Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengukuran Kesesuaian Penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Demi Tercipta The Highest And Best Use Principle
Ellynda Kusuma Anggraeni
Rabu, 29 September 2021   |   1281 kali

Bagaimana kita dapat menilai bahwa suatu barang sudah digunakan dengan optimal? Bagaimana jika penggunaan BMN masih belum dilakukan secara maksimal? Apa yang harus dilakukan jika BMN belum digunakan maksimal?

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menetapkan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) sebagai acuan yang digunakan untuk menghitung apakah Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan sudah sesuai dengan fungsinya dan seberapa besar tingkat kesesuaian antara BMN yang digunakan dengan standar yang ditentukan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.6/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Pasal 2 disebutkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Jadi kegiatan SBSK ini penting dalam mengukur efektivitas dan efisiensi BMN yang digunakan oleh Pengguna Barang agar tidak melebihi standar yang ditentukan sehingga dapat digunakan secara optimal sebagaimana fungsinya.

Selain untuk mengatur standar penggunaan oleh Satuan Kerja (Satker) sebagai Pengguna Barang, SBSK juga digunakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN guna menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) misalnya dengan menyewakan kelebihan BMN yang tidak dipakai sebagai tugas dan fungsi. Atau bisa juga bila Satker mempunyai gedung idle dapat dimanfaatkan oleh Satker lain. Intinya, dalam penggunaan BMN harus dapat mendapatkan manfaat semaksimal mungkin dari kegunaan BMN tersebut.

Pada tahun 2020 ini, BMN yang menjadi objek pengukuran SBSK adalah Tanah Bangunan Gedung Kantor, Tanah Bangunan Rumah Negara/Mess/Asrama, Bangunan Gedung Kantor, Bangunan Rumah Negara/Mess/Asrama. Standar yang digunakan dalam pengukuran SBSK pada objek tanah adalah luas dasar bangunan yang digunakan sendiri dan koefisien dasar bangunan, sedangkan standar untuk objek bangunan adalah jumlah ruang, luas masing – masing ruangan, dan luas dasar bangunan.

Dari pengukuran ini akan didapatkan apakah objek BMN yang diukur sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, kurang dari standar yang ditetapkan atau bahkan melebihi standar yang ditetapkan, dimana hasil tersebut akan dijadikan pedoman untuk menentukan kebijakan selanjutnya. Apakah kelebihan standar BMN ini dapat dimanfaatkan oleh pihak lain, atau bagaimana cara mengoptimalkan kelebihan BMN agar dapat digunakan secara maksimal.

Kegiatan SBSK ini diharapkan dapat membantu agar prinsip highest and best use dapat diterapkan dalam penggunaan BMN. Prinsip highest and best use sendiri merupakan prinsip yang sangat dikenal dalam bidang manajemen aset real property dimana prinsip ini berarti menggunakan lahan terbaik dengan pemanfaatan tertinggi.

Untuk selanjutnya, kita tunggu saja bagaimana kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara lebih lanjut dalam meningkatkan peran sebagai revenue center melalui hasil perhitungan SBSK.

  

Penulis

Amalia Desriana

Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini