Jaminan Kepastian Hukum Pelaksanaan Lelang
Yuniarti
Senin, 16 Maret 2026 |
60 kali
Lelang merupakan jual-beli dengan tata cara yang berbeda dengan transaksi pada umumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 122 Tahun 2023, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, dan didahului dengan Pengumuman Lelang. Adapun objek lelang meliputi setiap barang yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, dimanfaatkan atau dinikmati serta mempunyai nilai ekonomis.
Lelang merupakan salah satu pelaksanaan dari tugas dan fungsi yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Penyelenggara lelang adalah KPKNL (sebagai unit kerja vertikal di DJKN), Kantor Pejabat Lelang Kelas II, dan Balai Lelang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Setiap pelaksanaan Lelang harus dilakukan oleh dan/ atau di hadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
Kepastian hukum menjadi satu hal pokok yang sangat diharapkan oleh semua pihak, tidak terkecuali bagi peserta lelang. Hal ini dapat diperoleh dari lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Salah satu wujud dari pemenuhan kepastian hukum ini adalah dengan adanya proses verifikasi terlebih dahulu terhadap kelengkapan dokumen persyaratan lelang oleh Kepala KPKNL/Pejabat Lelang yang ditunjuk. Tujuan verifikasi ini untuk memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang. Yaitu kondisi di mana dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis lelangnya dan tidak ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum antara penjual dengan barang yang akan dilelang. Sehingga ini akan memberikan keyakinan kepada Pejabat Lelang bahwa subjek lelang berhak melelang objek lelang dan objek lelang dapat dilelang. Hanya permohonan yang memenuhi syarat yang dapat dilaksanakan lelang. Sehingga dapat dipastikan bahwa setiap pelaksanaan lelang telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebelum lelang dilaksanakan, penjual mempunyai kewajiban untuk mengumumkan barang yang akan dilelang. Pengumuman lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan. Pengumuman lelang bersifat wajib dan menjadi salah satu parameter keabsahan pelaksanaan lelang.
Untuk pelaksanaan lelang dengan objek yang laku terjual, akan dibuatkan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan lelang. Risalah lelang juga merupakan bukti autentik yang sah dalam sebuah peralihan hak.
Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan lelang ini terkadang memunculkan resiko dan permasalahan hukum dari para pihak yang terlibat di dalamnya. Bahkan ada beberapa yang berujung di meja persidangan dengan mengajukan gugatan. Secara prosentase, gugatan terkait lelang sangat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah frekuensi pelaksanaan lelang secara keseluruhan. Namun hal ini tetap menjadi perhatian serius dari unit kerja karena beberapa gugatan mengandung unsur tuntutan ganti rugi (TGR).
Adanya gugatan seringkali akan membuat citra lelang menjadi kurang baik. Meskipun hal ini seringkali dapat dibuktikan sebaliknya di persidangan. Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dibatalkan, baik proses maupun dokumen bukti pelaksanaannya. Hampir seluruh gugatan lelang memberikan putusan menang/tidak bersalah bagi unit kerja sebagai pihak yang digugat. Bahkan tidak sedikit juga perkara yang mempunyai status selesai melalui jalur damai/gugur/dicabut. Dengan demikian adanya gugatan bukan merupakan parameter dari ketidakjelasan jaminan hukum dari pelaksanaan lelang.
Kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang merupakan aspek yang sangat penting dan menjadi faktor penentu keberhasilan suatu proses lelang. Ketika peserta merasa yakin bahwa proses lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mereka cenderung lebih aktif berpartisipasi. Kepastian hukum berperan penting dalam menciptakan suasana yang kondusif, di mana semua pihak merasa aman dan terlindungi dalam bertransaksi dengan lelang.
Penulis : Sri Widyastuti - Kepala Seksi Hukum
Referensi
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonersia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonersia Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang;
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |