Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
Mengupas Manfaat Rumah Susun Negara

Mengupas Manfaat Rumah Susun Negara

Daud Fathul Kautsar
Senin, 15 Januari 2024 |   1820 kali

Bangunan megah itu berdiri menjulang tinggi di belakang Kampus II Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru. Berjarak hanya sekitar 1 kilometer dari bundaran simpang empat Banjarbaru. Lokasinya di tengah kota dengan kemudahan akses, lingkungan yang nyaman, aman dan asri serta dekat dengan tempat-tempat kuliner. Bagi pegawai Kementerian PUPR yang tidak menempati rumah negara di Banjarbaru, rumah susun negara tersebut menjadi solusi pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak huni dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta tarif sewa yang terjangkau.


Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 443/KPTS/M/2023 tentang Tarif Sewa Satuan Rumah Susun Aparatur Sipil Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kota Padang, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Banyuasin, Kota Bengkulu, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kubu Raya, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Bulungan, tarif sewa per bulan per satuan rumah susun tipe 45 nilainya tidak memberatkan bagi pegawai PUPR di Kota Banjarbaru. Tarif sewa rumah susun negara tersebut lebih rendah dibandingkan sewa rumah pada umumnya sehingga tidak memberatkan pegawai yang menempatinya.


Selain pegawai PUPR Banjarbaru yang dapat menikmati rumah susun negara (Rusunara), pihak-pihak lain dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, lembaga pendidikan keagamaan berasrama serta yayasan atau lembaga yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan atau pendidikan, dapat juga menempati Rusunara melalui bantuan PUPR sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.


Apabila terdapat Rusunara bagi pegawai Kemenkeu di Banjarbaru, maka akan memberikan manfaat sekaligus meminimalisir permasalahan yang dialami oleh rumah negara. Bagi pegawai, Rusunara memenuhi kebutuhan hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas sebagai tempat WFA (work from anywhere). Selain itu, perbedaan latar belakang eselon 1 penghuni Rusunara dapat juga menjadi sarana menumbuhkan karakter, sinergi dan kolaborasi Kemenkeu Satu.


Manfaat lain Rusunara dari sisi manajemen risiko, Rusunara memiliki potensi permasalahan lebih sedikit dibandingkan rumah negara. Permasalahan rumah negara seperti dikuasai pihak ketiga, tidak ditempati karena rusak/rawan kriminalitas dan berada di lokasi langganan banjir, kecil kemungkinan terjadi pada Rusunara. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 680/KM.1/2018 tentang Standar dan Tata Kelola Rumah Susun di Lingkungan Kementerian Keuangan, kriteria standar lokasi Rusunara adalah terletak pada area bebas banjir, tidak jauh serta mudah diakses dari lokasi kantor. Selanjutnya risiko penguasaan Rusunara oleh pihak yang tidak berwenang, sulit terjadi karena fungsi pengelolaan, pengawasan dan pengendalian dilakukan langsung oleh Pejabat Penanggung Jawab Rusunara dan Manajemen Pengelola. Hal ini didukung juga dengan masa berlaku Surat Izin Penghunian Rusunara yang berlaku setahun dan hanya dapat diperpanjang berdasarkan permohonan penghuni lama tersebut.


Apabila terjadi pelanggaran larangan penghunian Rusunara, berhenti bekerja karena pensiun, diberhentikan hormat atau tidak dengan hormat, berhenti atas kemauan sendiri, mutasi ke luar daerah atau instansi, meninggal dunia, maka akan dicabut izin penghuniannya dan wajib mengosongkan maksimal 2 (dua) bulan sejak diterimanya pencabutan Surat Izin Penghunian Rusunara. Pengosongan dilakukan secara sukarela oleh penghuni atau secara paksa dengan bantuan pengelola bangunan dan instansi yang berwenang.


Pemenuhan kebutuhan Rusunara juga diharapkan memperhatikan permasalahan rumah negara di daerah tersebut. Jumlah kebutuhan satuan rumah susun tidak mencerminkan kebutuhan sebenarnya ketika banyak rumah negara yang rusak/tidak ditempati atau ditempati pihak ketiga dan masih berlarut-larut penyelesaiannya. Hal ini karena perhitungan kebutuhan satuan rumah susun dikurangi jumlah rumah negara yang ada/tercatat.


Dengan mempertimbangkan hal-hal diatas, kiranya penyediaan Rusunara dapat terlaksana guna memberikan manfaat serta meminimalisir permasalahan hunian bagi para pegawai. Peran aktif para pihak, terutama para pembuat keputusan, menjadi salah satu faktor utama terwujudnya hal tersebut. Semoga penyediaan Rusunara bagi para pegawai Kementerian Keuangan di Banjarbaru dapat terealisasi di tahun 2024. (Didik)


Ditulis oleh Didik Daryanto, Pelaksana Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara


Referensi

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 443/KPTS/M/2023 tentang Tarif Sewa Satuan Rumah Susun Aparatur Sipil Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kota Padang, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Banyuasin, Kota Bengkulu, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kubu Raya, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Bulungan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 680/KM.1/2018 tentang Standar dan Tata Kelola Rumah Susun di Lingkungan Kementerian Keuangan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon