Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Nilai IKPA yang optimal adalah 100 untuk setiap komponen. Salah satu komponen penilaian dalam IKPA adalah Penyerapan Anggaran. Bobot penilaian komponen ini sebesar 15 poin dari total 95 poin dan 15 poin dari 58 poin pada IKPA Reaktivasi.
Kinerja
penyerapan anggaran dihitung berdasarkan rasio antara persentase realisasi
anggaran terhadap pagu DIPA-nya terhadap target penyerapan anggaran triwulanan.
Ketentuan penilaian indikator penyerapan anggaran untuk tiap triwulan adalah
sebagai berikut:
·
Terhadap Satker/Eselon I/KL dengan tingkat realisasi di atas
target penyerapan triwulanan, maka nilai kinerja diberikan secara maksimal
(100);
· Sedangkan nilai IKPA pada triwulan bersangkutan merupakan
rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran secara kumulatif dari triwulan
sebelumnya
Lalu apa yang dilakukan
oleh Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah untuk mendapatkan nilai 100 pada
komponen penyerapan anggaran? Tentu yang dilakukan adalah pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan penyerapan anggaran dengan mengoptimalkan fungsi dan
sinergi dari PPK, PPSPM, staf PPK, dan bendahara. Nah bagaimana sih bentuk
pengawasan dan pengendalian yang dilakukan? Bentuk pengendalian yang dilakukan
adalah adanya karwas atau kartu pengawasan. Kartu pengawasan ini berupa tabel
di excel yang berisi output dan komponen alokasi anggaran. Isian karwas sama seperti
tampilan RKK yang dicetak dari aplikasi Sakti, tetapi karwas ini memiliki tampilan
lebih lengkap dengan adanya tambahan komponen realisasi dan saldo pagu, selain
itu pada karwas terdapat sheet lain
yang berisi realisasi kegiatan per output
dan komponen sehingga lebih mudah dipakai dalam hal pengawasan dan pengendalian
anggaran.
Karwas bersifat manual
sehingga update data penyerapan
anggaran harus rutin dilakukan berdasarkan SPM yang diberikan oleh bendahara.
Penginputan data ini harus ekstra teliti dan hati-hati agar tidak salah akun
dan jenis belanjanya. Ketidaktelitian dapat menyebabkan tidak real-nya posisi saldo akhir atau
kesalahan pembebanan akun dan jenis belanja.
Meskipun memiliki kekurangan, karwas dinilai sangat membantu pekerjaan Subbag Keuangan di Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah untuk pengambilan keputusan dalam penggunaan anggaran, selain itu karwas setiap bulannya dibagikan ke bidang/bagian yang ada di Kanwil untuk kemudian digunakan dalam penyusunan rencana kerja bulanan berdasarkan saldo pagu masing-masing bidang/bagian.
Penulis : Sri Astiti Nur Surganingtyas (Bagian Keuangan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah)