Eco Office: Langkah Nyata Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Menerapkan Kantor Ramah Lingkungan
Ahmad Faiz Syauqi
Rabu, 27 Agustus 2025 |
372 kali
Lingkungan yang sehat merupakan fondasi utama bagi kehidupan yang berkualitas. Udara bersih, air yang layak, lahan yang subur serta keanekaragaman hayati memiliki dampak langsung terhadap kesehatan dan keberlanjutan hidup seluruh makhluk. Oleh karena itu, menjaga dan melestarikan lingkungan harus menjadi upaya kolektif yang melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, individu, keluarga, komunitas hingga dunia usaha untuk secara aktif melindungi dan memperbaiki kondisi lingkungan. Tanpa kolaborasi para pemangku kepentingan, ancaman seperti banjir, polusi udara, kekeringan serta kerusakan habitat akan terus meningkat dan mengganggu keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan.
Dalam kerangka inilah, Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal memainkan peran sentral dalam mewujudkan upaya kolektif tersebut. Melalui kebijakan anggaran yang berpihak pada keberlanjutan, Kementerian Keuangan mengarahkan berbagai instrumen fiskal, seperti alokasi belanja, kebijakan perpajakan, serta pemberian insentif untuk mendukung program pelestarian lingkungan, mitigasi perubahan iklim, serta transisi menuju ekonomi hijau. Dalam perspektif ini, APBN tidak hanya berfungsi sebagai alat fiskal, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menciptakan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Lebih dari sekadar kebijakan, komitmen Kementerian Keuangan terhadap pelestarian lingkungan juga diwujudkan secara nyata dalam operasional kelembagaan. Sejalan dengan semangat transformasi kelembagaan yang terus berjalan, seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan saat ini dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip gedung kantor ramah lingkungan. Untuk itu, telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Gedung Kantor Ramah Lingkungan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai acuan dalam penerapannya.
Menindaklanjuti keputusan tersebut dan aturan turunannya, yaitu Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor KEP-23/SJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Gedung Kantor Ramah Lingkungan di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah terus berupaya menerapkan gedung kantor ramah lingkungan. Sesuai hasil penilaian mandiri (self-assessment), beberapa hal yang telah diterapkan antara lain:
Pengelolaan sampah
Menyediakan tempat sampah terpilah baik di ruang kerja maupun di area luar gedung
Memantau dan mengendalikan sampah yang terpilah agar tidak tercampur kembali dan tidak mencemari lingkungan
Menerapkan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), meliputi pengurangan penggunaan botol air minum sekali pakai, penyediaan sarana air siap minum di area publik, pengoptimalan penggunaan kertas bekas, serta digitalisasi proses bisnis untuk mengurangi penggunaan kertas
Penghematan energi listrik
Menggunakan peralatan elektronik hemat energi
Mematikan peralatan listrik dan elektronik yang tidak digunakan
Menggunakan panel surya
Melakukan pengecekan dan pemeliharaan terhadap seluruh peralatan listrik
Penghematan penggunaan air
Melakukan pengolahan dan pemanfaatan air bekas perkantoran
Menggunakan shower untuk kamar mandi
Membuat lubang resapan air hujan
Memanfaatkan kembali air hujan melalui penampungan khusus
Penataan ruang kerja
Menjaga kebersihan ruang kerja dan menerapkan prinsip clean desk
Mengatur suhu ruang kerja pada 23–26°C
Menyediakan fasilitas pencahayaan yang berkualitas
Menyediakan tirai yang dapat diatur untuk pencahayaan alami
Menjaga tingkat kebisingan ruangan pada level optimal
Pengendalian kualitas udara dalam ruang
Mengoptimalkan sirkulasi udara ruangan
Melakukan pemantauan dan pengawasan larangan merokok di dalam gedung kantor
Menyediakan area khusus merokok di luar gedung kantor
Meningkatkan kualitas lingkungan dalam ruang dengan penempatan tanaman
Menggunakan mesin pendingin ruangan sesuai SNI yang tidak mengandung zat berbahaya
Melakukan pembersihan sistem ventilasi dan pendingin udara secara berkala
Monitoring
Menyusun dan menyampaikan informasi tingkat konsumsi energi listrik dan air
Melaksanakan program internalisasi penerapan eco office secara berkala
Pengaturan tata ruang luar gedung
Menyediakan fasilitas umum yang mudah diakses pengguna
Menyediakan area hijau di sekitar gedung
Menyediakan fasilitas parkir sepeda
Setelah pelaksanaan penilaian mandiri (self-assessment), masih terdapat sejumlah tahapan lanjutan dalam proses evaluasi hingga tingkat Kementerian yang harus dilalui untuk memperoleh piagam Eco Office. Namun demikian, penting dipahami bahwa penerapan prinsip kantor ramah lingkungan tidak semata-mata berfokus pada pemenuhan aspek administratif atau pencapaian penghargaan. Yang lebih esensial adalah membangun budaya kerja yang secara konsisten mencerminkan kepedulian terhadap lingkungan. Budaya ini tidak hanya mendukung upaya pelestarian lingkungan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan produktivitas kerja melalui efisiensi penggunaan sumber daya, terciptanya lingkungan kerja yang sehat, serta tumbuhnya kesadaran kolektif akan tanggung jawab sosial di tempat kerja.
oleh: Imam Rosadi
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel