Pengukuran Kesesuaian Penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Demi Tercipta The Highest And Best Use Principle
Ellynda Kusuma Anggraeni
Rabu, 29 September 2021 |
1811 kali
Bagaimana
kita dapat menilai bahwa suatu barang sudah digunakan dengan optimal? Bagaimana
jika penggunaan BMN masih belum dilakukan secara maksimal? Apa yang harus
dilakukan jika BMN belum digunakan maksimal?
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara menetapkan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) sebagai
acuan yang digunakan untuk menghitung apakah Barang Milik Negara (BMN) yang
digunakan sudah sesuai dengan fungsinya dan seberapa besar tingkat kesesuaian
antara BMN yang digunakan dengan standar yang ditentukan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.6/2020
tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Pasal 2
disebutkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas
tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang
dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa
tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Jadi kegiatan SBSK ini penting dalam
mengukur efektivitas dan efisiensi BMN yang digunakan oleh Pengguna Barang agar
tidak melebihi standar yang ditentukan sehingga dapat digunakan secara optimal
sebagaimana fungsinya.
Selain
untuk mengatur standar penggunaan oleh Satuan Kerja (Satker) sebagai Pengguna
Barang, SBSK juga digunakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN guna menambah
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) misalnya dengan menyewakan kelebihan BMN
yang tidak dipakai sebagai tugas dan fungsi. Atau bisa juga bila Satker
mempunyai gedung idle dapat
dimanfaatkan oleh Satker lain. Intinya, dalam penggunaan BMN harus dapat
mendapatkan manfaat semaksimal mungkin dari kegunaan BMN tersebut.
Pada tahun 2020 ini, BMN yang menjadi objek
pengukuran SBSK adalah Tanah Bangunan Gedung Kantor, Tanah Bangunan Rumah
Negara/Mess/Asrama, Bangunan Gedung Kantor, Bangunan Rumah Negara/Mess/Asrama.
Standar yang digunakan dalam pengukuran SBSK pada objek tanah adalah luas dasar
bangunan yang digunakan sendiri dan koefisien dasar bangunan, sedangkan standar
untuk objek bangunan adalah jumlah ruang, luas masing – masing ruangan, dan
luas dasar bangunan.
Dari pengukuran ini akan didapatkan apakah
objek BMN yang diukur sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, kurang dari
standar yang ditetapkan atau bahkan melebihi standar yang ditetapkan, dimana hasil
tersebut akan dijadikan pedoman untuk menentukan kebijakan selanjutnya. Apakah
kelebihan standar BMN ini dapat dimanfaatkan oleh pihak lain, atau bagaimana
cara mengoptimalkan kelebihan BMN agar dapat digunakan secara maksimal.
Kegiatan SBSK ini diharapkan dapat membantu
agar prinsip highest and best use dapat
diterapkan dalam penggunaan BMN. Prinsip highest
and best use sendiri merupakan prinsip yang sangat dikenal dalam bidang
manajemen aset real property dimana
prinsip ini berarti menggunakan lahan terbaik dengan pemanfaatan tertinggi.
Untuk selanjutnya, kita tunggu saja bagaimana
kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara lebih lanjut dalam meningkatkan peran
sebagai revenue center melalui hasil
perhitungan SBSK.
Penulis
Amalia Desriana
Bidang Pengelolaan Kekayaan
Negara Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |