Pendidikan merupakan hal yang penting dalam menunjang karier sebagai ASN. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pendidikan adalah sebuah proses pembelajaran bagi setiap individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai objek tertentu dan spesifik. Pengetahuan yang diperoleh secara formal berakibat pada setiap individu yaitu memiliki pola pikir, perilaku, dan akhlak yang sesuai dengan pendidikan yang diperolehnya.
Kementerian Keuangan adalah salah satu
Kementerian yang sangat concern dalam
meningkatkan kompetensi para ASN, salah satunya melalui pendidikan. Banyak
peluang di Kementerian Keuangan untuk melanjutkan pendidikan baik melalui
beasiswa yang telah disediakan maupun mengikuti pendidikan di luar kedinasan.
Pendidikan di luar kedinasan tentunya harus mendapatkan izin dari atasan
melalui izin mengikuti pendidikan di luar kedinasan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 148/PMK.01/2020 tentang Izin Mengikuti Pendidikan Di Luar
Kedinasan Untuk Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, di
jelaskan bahwa didalam kegiatan mengikuti pendidikan di luar kedinasan oleh
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yaitu untuk
meningkatkan kompetensi yang secara nyata dibutuhkan oleh organisasi, merupakan
kegiatan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada di
Kementerian Keuangan. Penyelenggara program pendidikan di luar kedinasan ini
sebagai berikut:
1. Lembaga pendidikan negeri;
2. Lembaga pendidikan swasta dalam negeri, yaitu lembaga yang
telah memiliki izin pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
memiliki akreditasi program studi paling kurang B pada saat pegawai tersebut
mendaftar; atau
3. Lembaga pendidikan luar negeri, yaitu lembaga yang
berdomisili di luar yurisdiksi Indonesia atau yang memiliki cabang/afiliasi
yang didirikan secara sah di Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan telah mendapat pengakuan dan/atau penyetaraan dari
kementerian yang membidangi pendidikan.
Pegawai Kementerian Keuangan yang akan
melanjutkan pendidikan di luar kedinasan harus mengajukan permohonan izin
tertulis secara hierarki kepada pejabat yang berwenang memberikan izin. Izin tersebut disampaikan kepada pejabat yang
berwenang sebelum pegawai tersebut melakukan pendaftaran ke lembaga pendidikan
yang akan dituju. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pegawai yang akan
melanjutkan pendidikan di luar kedinasan, yaitu:
1. Bekerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya
sebagai PNS;
2. Memiliki pangkat paling rendah: Pengatur Muda Tingkat I
(II/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat DIII, Pengatur (II/c) bagi
yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S1/DIV, Penata Muda (III/a) bagi yang
melanjutkan pendidikan ke tingkat S2, dan Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi
yag melanjutkan pendidikan ke tingkat S3;
3. Memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling kurang
bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat
dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran
disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai kedisiplinan atau peraturan
perundang-undagan lainnya;
6. Tidak sedang menjalani
pemberhentian sementara dari jabatan negeri;
7. Tidak sedang menjalani pendidikan di luar kedinasan dengan
jenjang pendidikan yang sama meliputi program studi yang sama;
8. Program/jurusan yang diambil sesuai atau terkait dengan
bidang tugas kedinasan dan kebutuhan organisasi, yang dinyatakan dalam surat
pernyataan pejabat atasan langsung Pegawai yang bersangkutan.
Pegawai yang menjalani pendidikan di luar kedinasan, mempunyai kewajiban untuk menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan, memenuhi segala ketentuan yang berlaku baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai siswa/mahasiswa di lingkungan lembaga pendidikan yang bersangkutan, tidak menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pendidikan di luar kedinasan, membuat Surat Laporan Perkembangan setiap semester dengan disertai fotokopi lembar kemajuan akademik/kartu hasil studi, membuat Surat Laporan dengan melampirkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
Pegawai yang telah selesai menjalani pendidikan di luar kedinasan dan telah menyampaikan Surat Laporan mempunyai hak yaitu mendapatkan penyesuaian jenjang pendidikan dalam data kepegawaian pada unit eselon I dan Biro Sumber Daya Manusia, mendapat penyesuaian dan menyandang gelar dalam data kepegawaian bagi yang lulus pendidikan DIII, S1, S2, dan S3.
Referensi
Penulis: Dinar Rizkila Pinkara, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah