Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
Gross Ecosystem Product: Bagaimana Tiongkok Melakukan Penilaian Jasa Ekosistemnya

Gross Ecosystem Product: Bagaimana Tiongkok Melakukan Penilaian Jasa Ekosistemnya

Rimadhani Salsabilla Fadhilah
Kamis, 03 September 2026 |   707 kali

Indonesia telah mengembangkan berbagai inisiatif untuk menilai nilai ekonomi jasa ekosistem sebagai bagian dari upaya mengintegrasikan nilai sumber daya alam dan lingkungan ke dalam pengambilan kebijakan pembangunan. Salah satu inisiatif penting dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Penilaian, Kementerian Keuangan, yang melakukan valuasi ekonomi sumber daya alam hayati, termasuk jasa ekosistem pada kawasan konservasi.


Tidak hanya Indonesia, negara lain juga mulai melakukan pencatatan terhadap nilai ekonomi jasa ekosistem dari sumber daya alam di negaranya. Tiongkok merupakan salah satu contoh yang menarik, di mana mereka mencatat nilai ekonomi jasa ekosistemnya dalam bentuk Gross Ecosystem Product (GEP) atau Produk Ekosistem Kotor. Awalnya, metrik GEP diuji coba di beberapa kota dan kabupaten di Tiongkok, seperti Lishui, Huzhou, dan Shenzhen. Kemudian pada tahun 2022, pemerintah Tiongkok menerbitkan pedoman perhitungan melalui National Development and Reform Commission (NDRC) dan National Bureau of Statistics (NBS). Pedoman ini dirancang untuk membuat perhitungan GEP yang bisa digunakan untuk tingkat provinsi, kota, kabupaten, dan seterusnya. Perhitungan GEP tingkat provinsi di Tiongkok dilakukan setiap tahun oleh Ministry of Ecology and Environment (National Bureau of Statistics of China, 2024). Hingga Maret 2024, dilaporkan bahwa 36 distrik dan kabupaten di Tiongkok telah melakukan penilaian GEP, dan 24 di antaranya menerapkan penilaian ganda GDP dan GEP (Liu dkk., 2025). 


Apa yang diukur GEP 

GEP merupakan total nilai barang dan jasa ekosistem akhir yang diberikan untuk mendukung kesejahteraan penduduk di suatu wilayah dalam satu tahun tertentu, seperti kabupaten, provinsi, atau negara. GEP mengukur kontribusi ekonomi suatu ekosistem dengan menghitung jumlah dan fungsi ekologis dan mengubahnya menjadi nilai moneter. Konsep ini pertama kali diusulkan pada tahun 2013 oleh Ouyang Zhiyun dan koleganya dari Chinese Academy of Sciences melalui publikasi di Acta Ecologica Sinica, dan selanjutnya dikembangkan bersama peneliti Natural Capital Project Stanford University (Ouyang dkk., 2020). 

GEP tersusun atas tiga komponen sebagai berikut.

GEP = nilai penyediaan material + nilai jasa regulasi + nilai jasa budaya




Gambar 1. Ecosystem Asset Accounting Framework

Sumber: International Union for Conservation for Nature (IUCN)


Penilaian GEP diawali dengan menentukan batas wilayah yang dihitung, misalnya provinsi, kota, atau kabupaten. Ekosistem di wilayah tersebut kemudian diidentifikasi, seperti hutan, semak belukar (shrublands), padang rumput (grasslands), lahan basah (wetlands), dan lahan pertanian (farmlands). Setelah ekosistem diidentifikasi, fungsi ekologis dan manfaat dari ekosistem tersebut diukur melalui indikator seperti kerapatan biomassa relatif, tutupan vegetasi, kualitas air, dan kualitas lahan pertanian. Setiap manfaat tersebut dinilai dalam satuan yuan (RMB) dengan menggunakan metode valuasi yang sesuai. Kemudian nilai dari berbagai ekosistem tersebut dijumlahkan untuk memperoleh total GEP di suatu wilayah.


Gambaran hasil penghitungan: Provinsi Qinghai

Penelitian yang dilakukan pada Provinsi Qinghai oleh Ouyang dkk. (2020) dapat dijadikan rujukan perhitungan GEP. Qinghai dikenal sebagai menara air Asia karena merupakan hulu Sungai Mekong, Yangtze, dan Kuning. Pada tahun 2000, GEP provinsi tersebut tercatat sebesar 81,5 miliar yuan, sementara GDP-nya hanya 26 miliar yuan. Pada 2015, setelah GDP tumbuh 8,2 kali lipat menjadi 242 miliar yuan, GEP tetap berada pada besaran yang sebanding, yaitu 185,4 miliar yuan atau sekitar tiga perempat GDP.

Temuan yang tidak kalah penting adalah bahwa sekitar 70 persen nilai GEP Qinghai pada 2015 dinikmati oleh wilayah di luar Qinghai, terutama provinsi-provinsi di hilir yang secara ekonomi lebih maju. Angka ini menjelaskan mengapa daerah hulu yang menjaga ekosistemnya cenderung tertinggal dalam ukuran GDP, sekaligus memberikan dasar kuantitatif bagi pengaturan kompensasi antarwilayah.

Hasil dari GEP digunakan sebagai dasar kebijakan di Tiongkok. 





Gambar 2. Hubungan antara aset ekosistem, GEP, dan pengambilan keputusan. Kondisi aset ekosistem menentukan keluaran jasa ekosistem dan GEP. Selanjutnya, GEP dapat digunakan dalam evaluasi kebijakan dan kinerja pemerintah, perencanaan, serta penentuan kompensasi ekologis. Keputusan terkait kebijakan, keuangan, dan pengelolaan pada gilirannya mempengaruhi kondisi aset ekosistem.  

Sumber: Stanford Center on China's Economy and Institutions 



Menilai kinerja pemerintah daerah. Di Tiongkok, GEP dapat dipasangkan dengan GDP (Gross Domestic Product/PDB di Indonesia) dalam dual assessment penilaian kinerja pemerintah daerah, sehingga kinerja pemerintah daerah tidak hanya dinilai dari pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari peningkatan nilai ekologis. 


Mendukung perencanaan pembangunan dan penggunaan lahan. Hasil valuasi GEP diapat digunakan dalam penyusunan perencanaan proyek pembangunan dengan mempertimbangkan nilai ekologis suatu wilayah. 


Kompensasi ekologis (Ecological Compensation/EC). GEP berfungsi sebagai salah satu dasar untuk merancang kompensasi ekologis. Wilayah yang berhasil menjaga atau menyediakan manfaat ekologis dapat mendapatkan kompensasi. Di Indonesia sendiri konsep ecological compensation (EC) ini telah dikembangkan dalam dalam skema Ecological Fiscal Transfer (EFT). EFT diimplementasikan melalui berbagai skema transfer berbasis kinerja ekologis, antara lain TANE (Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi), TAPE (Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi), TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi), dan ALAKE (Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi). 

Apakah penerapan GEP membuahkan hasil?

Pertanyaan ini penting diajukan, karena penerapan sebuah metrik tidak dengan sendirinya menghasilkan perubahan. Liu dkk. (2025) melakukan pengujian empiris atas dampak penilaian GEP dengan menggunakan model staggered difference-in-differences terhadap data panel 1.942 distrik dan kabupaten di Tiongkok selama periode 2012–2022.

Hasilnya menunjukkan bahwa penerapan penilaian GEP secara signifikan menurunkan kesenjangan pendapatan antara penduduk perkotaan dan perdesaan, dengan penurunan rasio sebesar 0,1122 dibandingkan wilayah yang tidak menerapkannya. Kenaikan pendapatan terjadi pada penduduk perdesaan, sementara pengaruhnya terhadap pendapatan penduduk perkotaan tidak signifikan. Penelitian tersebut juga mengidentifikasi empat jalur yang menjelaskan mekanismenya, yaitu meningkatnya perhatian pemerintah terhadap realisasi nilai produk ekosistem, meningkatnya dukungan fiskal, berkembangnya pembiayaan hijau, dan berkembangnya sektor pertanian. Dampaknya lebih kuat pada wilayah dengan fungsi ekologis utama, wilayah dengan kapasitas fiskal yang kuat, dan wilayah dengan kepedulian lingkungan masyarakat yang tinggi.


Keterbatasan Penerapan GEP

Penerapan GEP di Tiongkok juga menyisakan sejumlah persoalan. Hao dkk. (2022), melalui tinjauan atas praktik penghitungan GEP di Tiongkok dan mengidentifikasi beberapa masalah mendasar, antara lain pemahaman dan sistem klasifikasi jasa ekosistem yang belum seragam, adanya jasa ekosistem yang belum tercakup dalam sistem penghitungan, kecenderungan penilaian yang terlalu tinggi maupun terlalu rendah, serta akurasi pengukuran fisik yang masih terbatas. Kesimpulan mereka menegaskan bahwa hasil penghitungan GEP ke depan harus memenuhi tiga syarat, yaitu dapat diulang, dapat diperbandingkan, dan dapat diterapkan.

Persoalan tersebut sebenarnya merupakan tantangan dari valuasi jasa ekosistem di mana pun. Laurans dkk. (2013), melalui tinjauan sistematis terhadap literatur valuasi jasa ekosistem, menemukan bahwa penggunaan nyata hasil valuasi dalam pengambilan keputusan sangat jarang dilaporkan, meskipun kegunaan tersebut hampir selalu disebut sebagai alasan dilakukannya valuasi. Upaya untuk mengatasi hal ini terus berkembang, termasuk kajian mengenai kemungkinan memasukkan GEP ke dalam pemodelan makroekonomi yang dilakukan di lingkungan Uni Eropa (Rokicki dkk., 2024).


Pada akhirnya, pengalaman Tiongkok melalui GEP memberikan satu pelajaran penting: nilai ekologis dapat diukur, dikomunikasikan dalam bahasa ekonomi, dan kemudian digunakan untuk mendukung kebijakan. Bagi Indonesia, pengembangan penilaian SDA dapat menjadi pondasi untuk membangun pendekatan yang lebih terintegrasi, di mana keberhasilan menjaga ekosistem tidak hanya dipandang sebagai kewajiban konservasi, tetapi juga sebagai kinerja yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diberi insentif.


Penulis: Khodijah - Bidang Penilaian


Referensi:

  1. EFT Indonesia. (n.d.). Tentang kami. https://eftindonesia.org/aboutus

  2. Hao, C., Wu, S., Zhang, W., Chen, Y., Ren, Y., Chen, X., Wang, H., & Zhang, L. (2022). A critical review of gross ecosystem product accounting in China: Status quo, problems and future directions. Journal of Environmental Management, 322, 115995. https://doi.org/10.1016/j.jenvman.2022.115995

  3. Laurans, Y., Rankovic, A., Billé, R., Pirard, R., & Mermet, L. (2013). Use of ecosystem services economic valuation for decision making: Questioning a literature blindspot. Journal of Environmental Management, 119, 208–219. https://doi.org/10.1016/j.jenvman.2013.01.008

  4. Liu, K., Jin, M., & Cheng, L. (2025). County green transformation: How does gross ecosystem product assessment promote common prosperity? Humanities and Social Sciences Communications, 12, Article 20. https://doi.org/10.1057/s41599-024-04330-5

  5. National Bureau of Statistics of China. (2024). Jawaban atas usulan Kongres Rakyat Nasional [dalam bahasa Mandarin]. https://www.stats.gov.cn/xxgk/jytadf2020/rddbjy2020/202410/t20241031_1957226.html

  6. Ouyang, Z., Song, C., Zheng, H., Polasky, S., Xiao, Y., Bateman, I. J., Liu, J., Ruckelshaus, M., Shi, F., Xiao, Y., Xu, W., Zou, Z., & Daily, G. C. (2020). Using gross ecosystem product (GEP) to value nature in decision making. Proceedings of the National Academy of Sciences, 117(25), 14593–14601. https://doi.org/10.1073/pnas.1911439117

  7. Rokicki, B., M'Barek, R., Grammatikopoulou, I., La Notte, A., van Alphen, M., et al. (2024). Gross ecosystem product in macroeconomic modelling. Publications Office of the European Union. https://doi.org/10.2760/57602

  8. Stanford Center on China's Economy and Institutions. (n.d.). Gross ecosystem product. https://sccei.fsi.stanford.edu/content/gross-ecosystem-product

  9. Zheng, H., Wu, T., Ouyang, Z., Polasky, S., Ruckelshaus, M., Wang, L., Xiao, Y., Gao, X., Li, C., & Daily, G. C. (2023). Gross ecosystem product (GEP): Quantifying nature for environmental and economic policy innovation. Ambio, 52(12), 1952–1967. https://doi.org/10.1007/s13280-023-01948-8


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon