Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
Potensi Piutang Negara dari Program Koperasi Merah Putih di Kalimantan Selatan

Potensi Piutang Negara dari Program Koperasi Merah Putih di Kalimantan Selatan

Yuniarti
Rabu, 28 Januari 2026 |   653 kali

    Koperasi Merah Putih (KMP) merupakan program nasional yang diluncurkan bertepatan dengan Hari Koperasi 2025 sebagai simbol keberlanjutan sejarah keberhasilan koperasi di Indonesia yang sejak masa Bung Hatta terbukti mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan. Program ini bertujuan memperkuat kemandirian desa melalui unit simpan pinjam, usaha produktif, dan pengembangan potensi lokal. Selain itu, program ini sejalan dengan Nawacita ke-4 dan ke-5, yang menekankan pada pembangunan ekonomi kerakyatan dan pemerataan pembangunan desa, serta penguatan kapasitas masyarakat. Dalam pidato kenegaraannya pada 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya koperasi desa/kelurahan dalam meningkatkan ekonomi desa dan menciptakan lapangan kerja baru, dengan payung hukum berupa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Di Kalimantan Selatan, telah resmi dibentuk dan disahkan KMP di Desa IndrasariKabupaten Banjar dan Koperasi Kelurahan Telawang, Basirih, dan Kuin Cerucuk di Kota Banjarmasin. Mekanisme pembiayaan KMP bukanlah hibah, melainkan berbentuk pinjaman bergulir sebagaimana diatur dalam Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025Mekanisme ini menghendaki adanya pemahaman masyarakat bahwa dana tersebut harus dikembalikan kepada negara. Berdasarkan aturan tersebut, setiap koperasi dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar dengan bunga ringan sebesar 6% per tahun dan tenor maksimal 72 bulanPemerintah melalui skema Dana Desa atau DAU menjadi penjamin, sementara pencairan dilakukan melalui bank-bank HimbaraDengan mekanisme ini, koperasi tetap memperoleh modal usaha, tetapi  memiliki kewajiban untuk mengembalikannya sesuai jadwal cicilan.

    Risiko Koperasi Merah Putih terutama terletak pada potensi gagal bayar karena beberapa potensi risiko yaitu lemahnya tata kelola, keterbatasan SDM, dan rendahnya kesadaran transparansi pengelolaan serta penyalahgunaan dana. Selain itu, koperasi rawan menghadapi masalah likuiditas, ketergantungan pada satu jenis usaha, hingga konflik kepentingan dalam penyaluran modal. Keterbatasan infrastruktur digital, lemahnya integrasi dengan potensi lokal, serta risiko hukum jika melanggar regulasi juga menambah tantangan. Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut bisa menurunkan kepercayaan masyarakat dan menghambat tujuan program dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

    Jika terjadi kegagalan pembayaran (default), kewajiban tersebut akan bertransformasi menjadi piutang negara. Proses penagihannya dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan melibatkan instansi terkait seperti Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Hal ini menunjukkan bahwa terdapat potensi piutang negara yang berasal dari penyaluran dana pinjaman pada Koperasi Merah Putih. 

    Namun demikian, kita mengharapkan dengan manajemen yang baik, koperasi dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru, mengurangi kesenjangan, serta mendukung akuntabilitas laporan keuangan pemerintah maupun laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN). Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan keberlanjutan program ini. Sehingga melalui KMP diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing, tanpa membebani keuangan negara secara permanen tentunya dengan mitigasi risiko yang paling optimum.



Penulis : Tim Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalselteng
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon