Arsip
merupakan salah satu sumber informasi bagi pelaksanaan manajemen baik pada
lembaga Pemerintahan maupun lembaga publik dan bisnis. Ketersediaan arsip
yang efektif, efesien, lengkap dan berkualitas merupakan tuntutan yang tidak
dapat diabaikan. Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan,disebutkan bahwa arsip
adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai macam bentuk dan media
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, orgasisasi politik, organisasi massa, dan perorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan
fungsi dan kegunaannya, arsip ada dua macam yaitu arsip dinamis dan arsip
statis.
A.
Arsip
Statis
Arsip
Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh
pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis
retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia
dan/atau lembaga kearsipan.
Arsip
Statis yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia merupakan Arsip
bernilai guna kesejarahan yang telah diserahkan oleh Pencipta Arsip yaitu
Kementerian/ Lembaga/BUMN/Organisasi Masyarakat/Organisasi Politik/Perorangan.
Pengelolaan Arsip Statis telah melalui serangkaian tahapan agar dapat diakses
oleh Publik antara lain Akuisisi Arsip, Pengolahan Arsip, Preservasi Arsip, dan
Layanan Akses-Pemanfaatan Arsip.
1. Akuisisi Arsip
Akuisisi
arsip statis adalah proses penambahan pengetahuan arsip statis di lembaga
kearsipan yang dilakukan dengan jalan kegiatan menyerahkan arsip statis dan hak
mengelolanya dari pencipta arsip ke lembaga Arsip Nasional. Akuisisi meliputi
arsip statis yang telah diverifikasikan secara langsung maupun tidak langsung.
Lembaga Kearsipan wajib membuat daftar pertelaan arsip (DPA) yang diakuisisi
dan memberitahukan kepada umum. Setiap orang yang memiliki atau menyimpan arsip
statis yang hendak diakuisisi harus menyerahkan kepada lembaga kearsipan.
Lembaga kearsipan dapat melaksanakan akuisisi arsip statis dari lembaga
pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan
atau bantuan dari luar negeri. Akuisisi arsip statis oleh lembaga kearsipan
diikuti dengan berpindahnya tanggung jawab dari pengelola pertama ke pengelola
Kearsipan Nasional.
2. Pengolahan Arsip
Untuk
mempertahankan konteks penciptaannya, Arsip Statis dikelola berdasarkan Prinsip
Asal Usul (Principal of Provenance) dan Prinsip Aturan Asli (Principal
of Original Order). Prinsip Asal Usul yaitu asas yang dilakukan untuk
menjaga arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan pencipta arsip (provenance),
tidak dicampur dengan arsip yang berasal dari pencipta arsip lain, sehingga
arsip dapat melekat pada konteks penciptaannya. Prinsip Aturan Asli yaitu asas
yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan
aslinya (original order) atau sesuai dengan pengaturan ketika arsip
masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pencipta arsip.
3. Preservasi Arsip
Pemeliharaan
arsip atau preservasi dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan serta
kelestarian arsip statis. Pemeliharaan arsip dilakukan dengan cara yang benar
dan tepat. Preservasi arsip statis adalah upaya memelihara arsip dari kerusakan
yang diakibatkan oleh serangga, air, sinar matahari, jamur, kutu, dan juga
gangguan dari orang-orang disekitarnnya. Segala macam upaya memelihara arsip
dinamis yang telah digambarkan di atas dapat digunakan untuk melakukan pemeliharaan
arsip statis. Sedangkan menjaga arsip dari kemungkinan kerusakan dapat
dilakukan dengan cara membersihkan ruangan secara rutin, dari berbagai
kemungkinan adanya binatang serangga, kutu, jamur dan sebagainya.
4. Layanan Akses-Pemanfaatan Arsip
Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari
kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk
mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip. Lembaga kearsipan wajib menjamin
kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan pengguna arsip. Akses arsip
statis dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan
publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip,
yang didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan. Lembaga kearsipan melaksanakan
pelayanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan serta
menyediakan fasilitas untuk kepentingan akses. Arsip statis pada dasarnya
terbuka untuk umum. Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal dari
pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai dengan
persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut. Terhadap arsip
statis yang dinyatakan tertutup berdasarkan persyaratan akses atau karena sebab
lain, kepala lembaga kearsipan sesuai dengan lingkup kewenangannya dapat
menyatakan arsip statis menjadi terbuka setelah melewati masa penyimpanan
selama 25 (dua puluh lima) tahun.
Bagi Pengguna yang ingin mengakses informasi Arsip
Statis, dapat mengunjungi Ruang Layanan Arsip di Gedung A, lantai 1, Arsip
Nasional Republik Indonesia di Jl. Ampera Raya No.7, Jakarta Selatan, setiap
hari kerja mulai pukul 08.30 s.d. 15.00 WIB. Pengguna akan dipandu oleh
Arsiparis Arsip Nasional Republik Indonesia yang bertugas.
Pengguna
dapat memanfaatkan Sarana Temu Balik Arsip Statis (Finding Aids) yang
telah disediakan. Sarana Temu Balik Arsip Statis disusun berdasarkan Organisasi
Pencipta Arsip dan jenis media Arsip Statis. Sarana Temu Balik Arsip Statis
yang tersedia antara lain:
a. Daftar Arsip Statis : Sarana bantu penemuan arsip
statis berupa uraian deskripsi informasi yang sekurang- kurangnya memuat
nomor arsip, bentuk redaksi, isi ringkas, kurun waktu penciptaan, tingkat
perkembangan, jumlah, dan kondisi arsip.
b. Inventaris Arsip : Sarana bantu penemuan kembali arsip
statis berupa uraian deskripsi informasi yang disusun berdasarkan skema
pengaturan arsip yang dilengkapi dengan sejarah dan fungsi/peran pencipta
arsip, riwayat arsip, sejarah penataan arsip, tanggung jawab teknis penyusunan,
indeks, daftar istilah asing, struktur organisasi untuk arsip kelembagaan atau
riwayat hidup untuk arsip perseorangan, dan konkordan (petunjuk
perubahan terhadap nomor arsip pada inventaris arsip yang lama ke dalam
inventaris arsip yang baru).
c. Guide Arsip : Sarana bantu penemuan arsip statis berupa uraian informasi mengenai khasanah arsip statis yang tersimpan baik secara keseluruhan maupun tematis di lembaga kearsipan.
Selain Sarana Temu Balik Arsip Statis, Arsip Nasional Republik Indonesia juga melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Arsip Statis dalam bentuk penerbitan Naskah Sumber yang bersifat tematis sebagai referensi yang dapat digunakan para Pengguna untuk mendapatkan informasi Arsip Statis secara mudah.
Bentuk lain dari kegiatan Pemanfaatan Arsip Statis antara lain Pameran Konvensional secara berkala dan Pameran Digital dalam bentuk penyajian Arsip Hari Ini.
Akses juga informasi di bawah ini:
B.
Arsip
Dinamis
Arsip dinamis adalah arsip
yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu. Sedangkan pengelolaan arsip dinamis adalah proses
pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis yang
meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
Pengelolaan
arsip dinamis meliputi:
1. Arsip vital, merupakan arsip yang
keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional
pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak
atau hilang.
2. Arsip aktif, merupakan arsip yang frekuensi
penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
3. Arsip inaktif, merupakan arsip yang frekuensi
penggunaannya telah menurun.
Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin
ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas
kinerja dan alat bukti yang sah. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang
efektif dan efisien, pencipta arsip perlu membuat:
1. Tata naskah dinas, adalah pengaturan tentang jenis, format,
penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam
komunikasi kedinasan.
2. Klasifikasi arsip, adalah pola pengaturan arsip secara
berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa
kategori unit informasi kearsipan.
3. Jadwal retensi
arsip, yang disusun berdasarkan
pedoman retensi arsip yang telah dibuat. Pedoman retensi arsip merupakan
ketentuan dalam bentuk petunjuk yang memuat retensi arsip masing-masing urusan
pemerintahan yang menjadi dasar dalam penyusunan jadwal retensi arsip di setiap
lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN
dan/atau BUMD.
4. Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip, yang disusun sebagai dasar untuk melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan public terhadap akses arsip. Sebagai salah satu sumber informasi, arsip harus mudah diakses oleh publik, namun untuk pertimbangan keamanan dan melindungi fisik arsip maka perlu diatur ketentuan tentang pengamanan dan akses arsip dinamis.
Pengelolaan arsip dinamis dilakukan melalui kegiatan-kegiatan: penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan arsip.
1.
Penciptaan Arsip
Penciptaan
arsip seperti surat dan naskah lainnya, gambar, dan rekaman merupakan aktivitas
awal dari masa kehidupan arsip, yaitu kegiatan membuat surat dan dokumen atau
naskah lain yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan organisasi dalam
rangka mencapai tujuan. Penciptaan arsip dapat diartikan sebagai aktivitas
membuat rekaman kegiatan atau peristiwa dalam bentuk dan media apapun sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
2. Penggunaan Arsip
Arsip
dinamis baik arsip vital, arsip aktif ataupun arsip inaktif masih
selalu-sering-kadang-kadang digunakan oleh pejabat dan pegawai untuk
kepentingan manajerial dan operasional organisasi. Berkenaan dengan penggunaan
arsip ini pencipta arsip perlu memiliki ketentuan prosedur peminjaman arsip,
ketentuan waktu peminjaman, dan prosedur pengembalian arsip termasuk sanksi
apabila terjadi kehilangan arsip.
3. Pemeliharaan Arsip
Pemeliharaan
arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan
informasi dan fisik arsip. Pemeliharaan arsip dilakukan sesuai dengan standar
pemeliharaan arsip. Pemeliharaan arsip dilakukan untuk mencegah kerusakan arsip
yang dapat terjadi karena faktor intrinsik yaitu bahan-bahan yang digunakan
dalam menciptakan arsip seperti kertas, tinta, dan pasta/lem; atau karena
faktor ekstrinsik yaitu akibat serangan dari luar seperti kelembaban, udara
yang terlampau kering, sinar matahari, kekotoran udara, debu, jamur, serangga,
rayap, gegat, api, dan air.
4. Penyusutan Arsip
Penyusutan
arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip
inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak
memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip. Penyusutan arsip
dilaksanakan berdasarkan jadwal retensi arsip dengan memperhatikan kepentingan
pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara . Jadwal retensi
arsip adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan
atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang
penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan
yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Penulis: Dadang Eko Darminto (Kepala Seksi Informasi Kanwil
DJKN Kalimantan Timur dan Utara)
Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
https://anri.go.id/sekitar-arsip/arsip-statis
https://anri.go.id/sekitar-arsip/arsip-dinamis
https://pddi.lipi.go.id/mengelola-arsip-dinamis-dan-statis/
http://yohannes-suraja.blogspot.com/2012/08/pengelolaan-arsip-dinamis-dan-statis.html