Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Piutang Lembaga Sui generis adalah Piutang Negara?
Iwan Kurniawan
Rabu, 23 November 2022   |   2332 kali

Pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara, dapat menimbulkan hak pemerintah pusat/pemerintah daerah, yang didalamnya termasuk Piutang Negara/Daerah yang saat ini diurus oleh PUPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Piutang tersebut perlu dikelola dengan baik dengan melaksanakan kaidah administrasi keuangan negara, termasuk dengan memperkuat upaya penagihan, mengingat masih banyaknya piutang macet yang belum dapat ditagih, termasuk Piutang Negara yang muncul karena krisis ekonomi dan moneter.

Seiring dengan di undangkan nya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara (PP 28/2022) terdapat hal-hal yang sangat menarik yang dapat memperkuat peran PUPN dalam mengelola piutang negara, diantaranya Pasal 74 ayat (1) beserta penjelasannya yang dimuat dalam PP 28/2022.

Dengan adanya amanah dalam Pasal 74 dan Penjelasannya tersebut, maka hal yang dapat kita kaji lebih mendalam apakah yang dimaksud dengan badan lembaga khusus/badan hukum publik yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan (lembaga suigeneris) tersebut, dan apakah piutang lembaga suigeneris dapat dinyatakan sebagai piutang negara?

 

A.   Pengertian Lembaga Sui generis

Menurut oxford dictionary, sui generis is different from all other people or things atau dalam artian bebasnya adalah sesuatu yang berbeda dari umumnya atau bersifat unik, atau dapat dikatakan memiliki pengklasifikasian tersendiri. Sehingga sui generis organization merupakan organisasi yang memiliki aturan dan struktur tersendiri yang terbebas dari kontrol lembaga eksekutif meskipun hanya dapat bekerja dengan kolaborasi dengan kelembagaan utama pemerintah terutama lembaga eksekutif.

B.  Kekayaan Negara Dipisahkan

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003), Kekayaan Negara yang dipisahkan berdasarkan Pasal 1 angka (10) Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.

C.    Lembaga Sui generis dan Kekayaan Negara Dipisahkan

Indonesia memiliki banyak lembaga yang berstatus sui generis, diantaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Berdasarkan hal tersebut dapat di lihat dari Undang-Undang pembetukan lembaga tersebut:

No.

Nama Lembaga

Status Suigeneris

Status KND

1.

Bank Indonesia

Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan bahwa:

“Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.”

 

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU No.23/1999 yang menyatakan bahwa:

“Modal Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang merupakan penjumlahan dari modal, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan dan bgaian dari laba yang belum dibagi menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum Undang-undang ini diberlakukan.”

2

Otoritas Jasa Keuangan

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.

-

3

Lembaga Penjamin Simpanan

Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

 

Pasal 81 ayat (2) UU No.24/2004

Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.

 

Penjelasan Pasal 81 ayat (1) UU No.24/2004

Modal LPS berasal dari aset negara yang dipisahkan dan tidak terbagi dalam bentuk saham.

4

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

LPEI adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan independen.

 

Penjelasan Pasal 10 ayat (3)

Yang dimaksud dengan “independen” adalah tidak dapat campur tangannya pihak lain termasuk Pemerintah terhadap LPEI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas dalam Undang-Undang ini.

 

Penjelasan UU No.2/2009 dinyatakan bahwa:

LPEI sebagai lembaga khusus (sui generis) secara kelembagaan tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang perbankan, Badan Usaha Milik Negara, lembaga pembiayaan atau perusahaan pembiayaan, dan usaha perasuransian. Namun, dalam menjalankan kegiatan usahanya, LPEI tunduk kepada ketentuan materiil tentang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi sebagaimana diatur dalam Bab Ketiga Belas Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pinjam-meminjam, Bab Ketujuh Belas Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang penanggungan utang, dan Bab Kesembilan Buku Kesatu Kitab UndangUndang Hukum Dagang tentang asuransi atau pertanggungan.

Pasal 19 ayat (2) UU No 2/2009

Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

 

Penjelasan Pasal 19 ayat (4)

Penambahan modal untuk menutup kekurangan modal LPEI ini diperhitungkan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

 

D.    Pengurusan Piutang Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/PUU-IX/2011. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan beberapa frasa dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Secara singkat Putusan MK tersebut berarti bahwa PUPN tidak bertugas mengurus piutang yang berasal dari BUMN/BUMD, tidak bertugas melakukan pengawasan terhadap piutang/kredit yang telah dikeluarkan BUMN/BUMD, karena piutang BUMN/BUMD tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup piutang negara dan BUMN/BUMD tersebut tidak wajib menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN.

 

PP 28/2022 diundangkan untuk memperkuat peran dan posisi PUPN dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pengurusan piutang negara, selain itu PP ini juga memberikan tugas dan kewenangan untuk dapat mengurus piutang macet pada badan lembaga khusus/badan hukum publik yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan sebagian tugas dan kewenangan Pemerintah. Serta PP 28/2022 mengatur bahwa Piutang Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN selama piutang tersebut belum dipindahtangankan kepada pemerintah pusat/ pemerintah daerah.

 

Daftar Pustaka

Atmadja, Arifin P. Soeria, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum Teori, Kritik, dan Praktik, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

Kansil, C.S.T., Christine S.T. Kansil, Hukum Keuangan dan Perbendaharaan Negara, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.

Sillalahi, Jur Udin, Kajian Seputar Problematika Keuangan Negara, Aset Negara, dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika, Jakarta, 2013

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1959 No.63).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembar Negara 4286).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembar Negara 4297).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembar Negara 4355).

UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembar Negara 3843).

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembar Negara 4420).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembar Negara 4957).

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembar Negara 5253)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 171, Tambahan Lembar Negara 6814)

 

 

Penulis:

Indra Eka Putra

Kabid Piutang Negara Kanwil DJKN Kalselteng

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini