Pengelolaan keuangan negara dalam
rangka mewujudkan tujuan bernegara, dapat menimbulkan hak pemerintah
pusat/pemerintah daerah, yang didalamnya termasuk Piutang Negara/Daerah yang
saat ini diurus oleh PUPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
Piutang tersebut perlu dikelola dengan baik dengan melaksanakan kaidah
administrasi keuangan negara, termasuk dengan memperkuat upaya penagihan,
mengingat masih banyaknya piutang macet yang belum dapat ditagih, termasuk
Piutang Negara yang muncul karena krisis ekonomi dan moneter.
Seiring dengan di undangkan nya
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara (PP
28/2022) terdapat hal-hal yang sangat menarik yang dapat memperkuat peran PUPN
dalam mengelola piutang negara, diantaranya Pasal 74 ayat (1) beserta
penjelasannya yang dimuat dalam PP 28/2022.
Dengan
adanya amanah dalam Pasal 74 dan Penjelasannya tersebut, maka hal yang dapat
kita kaji lebih mendalam apakah yang dimaksud dengan badan lembaga khusus/badan
hukum publik yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan (lembaga
suigeneris) tersebut, dan apakah piutang lembaga suigeneris dapat dinyatakan
sebagai piutang negara?
A. Pengertian
Lembaga Sui generis
Menurut
oxford dictionary, sui generis is different from all other people or
things atau dalam artian bebasnya adalah sesuatu yang berbeda dari
umumnya atau bersifat unik, atau dapat dikatakan memiliki pengklasifikasian
tersendiri. Sehingga sui generis
organization merupakan organisasi yang memiliki aturan dan struktur tersendiri
yang terbebas dari kontrol lembaga eksekutif meskipun hanya dapat bekerja
dengan kolaborasi dengan kelembagaan utama pemerintah terutama lembaga
eksekutif.
B. Kekayaan
Negara Dipisahkan
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003), Kekayaan Negara yang
dipisahkan berdasarkan Pasal 1 angka (10) Kekayaan Negara yang dipisahkan
adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum
serta perseroan terbatas lainnya.
C. Lembaga
Sui generis dan Kekayaan Negara
Dipisahkan
Indonesia
memiliki banyak lembaga yang berstatus sui
generis, diantaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga
Penjamin Simpanan, atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Berdasarkan hal
tersebut dapat di lihat dari Undang-Undang pembetukan lembaga tersebut:
No. |
Nama Lembaga |
Status Suigeneris |
Status KND |
1. |
Bank
Indonesia |
Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 23 tahun
1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan bahwa: “Bank Indonesia adalah lembaga
negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau
pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
Undang-undang ini.”
|
Penjelasan
Pasal 6 ayat (1) UU No.23/1999 yang menyatakan bahwa: “Modal
Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan, yang merupakan penjumlahan dari modal, Cadangan Umum,
Cadangan Tujuan dan bgaian dari laba yang belum dibagi menurut Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum Undang-undang ini diberlakukan.” |
2 |
Otoritas
Jasa Keuangan |
Pasal
2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan OJK
adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas
diatur dalam Undang-Undang ini. |
- |
3 |
Lembaga
Penjamin Simpanan |
Pasal
2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan LPS
adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya.
|
Pasal
81 ayat (2) UU No.24/2004 Kekayaan
LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.
Penjelasan
Pasal 81 ayat (1) UU No.24/2004 Modal
LPS berasal dari aset negara yang dipisahkan dan tidak terbagi dalam bentuk
saham. |
4 |
Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia |
Pasal
10 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI
adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
transparan, akuntabel, dan independen.
Penjelasan
Pasal 10 ayat (3) Yang
dimaksud dengan “independen” adalah tidak dapat campur tangannya pihak lain
termasuk Pemerintah terhadap LPEI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan
UU No.2/2009 dinyatakan bahwa: LPEI
sebagai lembaga khusus (sui generis)
secara kelembagaan tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang
perbankan, Badan Usaha Milik Negara, lembaga pembiayaan atau perusahaan
pembiayaan, dan usaha perasuransian. Namun, dalam menjalankan kegiatan
usahanya, LPEI tunduk kepada ketentuan materiil tentang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi sebagaimana diatur dalam Bab Ketiga Belas Buku
Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pinjam-meminjam, Bab Ketujuh
Belas Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang penanggungan
utang, dan Bab Kesembilan Buku Kesatu Kitab UndangUndang Hukum Dagang tentang
asuransi atau pertanggungan. |
Pasal
19 ayat (2) UU No 2/2009 Modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
dan tidak terbagi atas saham.
Penjelasan
Pasal 19 ayat (4) Penambahan
modal untuk menutup kekurangan modal LPEI ini diperhitungkan sebagai kekayaan
negara yang dipisahkan. |
D. Pengurusan
Piutang Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011
Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/PUU-IX/2011. Dalam putusannya, Majelis Hakim
menyatakan beberapa frasa dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Secara
singkat Putusan MK tersebut berarti bahwa PUPN tidak bertugas mengurus piutang
yang berasal dari BUMN/BUMD, tidak bertugas melakukan pengawasan terhadap
piutang/kredit yang telah dikeluarkan BUMN/BUMD, karena piutang BUMN/BUMD
tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup piutang negara dan BUMN/BUMD
tersebut tidak wajib menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN.
PP
28/2022 diundangkan untuk memperkuat peran dan posisi PUPN dalam menjalankan
tugasnya untuk melakukan pengurusan piutang negara, selain itu PP ini juga memberikan
tugas dan kewenangan untuk dapat mengurus piutang macet pada badan lembaga
khusus/badan hukum publik yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan
untuk menjalankan sebagian tugas dan kewenangan Pemerintah. Serta PP 28/2022
mengatur bahwa Piutang Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah tidak
dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN selama piutang tersebut belum
dipindahtangankan kepada pemerintah pusat/ pemerintah daerah.
Daftar Pustaka
Atmadja, Arifin P.
Soeria, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum Teori, Kritik, dan Praktik,
Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Kansil, C.S.T.,
Christine S.T. Kansil, Hukum Keuangan dan Perbendaharaan Negara, Pradnya
Paramita, Jakarta, 2006.
Sillalahi, Jur Udin, Kajian Seputar Problematika Keuangan Negara, Aset Negara, dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika, Jakarta, 2013
Peraturan
Perundang-Undangan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Tahun 1959 No.63).
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembar Negara 4286).
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembar Negara 4297).
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembar Negara 4355).
UU
Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
66, Tambahan Lembar Negara 3843).
Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 96, Tambahan Lembar Negara 4420).
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembar Negara 4957).
Undang-Undang
Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 111, Tambahan Lembar Negara 5253)
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia
Urusan Piutang Negara Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 171, Tambahan Lembar
Negara 6814)
Penulis:
Indra Eka Putra
Kabid Piutang Negara
Kanwil DJKN Kalselteng