Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan Eselon I dalam Kementerian keuangan
yang memiliki visi Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan
Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan : Menjadi Pengelola
Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif,
Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan meliputi kekayaan
negara berupa aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset eks UP3, aset nasionalisasi
atau eks asing/cina (ABMA/T), cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal
tenggelam, barang negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak
atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan
aset-aset lain sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal.
ABMA/T atau Aset Bekas Milik
Asing/ Tionghoa adalah aset yang dikuasai negara berdasarkan:
1. Peraturan
Penguasa Perang Pusat
Nomor Prt/ Peperpu/ 032/ 1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor
Kpts/ Peperpu/ 0439/ 1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
2. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
3. Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden / Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964;
4. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor
T-0403/G-5/5/66.
Adapun
yang termasuk dalam ruang lingkup ABMA/T meliputi tanah dan/atau bangunan bekas
milik perkumpulan Tionghoa yang
dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat, perkumpulan/aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai
dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan, Perkumpulan yang menjadi
sasaran aksi massa/kesatuan aksi
tahun 1965/ 1966 sebagai akibat
keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/ PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa
Pelaksana Dwikora Daerah, dan Organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Linux) yang bukan Warga Negara
Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia
dan/ atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik Indonesia, beserta
cabang-cabang dan bagian-bagiannya.
Dalam
rangka penyelesaian ABMA/T Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk Tim Penyelesaian dan Tim
Asistensi Daerah. Tim Penyelesaian
beranggotakan unsur dari instansi tingkat pusat sedangkan Tim Asistensi Daerah
beranggotakan unsur dari instansi tingkat daerah. Tim
Asistensi Daerah menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian ABMA/T kepada
Direktur Jenderal melalui Tim Penyelesaian setiap tahun untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal setiap tahun.
Dalam melakukan penyelesaian ABMA/T dilakukan dengan 4 cara sesuai dengan PMK Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yaitu dengan dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/ Daerah/ Desa, dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada Pihak Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah, dikembalikan kepada Pihak Ketiga yang sah, atau dinyatakan selesai karena keadaan tertentu. Apabila ABMA/T sudah diselesaikan status hukumnya maka, Direktur melakukan penatausahaan ABMA/T dengan melakukan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan yang dibuat setiap semester sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Pusat.
Aset Gawi Manuntung dan Media Masyarakat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Bekas Perkumpulan Cina Chung Hwa Chung Hui
Penulis : Arinta Dian Widyaningrum