Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Apa itu ABMA/T ?
Ellynda Kusuma Anggraeni
Senin, 08 Maret 2021   |   1646 kali

          Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan Eselon I dalam Kementerian keuangan yang memiliki visi Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan : Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan meliputi kekayaan negara berupa  aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset eks UP3, aset nasionalisasi atau eks asing/cina (ABMA/T), cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset-aset lain sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

          ABMA/T atau Aset Bekas Milik Asing/ Tionghoa adalah aset yang dikuasai negara berdasarkan:

1.  Peraturan    Penguasa    Perang     Pusat     Nomor Prt/ Peperpu/ 032/ 1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/ Peperpu/ 0439/ 1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;

2.  Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;

3.  Penetapan Presiden Nomor  Tahun  1962  jo. Keputusan Presiden / Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964;

4.  Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.

          Adapun yang termasuk dalam ruang lingkup ABMA/T meliputi tanah dan/atau bangunan bekas milik perkumpulan Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat, perkumpulan/aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan, Perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan aksi  tahun   1965/ 1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/ PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah, dan Organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Linux) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia dan/ atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik Indonesia, beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.

        Dalam rangka penyelesaian ABMA/T Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk Tim  Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah. Tim Penyelesaian beranggotakan unsur dari instansi tingkat pusat sedangkan Tim Asistensi Daerah beranggotakan unsur dari instansi tingkat daerah. Tim Asistensi Daerah menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian ABMA/T kepada Direktur Jenderal melalui Tim Penyelesaian setiap tahun untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap tahun.

          Dalam melakukan penyelesaian ABMA/T dilakukan dengan 4 cara sesuai dengan PMK Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yaitu dengan dimantapkan status hukumnya  menjadi  Barang Milik Negara/ Daerah/ Desa, dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada Pihak Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah, dikembalikan kepada Pihak Ketiga yang sah, atau dinyatakan selesai karena keadaan tertentu. Apabila ABMA/T sudah diselesaikan status hukumnya maka, Direktur melakukan penatausahaan ABMA/T dengan melakukan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan yang dibuat setiap semester sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Pusat.



     

Aset Gawi Manuntung dan Media Masyarakat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 

Bekas Perkumpulan Cina Chung Hwa Chung Hui

 


Penulis : Arinta Dian Widyaningrum

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini