Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kebijakan Publik DJKN dan Ekonomi yang Inklusif dan Berdaya Saing
Arinda Rintan Bestari
Senin, 31 Agustus 2020   |   5908 kali

Sebagaimana diketahui bersama, Indonesia, melalui Bappenas, mendefinisikan pembangunan ekonomi inklusif sebagai pertumbuhan ekonomi yang menciptakan akses dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kesenjangan antar kelompok dan wilayah. World Economic Forum (WEF) sendiri mendefinisikan ekonomi inklusif merupakan suatu strategi untuk meningkatkan kinerja perekonomian dengan perluasan kesempatan dan kemakmuran ekonomi, serta memberi akses yang luas pada seluruh lapisan masyarakat.  

Hingga saat ini, Pemerintah telah memiliki komitmen bahwa pertumbuhan ekonomi di masa depan dimana pembangunan yang inklusif sangat diperhatikan, sehingga tidak hanya difokuskan pada pertumbuhan ekonomi saja. Sebagaimana yang  disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan dimana salah satunya adalah beliau menargetkan inklusi keuangan di Indonesia mencapai 90 persen pada  2024 mendatang. Bahkan dalam beberapa artikel disebutkan, jika salah satu keberhasilan Pemerintah di masa jabatan Presiden Joko Widodo adalah berjalannya pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif yang tercermin pada turunnya rasio kesenjangan pengeluaran antar penduduk (Rasio Gini). 

Pemerintah Indonesia melalui Bappenas telah mengeluarkan Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif Tingkat Nasional Tahun 2011-2017 yang dapat dimanfaatkan untuk merumuskan kebijakan pembangunan yang fokus untuk mendorong pembangunan yang lebih inklusif. Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif memuat tiga pilar utama: pertumbuhan ekonomi tinggi; pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan; dan perluasan akses dan kesempatan. Peningkatan perekonomian akan berimbas baik pada kualitas hidup, Produk Domestik Bruto serta pertumbuhan pembangunan ekonomi yang inklusif. 

Kementerian Keuangan dalam mewujudkan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing dilakukan dengan menyusun peta inisiatif baru program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan dengan harapan agar kesinambungan fiskal terjaga melalui pendapatan yang optimal, belanja negara yang efisien dan efektif, dan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas dan sustainable

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu unit eselon I Kementerian Keuangan, mempunyai beberapa kebijakan yang mendorong peningkatan kualitas pengelolaan kekayaan negara, piutang dan lelang secara profesional dan akuntabel, diantaranya: 

1.  Peningkatan kualitas pengelolaan kekayaan Negara,  2. Peningkatan kualitas perencanaan kebutuhan BMN,  3. Peningkatan kualitas perencanaan, pengelolaan, dan monitoring investasi Pemerintah, 4. Optimalisasi pengelolaan aset kredit dan aset properti,  5. Peningkatan pelayanan penilaian, 6. Optimalisasi pengurusan piutang negara, dan 7. Peningkatan pelayanan lelang. 

Dalam perjalanannya, langkah nyata kebijakan DJKN dalam mewujudkan visi ekonomi yang inklusif dan berdaya saing sudah dituangkan dalam banyak kebijakan ataupun peraturan yang dikeluarkan, hal ini sesuai dengan visi DJKN yaitu menjadi Pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

DJKN memiliki fokus pada pengelolaan aset dan aset potensi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif kepada negara meliputi. a. Pengelolaan aset yang cepat, tepat, optimal, akuntabel. b. Maksimalisasi PNBP melalui pemanfaatan aset dan menambah value added pada aset. c. Disiplin anggaran negara, khususnya belanja modal melalui optimalisasi underutilized/idle assets (Renstra DJKN, 2019).  

Kebijakan publik terbaru yang dipandang dapat berkontribusi besar pada Ekonomi yang Inklusif dan Berdaya Saing adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah(PP)  nomor 28/2020 yang merupakan perubahan atas PP nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Aturan ini mencakup pengaturan yang komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan sehingga pengelolaan Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah (BMN/BMD) dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien. 

Salah satu perubahan penting yang dimuat pada PP 28/2020 adalah BMN pada Pemerintah Pusat dan BMD pada Pemerintah Daerah dapat dihibahkan kepada Pemerintah Desa. Selain itu, Pemerintah Desa juga dapat melakukan tukar-menukar aset dengan  Pemerintah Pusat. 

Sebagaimana diketahui, begitu luasnya wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau dan kepulauan, persoalan kurangnya pemerataan pembangunan telah lama muncul terutama antara wilayah Indonesia bagian barat (IBB) dengan wilayah  Indonesia bagian timur (IBT). Pembangunan yang didominasi pada provinsi-provinsi yang termasuk dalam IBB, yaitu seluruh provinsi di pulau Jawa dan Sumatera, membuat kawasan IBT relatif  tertinggal baik dalam hal prasarana fisik, sosial, sumber daya (modal maupun manusia), maupun kelembagaan. Dengan adanya kebijakan baru melalui PP 28/2020 ini, diharapkan persoalan kesenjangan yang terjadi pada kelas menengah tidak lepas dari adanya masalah kesenjangan dalam pembangunan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan dapat teratasi. Setiap Pemerintah Daerah diharapkan  mampu untuk mengelola dan memanfaatkan  BMN/D  untuk membangun sarana dan prasarana yang mampu meningkatkan daya saing di setiap daerahnya.  

Beriringan dengan kebijakan Kementerian Keuangan seperti Program jaminan kredit modal kerja (KMK) untuk UMKM sekaligus loss limit dan PMN, diharapkan kebijakan yang telah dikeluarkan ini mampu menurunkan kemiskinan, menurunkan ketimpangan dan menyerap tenaga kerja sehingga cita-cita Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan negara Indonesia sebagai negara dengan Ekonomi yang Inklusif dan Berdaya Saing dapat tewujud.

Penulis : Arinda Rintan Bestari

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini