Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik Pada Terminal Gambut Barakat  PAL 17 Gambut

Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik Pada Terminal Gambut Barakat PAL 17 Gambut

Iwan Kurniawan
Rabu, 02 Desember 2020 |   1289 kali

      Sifat tanah yang tetap namun jumlah permintaan atau kebutuhan yang semakin meningkat, menjadikan tanah sebagai salah satu bidang investasi yang paling menjanjikan. Untuk meningkatkan efisiensi pada keterbatasan tanah tersebut perlu dilakukan optimalisasi penggunaan tanah. Highest and Best Use (HBU) adalah penggunaan yang paling memungkinkan dan diizinkan dari suatu tanah (as though vacant) atau tanah yang sudah dibangun (as improved), yang mana secara fisik memungkinkan, didukung atau dibenarkan oleh peraturan, layak secara keuangan dan menghasilkan nilai tertinggi.

      Terminal Gambut Barakat (TGB) yang dipilih sebagai objek analisis merupakan tanah dan bangunan yang underutilized, bertempat di Jl. A.Yani Km. 17 Malintang Gambut Kabupaten Banjar. Terminal ini selesai dibangun pada tahun 2012 dengan biaya lebih dari Rp65 Milyar. Saat ini, terminal yang merupakan aset pemerintah pusat (Kementerian Perhubungan) dan dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalimantan Selatan (BPTD Wilayah XV Kalsel), dibangun diatas tanah seluas kurang lebih 4,1 Hektar, tidak berfungsi sesuai dengan peruntukannya (Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Angkutan Pedesaan) dan hanya sebagian kecil ruangan di lantai satu digunakan untuk Kantor satuan kerja BPTD Wilayah XV Kalsel. BPTD Wilayah XV Kalsel sendiri baru mulai berkantor tanggal 3 Desember 2019, karena sebelumnya menempati gedung yang disewa di Kota Banjarmasin. Aset Terminal Gambut Barakat (TGB) yang sedianya diharapkan dapat menjadi pusat transportasi dan transit di Provinsi Kalimantan Selatan, pada faktanya sampai saat ini baru akhir Februari 2020 terdapat angkutan perintis yaitu Bus DAMRI dengan trayek angkutan TGB ke Kabupaten Barito Kuala dan TGB ke obyek wisata Pantai Tangkisung. Berdasarkan kondisi tersebut, TGB dapat dikategorikan sebagai Aset yang underutilized. Sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN), DJKN memiliki peran untuk memastikan BMN telah digunakan secara optimal dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi (tusi) Kementerian/Lembaga. Selain itu, terhadap aset yang idle ataupun tidak dipergunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tusi, perlu untuk dilakukan analisis kegunaan tertinggi dan terbaiknya sehingga dapat dilakukan optimalisasi aset guna memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi kepada masyarakat, sehingga secara tidak langsung diharapkan akan meningkatkan value added of asset.

     Untuk melakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik (Highest and Best Use Analysis) secara komprehensi perlu dilakukan analisis terhadap analisis ekonomi dan demografi, analisis pasar atas lokasi lahan, serta analisis empat aspek persyaratan HBU, yaitu diizinkan oleh peraturan yang ada (legal permissible), memungkinkan secara fisik (physically) atau aspek fisik, layak secara keuangan (finaciallly feasible), dan menghasilkan penghasilan secara maksimum (maximally productive).

     Berdasarkan asumsi-asumsi dan hasil analisis yang dilakukan oleh penulis, maka dapat disimpulkan bahwa jenis penggunaan di atas lahan objek analisis dimaksud adalah tetap dilanjutkan as is sebagai Bangunan Gedung Terminal untuk lantai 1 dengan modifikasi penggunaan gedung lantai 2 untuk Gedung Pendidikan Tinggi (Ruang Perkuliahan), dengan hasil sebagai berikut :

INDIKATOR KELAYAKAN

GEDUNG PENDIDIKAN

NPV

Rp 249.430.421,08

Payback Periode

6

Disc Payback Periode

7

IRR

17,99 %


 Penulis : Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon