Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
Cyber Security: Menjaga Informasi, Selamatkan Diri

Cyber Security: Menjaga Informasi, Selamatkan Diri

Yuniarti
Kamis, 20 Agustus 2026 |   144 kali

Semakin masifnya transformasi digital saat ini menjadikan data menjadi salah satu komoditas yang paling berharga. Dengan adanya kemudahan akses dan keterbukaan data yang terjadi saat ini, mulai dari data transaksi keuangan, data pribadi, hingga dokumen rahasia milik negara tersebar luas dalam jaringan internet. Namun, di balik semua kemudahan ini, terdapat ancaman yang tidak banyak orang sadari yaitu kejahatan siber (Cybercrime). Dalam lanskap modern saat ini, keamanan informasi (information security) bukan hanya sekadar urusan teknis tim IT, melainkan pilar utama keberlangsungan suatu organisasi dan perlindungan privasi individu dalam suatu organisasi.

Tiga Pilar Keamanan Informasi (CIA Triad)

Dalam pembangunan pondasi keamanan yang kokoh, rujukan yang sering digunakan para ahli keamanan siber adalah konsep dasar keamanan informasi yang dikenal dengan istilah CIA Triad yaitu:

1. Kerahasiaan (Confidentiality): Data pribadi maupun organisasi yang bersifat sensitif/rahasia seharusnya hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki hak otorisasi. Penggunaan enkripsi data dan autentikasi dua faktor (2FA) adalah salah satu contoh dari upaya menjaga kerahasiaan data.

2. Integritas (Integrity): Informasi yang beredar harus terjamin keakuratan dan keasliannya serta tidak diubah atau dimanipulasi oleh pihak yang tidak berwenang, baik ketika data disimpan maupun saat dikirimkan.

3. Ketersediaan (Availability): Sistem, jaringan, dan data harus dipastikan dapat diakses oleh pengguna yang berhak kapan pun dibutuhkan tanpa gangguan, misalnya terhindar dari serangan Denial of Service (DoS).

Ancaman Nyata di Dunia Siber

Seiring dengan cepatnya pertumbuhan teknologi dan informasi, ancaman keamanan informasi terus berkembang menggunakan metode yang semakin canggih. Beberapa bentuk ancaman yang paling sering dijumpai antara lain:

· Social Engineering (Rekayasa Sosial): Teknik manipulasi psikologis untuk memancing korban agar memberikan informasi rahasia. Contoh paling umum adalah phishing melalui email atau pesan singkat. Jenis pesan yang disampaikan biasanya berkaitan erat dengan korbannya. Sehingga ketika korban lengah akan langsung di klik saja tanpa kehati-hatian.

· Ransomware: Jenis perangkat perusak (malware) yang mengunci atau mengenkripsi data korban, lalu meminta uang tebusan agar data tersebut dapat dibuka kembali.

· Kebocoran Data (Data Breach): Peretasan yang menyerang basis data perusahaan atau instansi sehingga menyebabkan ribuan hingga jutaan data pribadi pengguna tersebar luas di internet. Contohnya adalah kebocoran data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI).

· Man-in-the-Middle (MitM) Attack: Serangan dilakukan dengan cara menyusup di antara komunikasi dua pihak untuk mencuri data sensitif, sering kali terjadi pada jaringan Wi-Fi publik yang tidak aman. Sehingga alangkah baiknya, jika perangkat yang kita miliki terdapat data-data pribadi yang penting usahakan agar tidak menggunakan Wi-Fi pubik.

Upaya yang Dapat Dilakukan

Untuk meminimalisasi terjadinya penjualan data, penyebaran informasi rahasia, dan beredarnya berita hoax, perlu dilakukan beberapa hal antara lain:


Bagi Individu:

· Gunakan Kata Sandi Kuat dan Unik: Hindari penggunaan tanggal lahir atau kata-kata umum. Disarankan untuk menggunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol, serta jangan gunakan kata sandi yang sama untuk berbagai akun.

· Aktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA): Tambahkan keamanan tambahan sehingga login memerlukan verifikasi lain melalui aplikasi autentikator atau kode SMS yang dikirimkan ke nomor pribadi kita.

· Waspadai Pesan Mencurigakan: Jangan pernah asal klik tautan atau mengunduh lampiran dari pengirim yang tidak dikenal dan sumber yang tidak jelas.

· Perbarui Perangkat Secara Berkala: Selalu lakukan update sistem operasi dan aplikasi guna menutup celah keamanan (patch) yang ada.

Bagi Organisasi & Perusahaan:

· Pelatihan Kesadaran Siber (Cybersecurity Awareness): Mengedukasi pegawai secara berkala mengenai ancaman rekayasa sosial dan tata cara penanganan data yang aman. Bisa juga dilakukan ujicoba secara random kepada pegawai sebagai bahan acuan dalam penetapan kebijakan kedepannya.

· Penerapan Prinsip Least Privilege: Membatasi hak akses pegawai hanya pada data yang benar-benar mereka butuhkan untuk bekerja.

· Cadangkan Data (Backup) Secara Teratur: Menyimpan salinan data penting di lokasi terpisah (offline maupun cloud yang aman) untuk mengantisipasi serangan ransomware.

· Audit dan Pengujian Rutin: Melakukan pengujian penetrasi (penetration testing) secara berkala untuk menemukan dan memperbaiki celah keamanan sebelum dimanfaatkan oleh pihak luar.

· Penerbitan Peraturan terkait Sistem Keamanan Informasi: Hal ini ditujukan sebagai upaya preventif sekaligus represif dalam memetakan risiko terkait keamanan informasi di suatu Organisasi/Perusahaan.

Terapkan Zero Trust

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, alangkah baiknya kita menerapkan Zero trust dalam dunia maya. Setiap akan melakukan sesuatu, jangan mudah percaya pada apa yang tertampil dalam layer gadget kita. Kita harus melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah sumbernya asli, apakah informasi yang disampaikan relevan, dan perlunya membaca setiap detail tautan agar tidak salah dalam mengklik tautan.

Keamanan informasi bukanlah sebuah hasil akhir, melainkan suatu proses yang berkelanjutan. Di era di mana batas antara dunia fisik dan digital makin kabur, menjaga keamanan data bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kebiasaan dan budaya yang wajib diterapkan oleh setiap individu dan organisasi. Jaga data diri, jangan sampai kecewa di hari nanti. 

Daftar Pustaka 

Harahap, A. H., Andani, C. D., Christie, A., Nurhaliza, D., & Fauzi, A. (2023, April). Pentingnya Peranan CIA Triad Dalam Keamanan Informasi dan Data Untuk Pemangku Kepentingan atau Stakeholder. Jurnal Manajemen dan Pemasaran Digital, Vol. 1, No. 2, 73-83.

Djibu, M. A. . (2025). Transformasi Digital dan Keamanan Siber: Upaya Penanggulangan Kejahatan di Era Teknologi di Indonesia. Judge : Jurnal Hukum , 6(01), 341–347.

https://www.cyberacademy.id/blog/tren-jenis-serangan-siber-tahun-2025-ancaman-yang-wajib-diwaspadai-setiap-pengguna-internet


Penulis : Bagas Adi Kusuma

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon