Membangun Ekosistem Lelang Sukarela di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah: Dari Aset Lokal Menuju Pasar Nasional
Rimadhani Salsabilla Fadhilah
Kamis, 01 Oktober 2026 |
48 kali
Ketika mendengar kata "lelang", banyak orang
membayangkan penjualan rumah sitaan, kendaraan hasil sitaan, atau aset
bermasalah lain yang harus segera dijual. Gambaran itu tidak salah, tetapi
kurang lengkap.
PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang membuka ruang yang lebih luas bagi lelang
noneksekusi sukarela, termasuk yang diselenggarakan Pejabat
Lelang Kelas II (PL II). Ini relevan langsung bagi Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Tengah, dua wilayah dengan aktivitas pertambangan, perkebunan,
transportasi, dan jasa keuangan yang terus-menerus menghasilkan kendaraan, alat
berat, dan aset operasional yang cepat atau lambat harus diganti atau dilepas.
Pertanyaannya bukan lagi apakah ada barang yang bisa dilelang. Pertanyaannya adalah apakah ekosistem yang mempertemukan pemilik aset, penyelenggara, dan calon pembeli sudah terbentuk secara optimal.
Secara ekonomi, lelang adalah mekanisme price
discovery yaitu cara menemukan harga lewat interaksi
penawaran dan permintaan. Riset klasik soal lelang, dari Vickrey hingga Milgrom dan Wilson, menunjukkan bahwa desain mekanisme, kualitas informasi, dan karakter
objek ikut menentukan hasil akhirnya.
Digitalisasi mengubah salah satu faktor pembatas terbesar: lokasi. Aset yang berada di Banjarmasin, Banjarbaru, Palangka Raya, Sampit, atau Pangkalan Bun kini bisa menjangkau pembeli di luar wilayah, sepanjang informasinya cukup meyakinkan untuk membuat orang berani menawar dari jauh.
Data publik Kanwil DJKN Kalselteng mencatat pokok lelang
keseluruhan sekitar Rp966,53 miliar pada 2024 dan Rp1,019 triliun pada 2025.
Tapi angka agregat ini belum tentu mencerminkan kedalaman pasar lelang
sukarela. Pokok lelang bisa melonjak hanya karena satu-dua objek besar,
sementara pasar yang sehat justru butuh penjual berulang, pembeli yang beragam,
dan transaksi yang terus terjadi.
Karena itu, indikator yang lebih relevan untuk dibaca adalah data PL II sendiri. Berikut rekapnya untuk lima tahun terakhir:

Dari data ini, nilai pokok lelang 2025 sekitar 3,36 kali
dibanding 2021, dengan pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) 2021 - 2025 sekitar
35,4?n akumulasi lima tahun mencapai Rp1,63
triliun. Frekuensi lelang
juga naik tajam,
dari 76 kali pada 2023 menjadi 257 kali pada 2025.
Bagian yang lebih penting dari sekadar angka: pengembangan ekosistem lelang sukarela di Kalselteng tidak dimulai dari nol. Sudah ada basis transaksi yang cukup material untuk ditindaklanjuti dengan strategi yang lebih sistematis, pergeseran dari event-based auction menuju market-based auction.

Gambar 1. Perkembangan pokok lelang PL II Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,
Tahun 2021 - 2025.
Kalimantan Barat memberi benchmark yang berguna. Publikasi Kanwil DJKN Kalimantan Barat mencatat pokok lelang PL II sekitar Rp82,94 miliar (2021), Rp64,33 miliar (2022), Rp94,00 miliar (2023), lalu melonjak ke Rp594,57 miliar pada 2024, dengan 28.277 lot barang bergerak dan 9.111 lot laku pada tahun yang sama.
Ini bukan ajakan untuk mengejar angka Kalbar. Struktur ekonomi tiap wilayah berbeda. Pelajaran yang lebih penting: supply, penyelenggara, dan demand bisa tumbuh bersamaan kalau ada proses pengembangan pasar yang konsisten dan pertumbuhannya tidak akan linear setiap tahun. Karena itu, strategi 2027 - 2030 sebaiknya tidak hanya mengejar nilai transaksi, tetapi memperkuat faktor-faktor yang membuat pertumbuhan itu bertahan.
Sektor pertambangan, perkebunan, pembiayaan, perbankan, hingga BUMN/BUMD di Kalselteng rutin menghasilkan alat berat, kendaraan, mesin, dan aset operasional yang memasuki fase penggantian atau disposal. Potensinya sudah ada di dalam perekonomian, namun tantangannya adalah menghubungkannya dengan mekanisme lelang. Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya auction execution, tapi juga auction sourcing.
Ekosistem lelang sukarela bisa dilihat sebagai lima lapisan yang harus bergerak bersamaan:
Kalau salah satu lapisan pincang, seluruh rantai ikut terganggu: supply tanpa demand membuat objek tidak terserap, demand tanpa informasi yang baik membuat calon pembeli ragu, dan transaksi yang berkembang tanpa tata kelola yang kuat berisiko mengikis kepercayaan pasar.
Perubahan cara berpikir yang dibutuhkan: dari sekadar mencari objek lelang menjadi membangun pipeline pasar. Perusahaan pembiayaan punya siklus penjualan yang bisa diprediksi; perusahaan tambang punya rencana penggantian alat berat beberapa bulan ke depan. Informasi soal siklus semacam ini adalah market intelligence yang bernilai dan bisa dipetakan bertahap seperti berikut:


Pendekatan ini menggeser paradigma dari event-based auction ke market-based auction: target akhirnya bukan satu transaksi, tetapi hubungan pasar yang terus berulang.
Aset ada di daerah, tapi pasarnya tidak harus. Alat berat
di Kalimantan Tengah bisa punya pembeli di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa, atau wilayah lain, asal harga,
kondisi barang, informasi, dan biaya logistiknya masuk akal.
Selanjutnya memperluas pasar bukan sekadar memperbanyak unggahan. Calon pembeli butuh informasi yang lengkap: kondisi barang, spesifikasi, lokasi, dokumen, foto, video, nilai limit, mekanisme penawaran, biaya, dan cara pengambilan barang. Katalog lelang, dengan kata lain, adalah bagian dari infrastruktur pasar itu sendiri, semakin baik informasinya, semakin kecil information gap antara penjual dan pembeli.
Karakter ekonomi Kalselteng membuka setidaknya lima klaster pasar lelang:

DJKN tidak perlu menjadi broker. Peran yang lebih strategis adalah menjadi market enabler, regulator, supervisor, edukator, penyedia market intelligence, ecosystem connector, sekaligus penjaga quality assurance:
Kalau ekosistem ini yang dibangun, ukuran keberhasilannya pun perlu berubah — tidak lagi sekadar pokok lelang:

Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah punya peluang besar mengembangkan pasar lelang sukarela, karakter ekonominya terus-menerus menghasilkan aset yang butuh pasar sekunder. Namun, potensi tidak otomatis berubah jadi transaksi. Aset harus dipetakan, penjual harus didekati, pembeli harus dibangun, informasinya harus diperbaiki, dan semuanya berjalan dalam tata kelola yang bisa dipercaya.
Ukuran keberhasilannya juga sebaiknya tidak berhenti pada
pertumbuhan pokok lelang. Hal yang lebih fundamental adalah terbentuknya pasar
yang makin dalam dan luas lewat pendekatan berbasis ekosistem yang
mempertemukan pemilik aset, objek, Balai Lelang, PL II, KPKNL, dan pasar
pembeli. PMK Nomor 122 Tahun 2023 sudah memberi fondasi regulasinya; tantangan
berikutnya adalah menerjemahkan fondasi itu menjadi pertumbuhan pasar yang riil, dengan Kanwil DJKN berperan sebagai
market enabler, bukan pengambil
alih fungsi pelaku pasar.
Jika asetnya ada di daerah tetapi pembelinya bisa datang dari seluruh Indonesia, lelang sudah bergerak dari sekadar kegiatan jual-beli menjadi pasar yang sesungguhnya. Pada titik itu, Local Assets, National Market bukan cuma slogan.
Catatan sumber: Data PL II 2021–2025 berasal dari dokumen internal Monitoring Realisasi Kegiatan dan Hasil Pelaksanaan Lelang PL II Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, digunakan sebagaimana tercantum pada sumber tanpa direkonsiliasi dengan indikator lain di luar dokumen tersebut. Data pembanding Kalimantan Barat berasal dari publikasi Overview Lelang Sukarela PL II Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2024 (Kanwil DJKN Kalimantan Barat). Kerangka price discovery merujuk riset klasik teori lelang (Vickrey; Milgrom & Weber; Myerson; Wilson).
Disclaimer: Tulisan
ini merupakan pendapat
pribadi penulis dan tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat penulis bekerja.
Penulis: Catur Eko Novianto • Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |