Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pentingnya Melanjutkan Pendidikan Untuk Menunjang Karier Sebagai ASN
Ellynda Kusuma Anggraeni
Senin, 28 Juni 2021   |   3153 kali


Pendidikan merupakan hal yang penting dalam menunjang karier sebagai ASN. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pendidikan adalah sebuah proses pembelajaran bagi setiap individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai objek tertentu dan spesifik. Pengetahuan yang diperoleh secara formal berakibat pada setiap individu yaitu memiliki pola pikir, perilaku, dan akhlak yang sesuai dengan pendidikan yang diperolehnya.

Kementerian Keuangan adalah salah satu Kementerian yang sangat concern dalam meningkatkan kompetensi para ASN, salah satunya melalui pendidikan. Banyak peluang di Kementerian Keuangan untuk melanjutkan pendidikan baik melalui beasiswa yang telah disediakan maupun mengikuti pendidikan di luar kedinasan. Pendidikan di luar kedinasan tentunya harus mendapatkan izin dari atasan melalui izin mengikuti pendidikan di luar kedinasan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 148/PMK.01/2020 tentang Izin Mengikuti Pendidikan Di Luar Kedinasan Untuk Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, di jelaskan bahwa didalam kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan oleh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yaitu untuk meningkatkan kompetensi yang secara nyata dibutuhkan oleh organisasi, merupakan kegiatan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada di Kementerian Keuangan. Penyelenggara program pendidikan di luar kedinasan ini sebagai berikut:

1.    Lembaga pendidikan negeri;

2.  Lembaga pendidikan swasta dalam negeri, yaitu lembaga yang telah memiliki izin pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki akreditasi program studi paling kurang B pada saat pegawai tersebut mendaftar; atau

3.  Lembaga pendidikan luar negeri, yaitu lembaga yang berdomisili di luar yurisdiksi Indonesia atau yang memiliki cabang/afiliasi yang didirikan secara sah di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah mendapat pengakuan dan/atau penyetaraan dari kementerian yang membidangi pendidikan.

Pegawai Kementerian Keuangan yang akan melanjutkan pendidikan di luar kedinasan harus mengajukan permohonan izin tertulis secara hierarki kepada pejabat yang berwenang memberikan izin.  Izin tersebut disampaikan kepada pejabat yang berwenang sebelum pegawai tersebut melakukan pendaftaran ke lembaga pendidikan yang akan dituju. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pegawai yang akan melanjutkan pendidikan di luar kedinasan, yaitu:

1.    Bekerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS;

2.    Memiliki pangkat paling rendah: Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat DIII, Pengatur (II/c) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S1/DIV, Penata Muda (III/a) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S2, dan Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi yag melanjutkan pendidikan ke tingkat S3;

3.    Memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling kurang bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir;

4.    Sehat jasmani dan rohani;

5.   Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai kedisiplinan atau peraturan perundang-undagan lainnya;

6.    Tidak sedang  menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri;

7.    Tidak sedang menjalani pendidikan di luar kedinasan dengan jenjang pendidikan yang sama meliputi program studi yang sama;

8.  Program/jurusan yang diambil sesuai atau terkait dengan bidang tugas kedinasan dan kebutuhan organisasi, yang dinyatakan dalam surat pernyataan pejabat atasan langsung Pegawai yang bersangkutan.

Pegawai yang menjalani pendidikan di luar kedinasan, mempunyai kewajiban untuk menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan, memenuhi segala ketentuan yang berlaku baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai siswa/mahasiswa di lingkungan lembaga pendidikan yang bersangkutan, tidak menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pendidikan di luar kedinasan, membuat Surat Laporan Perkembangan setiap semester dengan disertai fotokopi lembar kemajuan akademik/kartu hasil studi, membuat Surat Laporan dengan melampirkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.

Pegawai yang telah selesai menjalani pendidikan di luar kedinasan dan telah menyampaikan Surat Laporan mempunyai hak yaitu mendapatkan penyesuaian jenjang pendidikan dalam data kepegawaian pada unit eselon I dan Biro Sumber Daya Manusia, mendapat penyesuaian dan menyandang gelar dalam data kepegawaian bagi yang lulus pendidikan DIII, S1, S2, dan S3.  

Referensi

  1.      Kementerian Keuangan. 2012. Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan Di Luar Kedinasan Untuk Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  2.       Kamus Besar Bahasa Indonesia



Penulis: Dinar Rizkila Pinkara, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | FAQ | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini