Sinergi Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah Tahun 2026
Rimadhani Salsabilla Fadhilah
Senin, 20 April 2026 |
29 kali
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan
Tengah bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan
Tengah menyelenggarakan Rapat Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa
tanah Tahun 2026 pada Rabu, 15 April 2026 pukul 10.00 WIB s.d. 12.00 WIB.
Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.
Rapat ini dihadiri oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN
Kalselteng, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Palangkaraya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Pangkalan Bun, Kantor Pertanahan, serta 36 satuan kerja yang menjadi target
pensertipikatan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Tetik Fajar Ruwandari,
yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Dalam sambutannya,
beliau menegaskan bahwa pelaksanaan sertipikasi BMN merupakan bentuk sinergi
antara Kementerian Keuangan melalui DJKN, Kementerian ATR/BPN, serta satuan
kerja terkait, yang secara konsisten dilaksanakan setiap tahun guna mewujudkan
pengelolaan BMN yang tertib administrasi dan tertib hukum.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJKN Kalselteng juga menyampaikan
sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi, meliputi pengenalan, bentuk, tata
cara pelaporan, serta dampak dari gratifikasi, sekaligus memperkenalkan kanal
pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan.
Selanjutnya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M., menekankan bahwa pengamanan BMN merupakan tanggung jawab bersama. Ia
menyoroti masih banyaknya sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat,
sehingga pemerintah perlu memprioritaskan penyelesaian status tanah negara
melalui sertipikasi sebagai bentuk pengamanan secara administrasi dan hukum.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan oleh Kepala Kanwil DJKN
Kalimantan Selatan dan Tengah bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah
kepada satuan kerja yang berhasil mencapai target pensertipikatan BMN berupa
tanah Tahun 2025, serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama peserta rapat.
Sesi pembahasan rapat dimoderatori oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan
Negara, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Mohamad Lukman Saleh. Dalam
pengantarnya, disampaikan bahwa target sertipikasi Tahun 2026 merupakan
lanjutan dari target tahun-tahun sebelumnya yang masih menyisakan berbagai
permasalahan, seperti kendala administrasi maupun status lahan, sehingga
memerlukan pembahasan dan penyelesaian secara bersama.
Materi teknis disampaikan oleh Andy Heriwibowo selaku Kepala Seksi PKN III, Kanwil DJKN Kalselteng, yang kemudian dilanjutkan
dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan seluruh peserta
rapat.
Melalui penyelenggaraan rapat ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin
kuat antara Kanwil DJKN Kalselteng, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah,
KPKNL, satuan kerja, serta seluruh kantor pertanahan guna mendukung
keberhasilan pensertipikatan BMN berupa tanah di wilayah Provinsi Kalimantan
Tengah pada Tahun 2026.
Foto Terkait Berita