Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
Apa Itu Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) ?

Apa Itu Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) ?

Ellynda Kusuma Anggraeni
Rabu, 29 September 2021 |   53509 kali

BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Ruang Lingkup

Penatausahaan BMN terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang  yang ada pada pengguna barang dan pengelola barang. Tujuan pembukuan adalah agar semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi serta mendukung pelaksanaan pengelolaan BMN secara efektif dan efisien dalam upaya membantu mewujudkan tertib       pengelolaan BMN. Sasaran pembukuan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperolah atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yang berada dalam penguasaan KPB/Pengguna barang dan yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang. Artinya pembukuan merupakan bagian dari pengelolaan BMN yang harus dilakukan oleh pengguna barang dan juga pengelola barang.

 

Pembukuan terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang. Jenis transaksi BMN pada pembukuan BMN terdiri dari; a. Saldo Awal : Saldo akhir periode sebelumnya, koreksi saldo; b. Perolehan BMN : Hibah, pembelian, penyelesaian pembangunan, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, pembatalan penghapusan, rampasan, reklasifikasi masuk dan transfer masuk.


Inventarisasi yang terdiri dari pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan. Pelaporan adalah kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN pada pengguna barang dan pengelola barang. Tujuan pelaporan adalah menyampaikan/mendapatkan data dan informasi BMN hasil pembukuan dan inventarisasi yang dilakukan oleh pelaksana penatausahaan pada pengguna barang dan pengelola barang yang akurat sebagai bahan pengambilan kebijakan mengenai pengelolaan BMN dan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat. 


OBJEK

Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semua barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah yaitu, hibah, perjanjian, Undang-Undang, putusan pengadilan.

Pelasana Penatausahaan BMN melaksanakan pembukuan BMN dengan mendaftarkan dan mencatat BMN ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pelaksana Penatausahaan BMN terdiri dari, Pengelola Barang (KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat) dan Pengguna Barang (UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1, dan UAPB).



Penulis:
Angeline Marzella
Pelaksana Seksi Hukum, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon