Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Komitmen Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan Selesaikan Sertipikasi BMN pada Kementerian/Lembaga di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
N/a
Rabu, 10 Juli 2013   |   880 kali

Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah mengadakan rapat koordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin, 17 Juni 2013 di Aula Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat membahas pelaksanaan percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada Kementerian Negara/Lembaga, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49, Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 33, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Pasal 14, dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah. Peraturan tersebut mengharuskan semua BMN berupa tanah untuk diselesaikan dokumen kepemilikannya menjadi atas nama pemerintah RI c.q. Kementerian/Lembaga. Hadir dalam acara tersebut para pejabat terkait dari Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, dan para tamu undangan yang terdiri dari perwakilan masing-masing Kantor Pertanahan kabupaten/kota di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan, serta satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga yang terdiri dari enam belas satker pengganti.

 

  

 

Acara diawali dengan pembukaan oleh Arya Ismana selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Propinsi Kalimantan yang mewakili Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan yang berhalangan hadir. Arya menyampaikan bahwa pentingnya pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga demi mewujudkan aset pemerintah yang tertib hukum dan administrasi, juga menekankan bahwa pihak Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya telah berkomitmen untuk menyelesaikan sertipikasi BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil DJKN Kalimantan Selatah dan Tengah dengan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan target 40% sampai dengan Juni 2013. Namun, hal tersebut tidak mudah mengingat banyaknya kendala yang terjadi dalam proses pensertipikatan di lapangan, sehingga perlu peran aktif lebih dari pihak satker, maupun Kantor Pertanahan dan DJKN selaku pengelola barang untuk tetap optimis dalam menyelesaikan sertipikasi BMN pada tahun anggaran 2013 di wilayah Kanwil DJKN Kalimantan Selatah dan Tengah, khususnya Provinsi Kalimantan Selatan.    

Pada acara tersebut juga dilaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertipikasi yang telah berjalan dengan pemaparan yang disampaikan oleh masing-masing perwakilan Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.

  

Selanjutnya, pada hari yang sama juga dilaksanakan pembahasan desk atas penggantian target bidang tanah yang akan disertipikatkan, mengingat dari daftar seratus bidang tanah yang harus disertipikatkan dari Kantor Pusat DJKN hasil koordinasi dengan Kantor Pusat BPN di lapangan, banyak yang belum clean and clear sehingga perlu segera dilakukan penggantian bidang tanah, sehingga target seratus bidang tanah tetap dapat tercapai. Dari pembahasan diperoleh bidang tanah pengganti sebanyak 55 bidang yang dapat dilakukan sertipikasi setelah dilakukan verifikasi awal oleh pihak Kantor Pertanahan masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan lokasi satker. Pada waktu yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Bambang Sugiyono yang mewakili Kakanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah menyampaikan bahwa selain perlunya koordinasi yang intensif dengan pihak kantor pertanahan dalam proses sertipikasi, juga agar diketahui oleh satker yang bidang tanahnya ditunjuk sebagai pengganti tanah yang disertipikatkan atas data tanah tersebut harus di-input ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendataan Tanah Pemerintah (SIMANTAP) terlebih dahulu.

 

Dalam pelaksanaan monitoring evaluasi dan pembahasan desk pengganti tanah dalam rangka sertipikasi BMN tersebut, diharapkan akan mendorong percepatan sertipikasi BMN dan dapat menjaring peran aktif satker-satker untuk berinisiatif agar segera melakukan sertipikasi atas bidang-bidang tanahnya. Selanjutnya, dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 2/KN/2013 tentang Identifikasi dan Pendataan serta Pelaksanaan Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah pada Kementerian/Lembaga, dirasa akan menjadi titik tolak pelaksanaan sertipikasi BMN yang lebih terukur dan terjamin pelaksanaannya. (Teks: Ayub Ramdhan, Foto: Rizar – Kanwil DJKN Kalselteng | Editor: Ach – Humas DJKN)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini