Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
Transformasi Fungsi Lelang: Urgensi Pembentukan BLU Lelang di Lingkungan DJKN

Transformasi Fungsi Lelang: Urgensi Pembentukan BLU Lelang di Lingkungan DJKN

Mohammad Eko Agus Yudianto
Jum'at, 19 Desember 2025 |   216 kali

Transformasi Fungsi Lelang: Urgensi Pembentukan BLU Lelang di Lingkungan DJKN

 

 

Oleh: Mohammad Eko Agus Yudianto

Pegawai pada Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah

 

 

Lelang negara bukan sekadar mekanisme penjualan aset. Di balik palu yang diketok, terdapat fungsi strategis negara: pemulihan aset, penegakan hukum, optimalisasi kekayaan negara, hingga pemerataan akses ekonomi. Data tahun 2024 menunjukkan kontribusi lelang terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,17 triliun dengan pokok lelang sebesar Rp26,03 triliun. Angka ini menegaskan peran penting lelang dalam sistem keuangan negara, namun juga menyiratkan satu pertanyaan kunci: apakah model kelembagaan lelang saat ini sudah cukup adaptif untuk menjawab tantangan ke depan?

 

Di tengah percepatan digitalisasi, meningkatnya ekspektasi publik terhadap layanan, serta tumbuhnya peran balai lelang swasta, fungsi lelang dituntut bergerak lebih lincah, profesional, dan berorientasi pengguna. Dalam konteks inilah gagasan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Lelang di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi relevan untuk dikaji.

 

Tantangan Kelembagaan Lelang Saat Ini

 

Saat ini, fungsi lelang dijalankan dalam struktur birokrasi reguler DJKN. Model ini telah terbukti mampu menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas, namun di sisi lain menyimpan keterbatasan. Fleksibilitas anggaran masih terbatas, ruang inovasi layanan relatif sempit, dan pengelolaan sumber daya manusia belum sepenuhnya berbasis kinerja dan kompetensi spesifik sektor lelang.

 

Di lapangan, variasi persepsi dan kepuasan pengguna layanan masih ditemukan, terutama terkait kecepatan proses, kemudahan akses, dan dukungan digital. Selain itu, sinergi dengan balai lelang swasta dan pejabat lelang kelas II belum sepenuhnya optimal karena belum adanya entitas operator publik yang berfungsi sebagai “hub” kolaborasi nasional.

 

Padahal, potensi optimalisasi PNBP dan perluasan jenis layanan lelang—seperti lelang aset produktif, lelang tematik UMKM, atau lelang hak menikmati—masih terbuka lebar jika didukung model kelembagaan yang lebih adaptif.

 

BLU sebagai Opsi Transformasi

 

Secara regulasi, pembentukan BLU memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta PP Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP 74 Tahun 2012 membuka ruang bagi satuan kerja pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat untuk menerapkan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Pengalaman Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai BLU di bawah DJKN menjadi bukti nyata bahwa model ini mampu menghadirkan kelincahan operasional tanpa mengorbankan akuntabilitas.

 

BLU Lelang diproyeksikan berperan sebagai operator publik profesional, sementara DJKN tetap menjalankan fungsi regulator, pembina, dan pengawas. Pemisahan peran ini sejalan dengan praktik tata kelola modern dan menjadi salah satu kunci peningkatan kualitas layanan publik.

 

Pembelajaran dari Praktik Internasional

 

Praktik lelang di berbagai negara menunjukkan bahwa efektivitas lelang sangat dipengaruhi desain kelembagaan. Amerika Serikat memisahkan fungsi regulator dan operator, dengan pemanfaatan platform digital oleh lembaga seperti GSA dan IRS. Prancis menekankan profesionalisasi pejabat lelang melalui sistem lisensi yang ketat. Jepang dan Tiongkok berhasil mengintegrasikan lelang eksekusi dengan sistem digital nasional, bahkan berkolaborasi dengan platform e-commerce untuk memperluas jangkauan pasar.

 

Benang merah dari praktik tersebut jelas: fleksibilitas kelembagaan, profesionalisme operator, dan dukungan teknologi adalah faktor penentu keberhasilan. Dalam konteks Indonesia, BLU Lelang dapat dipandang sebagai adaptasi kontekstual terhadap praktik global, bukan penyimpangan dari prinsip pengelolaan keuangan negara.

 

Kelayakan Strategis, Operasional, dan Finansial

 

Dari sisi strategis, BLU Lelang mendukung agenda Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan. Layanan lelang yang lebih cepat, transparan, dan customer-oriented akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendukung penegakan hukum dan pemberdayaan ekonomi.

 

Secara operasional, DJKN telah memiliki modal dasar yang kuat: 71 KPKNL, Portal Lelang Indonesia, serta SDM lelang yang kompeten. Keterbatasannya terletak pada fleksibilitas. Model BLU memungkinkan pengelolaan anggaran yang lebih responsif, rekrutmen talenta non-ASN sesuai kebutuhan, serta kemitraan strategis dengan sektor swasta dan platform digital.

 

Dari sisi finansial, potensi lelang sangat menjanjikan. Dengan asumsi pertumbuhan konservatif 5–10 persen per tahun, PNBP lelang berpotensi menembus Rp1,3–1,4 triliun. Skema BLU memungkinkan sebagian penerimaan tersebut direinvestasikan untuk pengembangan layanan, menciptakan siklus peningkatan kinerja yang berkelanjutan.

 

Dampak yang Diharapkan

 

Pembentukan BLU Lelang diproyeksikan memberikan dampak multidimensi. Dari sisi tata kelola, terjadi pergeseran dari birokrasi konvensional menuju operator publik profesional. Dari sisi layanan, masyarakat memperoleh kepastian proses, transparansi, dan akses yang lebih luas melalui digitalisasi.

 

Dalam konteks pengelolaan aset, BLU Lelang berpotensi menjadi katalis optimalisasi aset negara dan daerah yang selama ini idle. Inovasi seperti lelang hak menikmati memungkinkan aset memberikan nilai ekonomi tanpa harus dialihkan kepemilikannya. Secara sosial-ekonomi, akses lelang yang inklusif membuka peluang bagi UMKM dan masyarakat untuk berpartisipasi secara adil dalam mekanisme pasar.

 

Lebih jauh, BLU Lelang juga relevan dengan agenda pembangunan nasional dan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, khususnya pada aspek reformasi birokrasi, pertumbuhan ekonomi inklusif, penguatan UMKM, dan tata kelola pemerintahan yang transparan.

 

Penutup

 

Transformasi fungsi lelang melalui pembentukan BLU Lelang bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Ini adalah perubahan paradigma: dari sekadar menjalankan prosedur menjadi menghadirkan layanan publik bernilai tambah. Dengan tetap menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas, BLU Lelang menawarkan fleksibilitas yang dibutuhkan untuk berinovasi, berkolaborasi, dan menjawab dinamika zaman.

 

Pada akhirnya, lelang negara diharapkan semakin relevan sebagai instrumen kebijakan publik—pasti prosesnya, optimal hasilnya. Sebagaimana tagline yang merepresentasikan semangat tersebut: “Lelang Pasti Prosesnya, Bagus Harganya.”


Foto: Bagan Organisasi BLU Lelang

 

 

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan disusun untuk kepentingan pengayaan wacana. Seluruh pandangan dan analisis yang disampaikan tidak mewakili sikap, kebijakan, maupun pandangan resmi organisasi tempat penulis bekerja.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon