baru versi 1.2. Diakses pada 24 Januari 2024, dari https://www.gbcindonesia.org/files/resource/9b552832-b500-4b73-8c0e-acfaa1434731/Summary GREENSHIP New Building V1.2.pdf 

Sustainable Development Commission. (n.d.). History of SD. Diakses pada 24 Januari 2024, dari https://www.sd-commission.org.uk/pages/history_sd.html 

Iberdrola. (2021, April 22). The 'green' buildings are leading the way to more sustainable and efficient urban planning. Diakses 24 Januari 2024, dari https://www.iberdrola.com/sustainability/sustainable-green-buildings 

Indonesia Initiative for Sustainable Mining. (2017, 28 Desember). Sejarah Dan Konsep Pembangunan Berkelanjutan Sebagai Tujuan Sosial Dan Prinsip Dasar Pembangunan berkelanjutan. IISM. Diakses 25 Januari 2024, dari https://iism.or.id/2017/12/28/sejarah-dan-konsep-pembangunan-berkelanjutan-sebagai-tujuan-sosial-dan-prinsip-dasar-pembangunan-berkelanjutan/ 

McPartland, R. (2016, September 8). What is BREEAM?. NBS. Diakses 25 Januari 2024, dari https://www.thenbs.com/knowledge/what-is-breeam 

Polycarpus. (2023, December 20). Hadi sebut tata Ruang IKN Dukung Konsep Smart and Forest City. Berita Terbaru Terpopuler Hari ini. Diakses 25 Januari 2024, dari https://mediaindonesia.com/nusantara/638902/hadi-sebut-tata-ruang-ikn-dukung-konsep-smart-and-forest-city 

Pratiwi S., R. Y. (2022, October 10). Insentif Pajak Atas Bangunan Hijau. PAJAK.COM. diakses 25 Januari 2024, dari https://www.pajak.com/pajak/insentif-pajak-atas-bangunan-hijau/

Simonson, C. (2021, December 28). Pros and cons of Green Building Certification - Stonemark. Stonemark Construction Management. Diakses 25 Januari 2024, dari https://stonemarkcm.com/blog/pros-and-cons-of-green-building-certification 

International Labour Organizattion. (n.d.). Frequently Asked Questions about Sustainable Development Goals (SDGs). ILO Jakarta Office, diakses 25 Januari 2024, dari https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_451902.pdf 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Jakarta.  

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon