Superintenden (Pengawas
Lelang) yaitu Pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang Kelas I, yang dimaksud Pejabat
Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan
Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Salah
satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah (Kanwil) adalah sebagai Superintenden. Dalam menjalankan fungsinya
tersebut Bidang Lelang Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
melaksanakan kegiatan pemeriksaan dalam rangka meningkatkan efektivitas
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Pejabat Lelang Kelas I. Pemeriksaan
adalah rangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan
dan/atau bukti terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I
dalam rangka pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja. Kegiatan pemeriksaan
ini dilakukan oleh pemeriksa yaitu Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN yang
ditugaskan untuk melalukan pemeriksaan langsung.
Pemeriksaan langsung dilakukan oleh Pemeriksa yang
ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Kanwil selaku Pengawas Lelang (Superintenden). Kegiatan pemeriksaan
yang dilakukan oleh Superintenden ini
mempunyai tujuan yaitu untuk :
1.
Menilai kepatuhan Pejabat Lelang Kelas I terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang;
2.
Menilai kinerja Pejabat Lelang Kelas I baik dari
kualitas pelayanan maupun kuantitas pelayanan; dan/atau
3.
Meneliti kebenaran pengaduan dari masyarakat,
informasi dari pihak-pihak terkait, dan/atau hasil Pemeriksaan sebelumnya.
Kegiatan
pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh Pemeriksa meliputi :
1.
Aspek kualitas pelayanan lelang, meliputi :
a.
Kesesuaian pelayanan lelang dengan peraturan;
b.
Kecermatan dan ketelitian dalam membuat Minuta Risalah
Lelang;
c. Kecermatan dan ketelitian dalam menganalisis dokumen persyaratan lelang.
2.
Aspek kuantitas pelayanan lelang, meliputi:
a.
Jumlah Minuta Risalah Lelang laku;
b.
Jumlah Minuta Risalah Lelang ditahan;
c.
Jumlah Minuta Risalah Lelang tidak ada penawaran;
d.
Jumlah Minuta Risalah Lelang wanprestasi.
3.
Aspek kepatuhan administrasi dan pelaporan, meliputi
penyelesaian Minuta Risalah Lelang.
Dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan, KPKNL berkewajiban
membantu menyediakan bukti/data pendukung yang diperlukan oleh Objek
Pemeriksaan dalam rangka menyusun tanggapan/jawaban atas hasil pemeriksaan. Dalam
melaksanakan tugasnya Pejabat Lelang Kelas I tidak menutup kemungkinan bahwa
kinerja yang dihasilkan oleh Pejabat Lelang tersebut terdapat beberapa
kesalahan-kesalahan dalam proses pengerjaannya, disinilah peran dari Superintenden selaku pengawas lelang
untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang tersebut.
Sebagai bagian dari pengawasan yang merupakan kewenangan Superintenden, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian Superintenden
antara lain kepatuhan pejabat lelang terhadap ketentuan perundang-undangan,
kecermatan dalam menganalisa dokumen, kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
lelang, dan optimalisasi harga lelang. Selain hal tersebut juga berkaitan
dengan kuantitas pelaksanaan lelang yang meliputi jumlah Minuta Risalah Lelang
yang diterbitkan, berikut Salinan, Kutipan dan Grosse yang dihasilkan baik
dalam kondisi barang laku, ditahan atau tidak ada penawaran dan jumlah harga
lelang, bea lelang, dan punggutan pajak/pungutan lain sesuai peraturan
perundang-undangan.
Kegiatan pemeriksaan oleh Superintenden ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko
terhadap kinerja Pejabat Lelang Kelas I, sehingga kinerja Pejabat Lelang Kelas
I menjadi lebih terpantau dan lebih memperhatikan tertib administrasi. Dengan
demikian diharapkan kinerja Pejabat Lelang Kelas I akan lebih baik lagi
sehingga akan berdampak positif terhadap produk dan kinerja Pejabat Lelang
Kelas I.
Penulis
: Nur Fadlilah Yunitasari
Pelaksana
Bidang Lelang