Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah > Berita
Idealnya, Tunjangan Kinerja Dibayar Sesuai Kelas Jabatan
N/a
Kamis, 12 Maret 2015   |   3585 kali

Banjarbaru - Kantor Pusat DJKN bekerja sama dengan Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal mengadakan Sosialisasi Bagian Keuangan (04/03). Sosialisasi PMK Nomor : 273/KM.01/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja sekaligus Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Pajak bagi Bendahara Pengeluaran serta Rekonsiliasi Tunjangan Kinerja Bulan September s.d Desember 2014 antara Kantor Pusat DJKN dengan empat satker di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah.

Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Didith A Andiana pada sambutannya mengharapkan kepada agar pengetahuan yang disampaikan narasumber dapat diimplementasikan sebaik-baiknya di tempat mereka bekerja. Paruh pertama disampaikan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Akhmad Syarifudin yang memaparkan bahwa PMK Nomor 273/KM.01/2014 adalah merupakan peraturan teknis dari Perpres Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Hal penting yang disampaikan dalam PMK 273 adalah bahwa TUKIN dibayarkan harus sesuai dengan kelas jabatan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai, sehingga secara langsung maupun tidak langsung memberi dorongan moril pegawai dalam melakukan pekerjaannya lebih baik.

Selanjutnya dilaksanakannya Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Pajak oleh Kasubbag Perbendaharaan, Yenny S yang menyampaikan aplikasi Pelaporan pajak ini diharapkan agar bendahara lebih mudah melaporkan pajak yang dipungutnya tepat waktu dan tertib administrasi sehingga menghindari temuan dari aparat pemeriksa baik internal maupun eksternal.

Kegiatan ditutup dengan melakukan rekonsiliasi TUKIN bulan September s.d Desember 2014 antara Kantor Pusat yang dilaksanakan oleh Tony Sanjaya dengan empat Satker di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi TUKIN. (Arief Eko Prasetyo)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini