Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
BMN Idle dan Pengelolaannya
Arinda Rintan Bestari
Senin, 28 Maret 2022   |   654 kali

BMN idle merupakan peluang sekaligus tantangan bagi seorang Asset Manager. Sebagai peluang karena pola pemanfaatan yang baik akan menghasilkan penerimaan bagi negara, juga disebut sebagai tantangan karena dalam praktiknya diperlukan research yang cukup kompleks, kemampuan berinteraksi dengan investor, serta penyesuaian atas keterikatan BMN idle pada peraturan.

Optimalisasi aset untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu isu hangat di tengah upaya pemerintah dalam meningkatkan Penerimaan Negara. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggungjawab Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN), gencar melakukan optimalisasi terhadap BMN, terutama pada BMN idle dan Eks BMN idle. BMN idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). Sedangkan Eks BMN idle adalah BMN idle yang telah diserahkan pada pengelola barang.

Eks BMN idle adalah BMN idle yang telah diserahkan kepada pengelola barang berdasarkan berita acara serah terima. Pengelola barang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN eks BMN idle, serta menyusun dan mengelola anggaran pengamanan dan pemeliharaan eks BMN idle. Selain itu, pengelola barang juga memiliki wewenang untuk melakukan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN.

Adapun secara khusus pengelolaan BMN idle telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga untuk menyikapi perkembangan kondisi dan praktik yang terjadi serta untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan BMN pada K/L.

Optimalisasi aset merupakan proses kerja dalam Manajemen Aset yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal, dan nilai ekonomi yang dimiliki oleh aset tersebut (Siregar, 2004). Sebagaimana diketahui, optimalisasi dapat dilakukan melalui Highest and Best Use Analysis, dengan memaksimalkan Ketersediaan Aset (Maximize Asset Availability), Memaksimalkan Penggunaan Aset (Maximize Asset Utilization), dan Meminimalkan Biaya Kepemilikan (Minimize Cost of Ownership).

Pengelolaan BMN idle memiliki tantangan tersendiri, karena pada umumnya BMN Idle memiliki kondisi yang cenderung tidak terawat karena di atas lahannya berdiri bangunan bekas rumah dinas atau kantor yang berada dalam kondisi rusak berat dan tidak lagi dapat dimanfaatkan. Dalam situasi seperti inilah peran seorang Asset Manager diperlukan untuk mengoptimalkan penggunaan BMN idle tersebut, sehingga penurunan nilai yang lebih signifikan pada properti dapat dihindari dan negara juga berpotensi mendapatkan aliran kas dari kegiatan tersebut.

Untuk menentukan bentuk pemanfaatan yang paling sesuai untuk penggunaan optimal BMN idle, pengelola barang harus mempertimbangkan bentuk pemanfaatan yang sesuai dengan karakteristik pengembangan optimal, batasan hukum, serta keuntungan tertinggi yang dapat dicapai untuk menentukan bentuk pemanfaatan yang tepat.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini