Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mengenal PUPN
Arum Ratna Dewi
Rabu, 31 Agustus 2022   |   6239 kali

Sejak kapan fasilitas (pengurusan piutang Negara) ini ada, pak?” pertanyaan salah satu peserta rapat kegiatan asistensi pengelolaan piutang Badan Umum Layanan Daerah (BLUD).

Terus terang saya baru mengetahui hal ini, dan apa saja syarat-syarat penyerahan pengurusan piutangnya, pak?” lanjutnya.

Bagi para “master” pengurusan piutang Negara/Daerah, pertanyaan ini mungkin dianggap pertanyaan “cupu”. Namun demikian, pertanyaan ini selalu ada pada petugas administrasi pengelola keuangan pada Kementerian/Lembaga, bahkan jangan salah lho, pertanyaan itu juga menjadi pertanyaan beberapa anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang baru dilantik dari unsur non-kementerian Keuangan. Hal ini dapat menjadi indikator eksistensi keberadaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) beserta jajarannya.

PUPN yang telah berdiri selama 61 tahun lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 49/Prp/1960 merupakan lembaga Interdepartemental (Kementerian Keuangan, TNI/POLRI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah) yang mulai berlaku sejak tanggal 16 Desember 1960. Panitia ini diberi tugas untuk menyelesaikan Piutang Negara yang sulit ditagih, sehingga hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dengan penagihan piutang seperti biasa melalui peradilan umum, dengan dibekali kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum yang berkepala “Atas Nama Keadilan”. Hal inilah yang membuat pengurusan Piutang Negara oleh PUPN menjadi “lex specialist” dalam penyelesaian kasus hutang-piutang biasa dalam peradilan umum.

Kenapa PUPN relatif kurang populer dibandingkan dengan “junior-junior” seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (komnas HAM), 29 tahun atau Komisi Perlinndungan Anak Indonesia (KPAI), 19 tahun, apalagi Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), 18 tahun? Apakah kurangnya unsur publisitas? Atau kurangnya aktivitas?

PUPN  hanya mengeluarkan/menetapkan produk hukum. Namun, produk hukum PUPN tersebut tidak dilaksanakan (eksekusi) sendiri secara langsung oleh PUPN tetapi oleh unit pelaksana lain pada Kementerian Keuangan, yaitu DJKN Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

DJKN sendiri masih sweet seventeen, 17 tahun kok bisa mendampingi oldman PUPN, 61 tahun sebagai pelaksana tugas. Jangan salah tanggap, DJKN cq KPKNL sebenarnya sudah sangat dewasa, hanya pergantian nama karena reorganisasi dalam Kementerian Keuangan. Pada awalnya unit pelaksana tugas PUPN adalah Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) cq. Kantor Urusan Piutang Negara (KUPN) yang berubah menjadi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) cq. Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) pada tahun 1991. Pada tahun 2001, BUPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) dengan unit vertikal terbawah Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN). Pada tahun 2005, DJPLN berubah menjadi DJKN dengan unit vertikal terbawah KPKNL setelah penambahan atribut tugas dan fungsi Pengelolaan Barang Milik Negara.

Tugas dan fungsi pengurusan Piutang Negara pada DJKN Cq. KPKNL, sebagai unit pelaksana PUPN, sudah tidak lagi mendominasi karena terdapat tugas dan fungsi lain seperti pengelolaan Barang Milik Negara, penilaian, dan pelayanan lelang seperti pada masa-masa sebelumnya yang hanya fokus pada tugas dan fungsi pengurusan Piutang Negara dan pelayanan lelang.

Disamping itu, PUPN sudah tidak lagi mengurus piutang macet BUMN termasuk bank-bank pemerintah sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 yang intinya memutuskan bahwa PUPN tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara piutang BUMN karena prinsipnya BUMN adalah badan yang kekayaannya terpisah dari Negara. Dengan demikian, PUPN saat ini hanya menerima pengurusan Piutang dari Negara cq. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Layanan Umum.

Penulis pernah memiliki pengalaman saat bersama stakeholder KPKNL, saat itu stakeholder tersebut kebingungan mencari lokasi kantor PUPN. Menghadapi hal tersebut, penulis menjadi berpikir bahwa sebenarnya PUPN masih membutuhkan atensi dari masyarakat terkait keberadaannya dan apa saja tugas dan fungsinya. Hal ini dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi yang terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya kepada stakeholder yang berhubungan dengan pengurusan Piutang Negara/Daerah terkait tugas dan fungsinya PUPN.

 

Penulis: Mokhammad Khoiri – Kepala Seksi PN I Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini