Transformasi Fungsi Lelang: Urgensi Pembentukan BLU Lelang di Lingkungan DJKN
Mohammad Eko Agus Yudianto
Jum'at, 19 Desember 2025 |
216 kali
Transformasi
Fungsi Lelang: Urgensi Pembentukan BLU Lelang di Lingkungan DJKN
Oleh: Mohammad
Eko Agus Yudianto
Pegawai pada
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
Lelang negara bukan
sekadar mekanisme penjualan aset. Di balik palu yang diketok, terdapat fungsi
strategis negara: pemulihan aset, penegakan hukum, optimalisasi kekayaan
negara, hingga pemerataan akses ekonomi. Data tahun 2024 menunjukkan kontribusi
lelang terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,17 triliun dengan
pokok lelang sebesar Rp26,03 triliun. Angka ini menegaskan peran penting lelang
dalam sistem keuangan negara, namun juga menyiratkan satu pertanyaan kunci:
apakah model kelembagaan lelang saat ini sudah cukup adaptif untuk menjawab
tantangan ke depan?
Di tengah percepatan
digitalisasi, meningkatnya ekspektasi publik terhadap layanan, serta tumbuhnya
peran balai lelang swasta, fungsi lelang dituntut bergerak lebih lincah,
profesional, dan berorientasi pengguna. Dalam konteks inilah gagasan
pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Lelang di lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) menjadi relevan untuk dikaji.
Tantangan Kelembagaan Lelang Saat Ini
Saat ini, fungsi lelang
dijalankan dalam struktur birokrasi reguler DJKN. Model ini telah terbukti
mampu menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas, namun di sisi lain menyimpan
keterbatasan. Fleksibilitas anggaran masih terbatas, ruang inovasi layanan
relatif sempit, dan pengelolaan sumber daya manusia belum sepenuhnya berbasis
kinerja dan kompetensi spesifik sektor lelang.
Di lapangan, variasi
persepsi dan kepuasan pengguna layanan masih ditemukan, terutama terkait
kecepatan proses, kemudahan akses, dan dukungan digital. Selain itu, sinergi
dengan balai lelang swasta dan pejabat lelang kelas II belum sepenuhnya optimal
karena belum adanya entitas operator publik yang berfungsi sebagai “hub”
kolaborasi nasional.
Padahal, potensi
optimalisasi PNBP dan perluasan jenis layanan lelang—seperti lelang aset
produktif, lelang tematik UMKM, atau lelang hak menikmati—masih terbuka lebar
jika didukung model kelembagaan yang lebih adaptif.
BLU sebagai Opsi Transformasi
Secara regulasi,
pembentukan BLU memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara serta PP Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP 74 Tahun 2012
membuka ruang bagi satuan kerja pemerintah yang memberikan layanan kepada
masyarakat untuk menerapkan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Pengalaman
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai BLU di bawah DJKN menjadi bukti nyata
bahwa model ini mampu menghadirkan kelincahan operasional tanpa mengorbankan
akuntabilitas.
BLU Lelang diproyeksikan
berperan sebagai operator publik profesional, sementara DJKN tetap menjalankan
fungsi regulator, pembina, dan pengawas. Pemisahan peran ini sejalan dengan
praktik tata kelola modern dan menjadi salah satu kunci peningkatan kualitas
layanan publik.
Pembelajaran dari Praktik Internasional
Praktik lelang di berbagai
negara menunjukkan bahwa efektivitas lelang sangat dipengaruhi desain
kelembagaan. Amerika Serikat memisahkan fungsi regulator dan operator, dengan
pemanfaatan platform digital oleh lembaga seperti GSA dan IRS. Prancis menekankan
profesionalisasi pejabat lelang melalui sistem lisensi yang ketat. Jepang dan
Tiongkok berhasil mengintegrasikan lelang eksekusi dengan sistem digital
nasional, bahkan berkolaborasi dengan platform e-commerce untuk
memperluas jangkauan pasar.
Benang merah dari praktik
tersebut jelas: fleksibilitas kelembagaan, profesionalisme operator, dan
dukungan teknologi adalah faktor penentu keberhasilan. Dalam konteks Indonesia,
BLU Lelang dapat dipandang sebagai adaptasi kontekstual terhadap praktik
global, bukan penyimpangan dari prinsip pengelolaan keuangan negara.
Kelayakan Strategis, Operasional, dan
Finansial
Dari sisi strategis, BLU
Lelang mendukung agenda Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan
Kementerian Keuangan. Layanan lelang yang lebih cepat, transparan, dan
customer-oriented akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendukung
penegakan hukum dan pemberdayaan ekonomi.
Secara operasional, DJKN
telah memiliki modal dasar yang kuat: 71 KPKNL, Portal Lelang Indonesia, serta
SDM lelang yang kompeten. Keterbatasannya terletak pada fleksibilitas. Model
BLU memungkinkan pengelolaan anggaran yang lebih responsif, rekrutmen talenta
non-ASN sesuai kebutuhan, serta kemitraan strategis dengan sektor swasta dan
platform digital.
Dari sisi finansial, potensi
lelang sangat menjanjikan. Dengan asumsi pertumbuhan konservatif 5–10 persen
per tahun, PNBP lelang berpotensi menembus Rp1,3–1,4 triliun. Skema BLU
memungkinkan sebagian penerimaan tersebut direinvestasikan untuk pengembangan
layanan, menciptakan siklus peningkatan kinerja yang berkelanjutan.
Dampak yang Diharapkan
Pembentukan BLU Lelang
diproyeksikan memberikan dampak multidimensi. Dari sisi tata kelola, terjadi
pergeseran dari birokrasi konvensional menuju operator publik profesional. Dari
sisi layanan, masyarakat memperoleh kepastian proses, transparansi, dan akses
yang lebih luas melalui digitalisasi.
Dalam konteks pengelolaan
aset, BLU Lelang berpotensi menjadi katalis optimalisasi aset negara dan daerah
yang selama ini idle. Inovasi seperti lelang hak menikmati memungkinkan
aset memberikan nilai ekonomi tanpa harus dialihkan kepemilikannya. Secara
sosial-ekonomi, akses lelang yang inklusif membuka peluang bagi UMKM dan
masyarakat untuk berpartisipasi secara adil dalam mekanisme pasar.
Lebih jauh, BLU Lelang
juga relevan dengan agenda pembangunan nasional dan Asta Cita menuju Indonesia
Emas 2045, khususnya pada aspek reformasi birokrasi, pertumbuhan ekonomi
inklusif, penguatan UMKM, dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Penutup
Transformasi fungsi lelang
melalui pembentukan BLU Lelang bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Ini
adalah perubahan paradigma: dari sekadar menjalankan prosedur menjadi
menghadirkan layanan publik bernilai tambah. Dengan tetap menjaga kepastian
hukum dan akuntabilitas, BLU Lelang menawarkan fleksibilitas yang dibutuhkan
untuk berinovasi, berkolaborasi, dan menjawab dinamika zaman.
Pada akhirnya, lelang
negara diharapkan semakin relevan sebagai instrumen kebijakan publik—pasti
prosesnya, optimal hasilnya. Sebagaimana tagline yang merepresentasikan
semangat tersebut: “Lelang Pasti Prosesnya, Bagus Harganya.”

Foto: Bagan Organisasi BLU Lelang
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan disusun untuk kepentingan pengayaan wacana. Seluruh pandangan dan analisis yang disampaikan tidak mewakili sikap, kebijakan, maupun pandangan resmi organisasi tempat penulis bekerja.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |