Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kanwil DJKN Kalselteng Dorong Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah
Rimadhani Salsabilla Fadhilah
Kamis, 22 Oktober 2026 |
24 kali
Banjarbaru — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun 2026 di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini menjadi sarana koordinasi dan evaluasi bersama untuk mendorong percepatan penyelesaian sertipikasi tanah milik negara, khususnya bidang tanah yang masih menghadapi kendala administrasi maupun hukum.
Rapat yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2026 tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, kantor pertanahan, serta satuan kerja yang menjadi target program sertipikasi BMN berupa tanah.
Dalam pembahasan, sertipikasi BMN berupa tanah menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset negara sekaligus memperkuat pengamanan BMN dari sisi administrasi. Berbagai kendala yang masih dihadapi menjadi perhatian bersama, mulai dari ketidakjelasan batas bidang tanah, ketidaklengkapan dokumen perolehan, permasalahan pencatatan aset, hingga persoalan hukum yang memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Melalui forum monitoring dan evaluasi ini, setiap satuan kerja didorong untuk mengidentifikasi permasalahan aset secara lebih terarah, melengkapi dokumen pendukung, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Penyelesaian kendala tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses sertipikasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan BMN.
Selain pengamanan administrasi melalui penerbitan sertipikat, pengamanan fisik tanah juga menjadi perhatian penting. Satuan kerja sebagai pengguna barang memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberadaan dan kondisi fisik aset, antara lain melalui pemasangan tanda batas dan papan penanda kepemilikan tanah negara. Dokumen sertipikat yang masih berbentuk analog juga perlu mendapat perhatian untuk mendukung pengamanan dokumen aset secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan instansi terkait menegaskan pentingnya sinergi dan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan sertipikasi. Tantangan yang semakin kompleks membutuhkan komunikasi yang efektif, kelengkapan data, serta tindak lanjut yang terkoordinasi antara pengelola barang, pengguna barang, dan instansi pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam mendukung percepatan sertipikasi BMN berupa tanah. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga secara fisik demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Foto Terkait Berita