Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
DJKN dan Pemkab Hulu Sungai Utara Bersinergi Optimalkan Aset Daerah yang Tidak Terpakai (Idle)

DJKN dan Pemkab Hulu Sungai Utara Bersinergi Optimalkan Aset Daerah yang Tidak Terpakai (Idle)

Rimadhani Salsabilla Fadhilah
Selasa, 01 September 2026 |   42 kali

Banjarbaru, 31 Agustus 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memperkuat sinergi dalam upaya mengoptimalkan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum dimanfaatkan atau idle. Kolaborasi tersebut dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi terkait rencana pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten HSU yang terletak di Belitung, Kota Banjarmasin.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab HSU menyampaikan komitmennya untuk mendorong agar aset daerah yang selama ini belum produktif dapat segera dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah bagi daerah. Optimalisasi aset diharapkan tidak hanya meningkatkan nilai guna aset pemerintah, tetapi juga dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta membuka peluang kegiatan ekonomi.

Sebagai bagian dari sinergi pemerintah pusat dan daerah, DJKN memberikan masukan dan alternatif mekanisme pemanfaatan aset yang dapat dipertimbangkan oleh Pemkab HSU, antara lain melalui skema sewa maupun Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Kedua pihak membahas berbagai aspek yang perlu menjadi pertimbangan agar pemanfaatan aset dapat berjalan secara optimal, tetap sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.

Aset yang menjadi pembahasan diketahui telah lama tidak dimanfaatkan. Pemkab HSU juga menyampaikan adanya minat calon investor untuk mengembangkan aset tersebut melalui kegiatan usaha. Kondisi ini menjadi peluang untuk mengubah aset yang sebelumnya belum produktif menjadi aset yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.

DJKN menekankan pentingnya proses penilaian yang objektif sebagai salah satu dasar dalam menentukan nilai pemanfaatan aset. Selain itu, apabila skema kerja sama dipilih, aspek kontribusi, pembagian manfaat, rehabilitasi aset, serta monitoring dan pengawasan perlu dipersiapkan secara memadai.

Koordinasi antara DJKN dan Pemkab HSU tersebut belum menghasilkan keputusan final mengenai skema pemanfaatan yang akan digunakan. Pembahasan lanjutan masih diperlukan untuk memastikan pilihan skema, nilai pemanfaatan, jangka waktu kerja sama, serta aspek pengelolaan lainnya dapat memberikan hasil yang optimal.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, optimalisasi BMD idle diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan aset negara dan daerah yang lebih produktif, efektif, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Foto Terkait Berita

Floating Icon