Pendahuluan
A. A. Maksud dan Tujuan
1. Perbaikan pencatatan data
\ Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pencatatan data aset pada laporan keuangan maupun aplikasi Modul KNL menjadi lebih baik sehingga terbentuk database pengelolaan aset properti yang handal.
2. Pemetaan Aset
Setelah database pengelolaan aset properti yang handal terbentuk, berdasarkan pemetaan aset dalam bentuk kuadran dapat diketahui
aset mana saja yang dapat dioptimalkan dalam bentuk pemanfaatan, maupun aset yang dioptimalkan dalam bentuk pengelolaan aset yang lain.
3. 3. Mengetahui permasalahan aset di lapangan
Permasalahan aset dapat diselesaikan secara lebih terarah.
B. Lokasi
Adapun objek yang menjadi kajian optimalisasi dalam artikel ini merupakan aset eks PT PPA (Persero) berupa tanah kosong. Aset ini terletak di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Secara koordinat, tanah ini terletak di 1010’33’’ LS dan 116053’09’’ BT.
ISI
Aset
yang berlokasi di Kelurahan Karang Joang ini merupakan jenis aset BJDA Sempurna
dimana barang jaminan diambil alih oleh bank secara sempurna yang disertai
dokumen peralihan dan kepemilikan. Dokumen kepemilikan berupa SHM.
Sesuai dengan RTRW Kota Balikpapan, aset berada di area untuk zona perumahan dan pemukiman penduduk seperti pada gambar di bawah ini (Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012–2032).Dari Perda di atas disebutkan bahwa untuk kawasan peruntukan perumahan diperbolehkan kegiatan bidang perumahan vertikal dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 70%.
Pada
PMK 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan
Nasional Oleh Menteri Keuangan disebutkan bahwa terdapat beberapa
mekanisme pengelolaan aset properti sebagai berikut:
1.
Penatausahaan,
2.
Pemeliharaan
dan pengamanan,
3.
Penjualan
baik melalui lelang maupun tanpa lelang,
4.
Pelepasan
hak dengan pembayaran kompensasi kepada pemerintah (khusus kepada BLU, BLUD,
BUMN/D, dan Bumdes),
5.
Hibah
untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang
bersifat non-komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah/desa,
6.
Penetapan
status penggunaan untuk pelaksanaan tusi pada K/L,
7.
Izin
menempati sementara untuk pelaksanaan tusi pada K/L,
8.
Penyertaan
modal Negara,
9.
Pemanfaatan
dengan skema sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI,
10. Penyerahkelolaan kepada badan
layanan umum di bidang pengelolaan aset
11. Pengadaan jasa yang berkaitan
dengan Aset Properti, dalam hal diperlukan,
12. Pemusnahan,
13. Penghapusan,
14. Bongkaran, dan/atau
15. Penilaian.
Sesuai dengan Kepdirjen Kekayaan Negara Nomor Kep-393/KN/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Tahun 2020-2024, penyelesaian aset Eks BPPN, Eks Kelolaan PT. PPA (Persero), dan Eks BDL dengan cara pelepasan aset merupakan upaya terakhir yang akan dilaksanakan setelah dilakukan optimalisasi atas aset dimaksud.
Objek
berada di sekitar Perumahan Graha Wiyata Asri 2. Untuk saat ini, objek hanya
dapat diakses melalui Jl. Wanayasa (Jl. Balikpapan-Samarinda Km. 11). Jarak
antara Jl. Wanayasa dengan gerbang tol Karang Joang sekitar 2,4 km.
Untuk
Jl. Wanayasa sendiri memiliki lebar bervariasi antara 4-6 m sehingga bisa
dilalui 2 (dua) mobil dengan kondisi jalan beraspal dan beton pada bagian sisi
jalan. Sedangkan jalan kompleks perumahan (garis merah) sendiri masih berupa
tanah dengan lapisan batu. Jalan memiliki kemiringan sekitar 300.
Jika
menggunakan kendaraan bermotor roda empat, maka sampai pada titik A kendaraan
harus diparkir. Untuk menuju lokasi harus ditempuh dengan berjalan kaki dan
menyeberang sungai kecil selebar 3 m. Lokasi objek tidak berada di tepi jalan,
tetapi di belakang tanah milik pihak lain sehingga untuk menuju lokasi objek
harus melewati tanah pihak lain.
Lokasi
objek masih cukup jauh dengan pusat kota. Selain itu, jika melihat RTRW Kota
Balikpapan, maka jarak dengan area perkantoran pemerintahan terdekat di kawasan
Jl. Ruhui Rahayu adalah sekitar 12 km.
Dilihat
dari elevasi tanah, kompleks perumahan berada pada level elevasi yang lebih
rendah dibandingkan dengan Jl. Wanayasa dengan perbedaan sekitar 15 m.
Sedangkan tanah sendiri memiliki kontur tidak rata dengan perbedaan antara
level terendah dengan level tertinggi sekitar 6 m.
Untuk
saat ini, objek ditanami dengan tanaman palawija oleh pihak ketiga dan terdapat
bangunan semi permanen sebagai tempat tinggal pihak ketiga tersebut. Pihak
ketiga yang dimaksud tidak terafiliasi dengan debitur dan secara fisik tidak
menguasai objek aset eks PT PPA (Persero).
Karena
berdekatan dengan perumahan, maka jaringan listrik sudah menjangkau sampai area
objek. Bahkan di bangunan semi permanen yang dibuat pihak ketiga, sudah di
aliri listrik dari PT PLN (Persero). Sedangkan untuk air bersih dapat diperoleh
dari air tanah dengan kedalaman sumur sekitar 3,5 m, tetapi untuk jaringan PDAM
belum menjangkau area perumahan.
Gambar 2.1 Kondisi air tanah di lokasi objek
Dilihat
dari aspek finansial, estimasi harga jual tanah untuk aset eks PT PPA (Persero)
di Kel. Karang Joang, Kota Balikpapan antara Rp 250.000,00 s.d Rp 300.000,00/m2.
Dengan luas total mencapai 19.978 m2, maka total harga jual objek
dimaksud adalah Rp5.000.000.000,00 s.d Rp6.000.000.000,00. Sedangkan estimasi
harga sewa untuk objek dimaksud adalah Rp 20.000.000,00 s.d Rp 25.000.000,00
per tahun.
Jika
mempertimbangkan peluang terjadinya kenaikan harga tanah pada beberapa tahun
yang akan datang, kemungkinan adanya kenaikan harga tanah di kawasan tersebut
sangat tinggi, mengingat kawasan tersebut dekat dengan pintu tol Karang Joang.
Gambar
2. 2 Grafik realisasi investasi
asing di Kota Balikpapan (sumber: https://nswi.bkpm.go.id/data_statistik)
Gambar
2. 3 Grafik realisasi investasi
dalam negeri (PMDN) di Kota Balikpapan (sumber:
https://nswi.bkpm.go.id/data_statistik)
Berdasarkan
data realisasi investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),
realisasi investasi asing di Kota Balikpapan sampai dengan Q2 tahun 2020 adalah
US$ 908,700, sedangkan realisasi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah Rp
1,99 T. Untuk PMA terjadi penurunan signifikan jika dibandingkan dengan tahun
2019. Sampai dengan Q2 2019, realisasi investasi asing di Kota Balikpapan
mencapai US$ 12,2 juta atau turun sebesar 93,38%. Penurunan investasi terjadi
di semua sector yang kemungkinan diakibatkan adanya wabah covid-19.
Sementara
untuk PMDN terjadi kenaikan yang cukup menggembirakan yaitu dari Rp 1,42 T
menjadi Rp 1,99 T atau naik sebesar 40,96%. Kenaikan terbesar disumbangkan oleh
sektor industri kima dan farmasi, kemudian disusul industri logam, industri
makanan, dan industri kayu.
Pada
tahun 2019 sendiri, Kota Balikpapan mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 4,78%
atau dibawah pertumbuhan ekonomi nasional 5,02%. Sedangkan laju inflasi
mencapai 1,88%.
D. Kajian
Optimalisasi
Berdasarkan konsep pemetaan aset yang dibuat oleh
Direktorat PKNSI, objek aset yang dimaksud masuk dalam kuadran II karena
dokumen lengkap baik dokumen kepemilikan maupun dokumen peralihan dan tidak
berperkara, tetapi saat ini proses pengembalian batas belum selesai dilakukan.
Gambar
2. 4 Pemetaan aset eks kelolaan PT PPA (Persero)
Untuk aset yang masuk kuadran II, terdapat 2 (dua)
alternative penyelesaian, yaitu dengan pemanfaatan dan penetapan status
penggunaan (PSP) untuk pelaksanaan tusi pada K/L. Selain dua alternatif tersebut, sebenarnya masih ada alternative lain yaitu penjualan.
Gambar
2. 5 Peta penyelesaian aset eks kelolaan PT PPA (Persero)
Jika melihat kondisi lahan saat ini yang kosong dan tidak
dikuasai pihak ketiga, sebenarnya sangat dimungkinkan untuk melakukan
pemanfaatan pada lahan tersebut. Namun, mengingat aksesibilitas lokasi dan mempertimbangkan keterangan dari penduduk setempat, bentuk pemanfaatan
yang paling memungkinkan adalah sewa lahan untuk ditanami dengan tanaman produksi
seperti jati. Sejatinya, peluang tanaman produksi cukup menjanjikan jika
melihat kenaikan realisasi investasi di sektor industri kayu di tengah adanya
wabah covid-19.
Berdasarkan perhitungan dengan pendekatan biaya, estimasi
harga sewa objek adalah Rp20.000.000,00 s.d Rp 25.000.000,00 per tahun.
Perhitungan ini mempertimbangkan kebutuhan bibit yang dibutuhkan pada saat awal
penanaman maupun untuk penyulam jika ada bibit yang gagal tumbuh, kebutuhan
pupuk pra penanaman dan pasca penanaman, pencegahan dan pemberantasan hama,
tenaga kerja, utilitas, sarana prasarana yang dibutuhkan, dan perkiraan hasil
panen. Panen di asumsikan bisa dilakukan setelah 5 tahun penanaman.
Dengan harga sewa pada rentang tersebut, IRR yang
didapatkan diperkirakan sekitar 9,28% s.d 11,10%. Sebuah angka yang cukup
tinggi mengingat saat ini suku bunga bank berada di angka 4,00 %.
Sewa lahan untuk ditanami dengan tanaman produksi dapat
dilakukan dengan periodesitas minimal 5 (lima) tahun. Namun, penggunaan lahan
untuk tanaman produksi tidak sesuai dengan RTRW lahan yang seharusnya digunakan
sebagai area pemukiman penduduk.
Alternative kedua adalah penetapan status penggunaan untuk
pelaksanaan tusi pada K/L. Karena peruntukan lahan adalah untuk perumahan dan
pemukiman, maka lahan bisa digunakan sebagai area perumahan PNS. Berdasarkan
data dari aplikasi SIMAN, terdapat 1.932 unit rumah negara di Kota Balikpapan.
Rumah negara dimaksud berada di bawah penggunaan 35 satuan kerja. Namun, rumah
negara yang ada masih belum mencukupi kebutuhan karena masih ada 14 satuan
kerja yang memiliki rumah negara di bawah 10 buah serta 19 satuan kerja tidak
memiliki rumah negara sama sekali.
Selain melihat dari sisi kebutuhan, pembangunan rumah
negara juga harus memperhatikan jarak antara lokasi perumahan dengan kawasan
kantor tempat bekerja. Kawasan perkantoran pemerintahan terdekat berada di Jl.
Ruhui Rahayu. Jarak antara kawasan tersebut dengan lokasi objek adalah sekitar
12 Km. Jarak yang jauh ini tentunya akan menjadi nilai minus untuk rumah negara
yang akan dibangun kelak. Selain itu, aksesibilas menuju lokasi yang sulit juga
akan mengurangi minat PNS untuk menghuni rumah negara di area objek aset.
Selain dua alternative di atas, terdapat dua alternative
lain, yaitu dengan penjualan. Berdasarkan PMK 154/PMK.06/2020 tentang
Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan
disebutkan bahwa aset properti dapat dijual melalui lelang dan tanpa melalui
mekanisme lelang. Kedua mekanisme tersebut menggunakan nilai wajar aset
properti. Untuk penjualan tanpa melalui lelang dapat dilakukan jika tidak
terpenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang Lelang.
Berdasarkan Perdirjen KN Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Lelang disebutkan bahwa untuk lelang noneksekusi wajib aset
eks kelolaan PT PPA dokumen yang disampaikan saat permohonan lelang adalah
sebagai berikut:
a.
dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan pada saat permohonan lelang
terdiri dari:
1) salinan/fotokopi Berita
Acara Serah Terima Aset eks. Kelolaan PT PPA kepada Menteri Keuangan;
2) salinan/fotokopi dokumen
pendukung peralihan status aset dalam hal aset bukan atas nama Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN); dan
3) asli dan/atau fotokopi
bukti kepemilikan/hak;
b.
dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan sebelum pelaksanaan lelang
terdiri dari:
1) SKT/SKPT dalam hal objek
yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan;
2) bukti pengumuman lelang;
dan
3) Berita Acara pelaksanaan
aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak
dengan nilai limit total
diatas Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Karena seluruh dokumen yang dibutuhkan di
atas semuanya ada, maka untuk aset tanah di Kel. Karang Joang ini hanya bisa dijual
dengan mekanisme lelang. Lahan dapat dijual kepada pihak perumahan sebagai
perluasan area perumahan. Pihak pengembang perumahan sudah menyatakan minatnya
untuk mengakuisisi lahan tersebut, bahkan mereka sudah memasukkan objek aset
dimaksud ke dalam rencana pengembangan site plan mereka. Jika melihat lokasi
lahan yang berada di belakang areal perumahan dan akses menuju lahan yang harus
melewati area perumahan, akan sangat logis jika lahan tersebut di beli oleh
pihak perumahan dan dimasukan sebagai area pengembangan perumahan.
Tabel 2. 1 Perbandingan mekanisme
pengelolaan aset eks kelolaan PT PPA (Persero)
Walaupun pelepasan aset merupakan solusi terakhir
penyelesaian aset eks kelolaan PT PPA (Persero), alternative penjualan dapat
dipertimbangkan sebagai solusi penyelesaian karena pemanfaatan dengan skema
sewa dan Penetapan status penggunaan untuk pelaksanaan tusi pada K/L
(pembangunan rumah negara) kurang feasible
untuk dilakukan.
KESIMPULAN:
Terdapat 3 (tiga) alternatif mekanisme pengelolaan aset eks
kelolaan PT PPA (Persero) berupa tanah di Kel. Karang Joang, Kec. Balikpapan
Utara, Kota Balikpapan, yaitu:
1.
Penjualan
melalui lelang kepada pihak ketiga.
2.
Pemanfaatan
dalam bentuk sewa untuk digunakan sebagai lahan tanaman produksi.
3.
Penetapan
status penggunaan untuk pelaksanaan tusi pada K/L yaitu sebagai lahan untuk
rumah negara.
Disusun oleh: Ari Gunawan (Staff Seksi PKN II Kanwil DJKN Kaltimtara)