Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
Pengamanan Aset Eks PT PPA, DJKN Pastikan Hak Negara dipulihkan dan Dikelola dengan Baik

Pengamanan Aset Eks PT PPA, DJKN Pastikan Hak Negara dipulihkan dan Dikelola dengan Baik

Daud Fathul Kautsar
Kamis, 25 Juli 2024 |   112 kali

Banjarbaru - Kamis (25/7), Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kusumawardhani bersama Tim Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan pengamanan plang terhadap aset properti eks BLBI yang terletak di 3 lokasi yaitu Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, dan Kab. Banjar dengan total luas 11.178 m2.

Kegiatan pemasangan plang tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya penguasaan fisik dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI. Setelah kegiatan pengamanan dan pemasangan plang tersebut, diharapkan terhadap aset-aset ini nantinya dapat dikelola dan dioptimalkan lebih baik lagi untuk kepentingan negara, masyarakat luas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kegiatan dimaksud turut hadir dari Kombespol Enggar Pareanom dan anggota (Satgas Gakkum Bareskrim POLRI), Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Nella Sri Hendriyetty dan Tim Satgas BLBI (Direktorat PKN DJKN), Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Kantor Pertanahan Kab Banjar, Perwakilan dari Pemerintah Daerah (Camat/Kepala Desa), Polresta Banjarbaru, Polresta Banjarmasin, Polres Banjar, Jajaran Polsek setempat, Jajaran Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah, KPKNL Banjarmasin, Tim Penilai Ditjen Kekayaan Negara, dan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Pada sambutannya, Nella Sri Hendriyetti menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam pengamanan aset Eks BLBI ini, dan bahwa upaya ini merupakan mandat dari Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 j.o. Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penanganan, Penyelesaian, dan Pemulihan Hak Negara yang berasal dari Dana BLBI baik berupa Upaya Hukum dan/atau Upaya Lainnya di Dalam dan Luar Negeri terhadap Debitur, Obligor, Pemilik Perusahaan serta Ahli Waris maupun Pihak-Pihak Lain yang Berkesan Bekerja Sama dengan Debitur dan Obligor.

"Aset ini setelah kita pasang plang, Insya Allah akan kita lelang, dan uangnya akan masuk ke Kas Negara. Kami juga terbuka kepada Bapak Ibu Pemerintah Daerah yang memerlukan lahan tanah untuk keperluan tugas dan fungsinya, silakan langsung berhubungan dengan kami di DJKN pusat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Kanwil DJKN setempat." Pungkas Nelly.



Foto Terkait Berita

Floating Icon