Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Fungsi Superintenden dalam Hal Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Lelang Kelas I
Ellynda Kusuma Anggraeni
Jum'at, 05 Februari 2021   |   889 kali

Superintenden (Pengawas Lelang) yaitu Pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang Kelas I, yang dimaksud Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah (Kanwil) adalah sebagai Superintenden. Dalam menjalankan fungsinya tersebut Bidang Lelang Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan kegiatan pemeriksaan dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Pejabat Lelang Kelas I. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja. Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan oleh pemeriksa yaitu Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN yang ditugaskan untuk melalukan pemeriksaan langsung.

 

Pemeriksaan langsung dilakukan oleh Pemeriksa yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Kanwil selaku Pengawas Lelang (Superintenden). Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Superintenden ini mempunyai tujuan yaitu untuk :

1.   Menilai kepatuhan Pejabat Lelang Kelas I terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang;

2.   Menilai kinerja Pejabat Lelang Kelas I baik dari kualitas pelayanan maupun kuantitas pelayanan; dan/atau

3.   Meneliti kebenaran pengaduan dari masyarakat, informasi dari pihak-pihak terkait, dan/atau hasil Pemeriksaan sebelumnya.

 

Kegiatan pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh Pemeriksa meliputi :

1.   Aspek kualitas pelayanan lelang, meliputi :

a.   Kesesuaian pelayanan lelang dengan peraturan;

b.   Kecermatan dan ketelitian dalam membuat Minuta Risalah Lelang;

c.   Kecermatan dan ketelitian dalam menganalisis dokumen persyaratan lelang.

2.   Aspek kuantitas pelayanan lelang, meliputi:

a.   Jumlah Minuta Risalah Lelang laku;

b.   Jumlah Minuta Risalah Lelang ditahan;

c.   Jumlah Minuta Risalah Lelang tidak ada penawaran;

d.   Jumlah Minuta Risalah Lelang wanprestasi.

3.   Aspek kepatuhan administrasi dan pelaporan, meliputi penyelesaian Minuta Risalah Lelang.

 

Dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan, KPKNL berkewajiban membantu menyediakan bukti/data pendukung yang diperlukan oleh Objek Pemeriksaan dalam rangka menyusun tanggapan/jawaban atas hasil pemeriksaan. Dalam melaksanakan tugasnya Pejabat Lelang Kelas I tidak menutup kemungkinan bahwa kinerja yang dihasilkan oleh Pejabat Lelang tersebut terdapat beberapa kesalahan-kesalahan dalam proses pengerjaannya, disinilah peran dari Superintenden selaku pengawas lelang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang tersebut. Sebagai bagian dari pengawasan yang merupakan kewenangan Superintenden, terdapat beberapa hal yang menjadi  perhatian Superintenden antara lain kepatuhan pejabat lelang terhadap ketentuan perundang-undangan, kecermatan dalam menganalisa dokumen, kelancaran dan ketertiban pelaksanaan lelang, dan optimalisasi harga lelang. Selain hal tersebut juga berkaitan dengan kuantitas pelaksanaan lelang yang meliputi jumlah Minuta Risalah Lelang yang diterbitkan, berikut Salinan, Kutipan dan Grosse yang dihasilkan baik dalam kondisi barang laku, ditahan atau tidak ada penawaran dan jumlah harga lelang, bea lelang, dan punggutan pajak/pungutan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Kegiatan pemeriksaan oleh Superintenden ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko terhadap kinerja Pejabat Lelang Kelas I, sehingga kinerja Pejabat Lelang Kelas I menjadi lebih terpantau dan lebih memperhatikan tertib administrasi. Dengan demikian diharapkan kinerja Pejabat Lelang Kelas I akan lebih baik lagi sehingga akan berdampak positif terhadap produk dan kinerja Pejabat Lelang Kelas I.

 

 

Penulis : Nur Fadlilah Yunitasari

Pelaksana Bidang Lelang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini