“Sejak kapan fasilitas (pengurusan piutang Negara) ini ada, pak?” pertanyaan salah satu peserta rapat kegiatan asistensi pengelolaan piutang Badan Umum Layanan Daerah (BLUD).
“Terus terang saya baru
mengetahui hal ini, dan apa saja syarat-syarat penyerahan pengurusan
piutangnya, pak?” lanjutnya.
Bagi para “master” pengurusan piutang Negara/Daerah, pertanyaan ini mungkin
dianggap pertanyaan “cupu”. Namun
demikian, pertanyaan ini selalu ada pada petugas administrasi pengelola
keuangan pada Kementerian/Lembaga, bahkan jangan salah lho, pertanyaan itu juga
menjadi pertanyaan beberapa anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang
baru dilantik dari unsur non-kementerian Keuangan. Hal ini dapat menjadi
indikator eksistensi keberadaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) beserta jajarannya.
PUPN yang telah berdiri selama 61
tahun lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 49/Prp/1960 merupakan lembaga
Interdepartemental (Kementerian Keuangan, TNI/POLRI, Kejaksaan, dan Pemerintah
Daerah) yang mulai berlaku sejak tanggal 16 Desember 1960. Panitia ini diberi
tugas untuk menyelesaikan Piutang Negara yang sulit ditagih, sehingga hasilnya
lebih memuaskan dibandingkan dengan penagihan piutang seperti biasa melalui
peradilan umum, dengan dibekali kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum yang
berkepala “Atas Nama Keadilan”. Hal inilah yang membuat pengurusan Piutang
Negara oleh PUPN menjadi “lex specialist”
dalam penyelesaian kasus hutang-piutang biasa dalam peradilan umum.
Kenapa PUPN relatif kurang
populer dibandingkan dengan “junior-junior”
seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (komnas HAM), 29 tahun atau Komisi
Perlinndungan Anak Indonesia (KPAI), 19 tahun, apalagi Komisi pemberantasan
Korupsi (KPK), 18 tahun? Apakah kurangnya unsur publisitas? Atau kurangnya
aktivitas?
PUPN hanya mengeluarkan/menetapkan produk hukum.
Namun, produk hukum PUPN tersebut tidak dilaksanakan (eksekusi) sendiri secara
langsung oleh PUPN tetapi oleh unit pelaksana lain pada Kementerian Keuangan,
yaitu DJKN Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
DJKN sendiri masih sweet seventeen, 17 tahun kok bisa
mendampingi oldman PUPN, 61 tahun
sebagai pelaksana tugas. Jangan salah tanggap, DJKN cq KPKNL sebenarnya sudah
sangat dewasa, hanya pergantian nama karena reorganisasi dalam Kementerian Keuangan.
Pada awalnya unit pelaksana tugas PUPN adalah Badan Urusan Piutang Negara
(BUPN) cq. Kantor Urusan Piutang Negara (KUPN) yang berubah menjadi Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) cq. Kantor Pelayanan Pengurusan
Piutang Negara (KP3N) pada tahun 1991. Pada tahun 2001, BUPLN berubah menjadi
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) dengan unit vertikal
terbawah Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN). Pada
tahun 2005, DJPLN berubah menjadi DJKN dengan unit vertikal terbawah KPKNL
setelah penambahan atribut tugas dan
fungsi Pengelolaan Barang Milik Negara.
Tugas dan fungsi pengurusan Piutang
Negara pada DJKN Cq. KPKNL, sebagai unit pelaksana PUPN, sudah tidak lagi
mendominasi karena terdapat tugas dan fungsi lain seperti pengelolaan Barang
Milik Negara, penilaian, dan pelayanan lelang seperti pada masa-masa sebelumnya
yang hanya fokus pada tugas dan fungsi pengurusan Piutang Negara dan pelayanan
lelang.
Disamping itu, PUPN sudah tidak
lagi mengurus piutang macet BUMN termasuk bank-bank pemerintah sejak adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 yang intinya memutuskan bahwa
PUPN tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara piutang BUMN karena
prinsipnya BUMN adalah badan yang kekayaannya terpisah dari Negara. Dengan
demikian, PUPN saat ini hanya menerima pengurusan Piutang dari Negara cq.
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Layanan Umum.
Penulis pernah memiliki
pengalaman saat bersama stakeholder
KPKNL, saat itu stakeholder tersebut
kebingungan mencari lokasi kantor PUPN. Menghadapi hal tersebut, penulis
menjadi berpikir bahwa sebenarnya PUPN masih membutuhkan atensi dari masyarakat
terkait keberadaannya dan apa saja tugas dan fungsinya. Hal ini dibutuhkan
sinergi dan kolaborasi antar instansi yang terkait untuk memberikan edukasi
kepada masyarakat khususnya kepada stakeholder
yang berhubungan dengan pengurusan Piutang Negara/Daerah terkait tugas dan
fungsinya PUPN.
Penulis: Mokhammad Khoiri –
Kepala Seksi PN I Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara