Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Putusan Verstek dan Upaya Hukum Kita
Arief Nugroho
Jum'at, 01 Maret 2019   |   113332 kali

Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah.

Dalam acara verstek tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat. Putusan verstek hanya dapat dijatuhkan dalam hal tergugat atau para tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama.

Putusan tersebut tampak kurang adil bagi tergugat karena dijatuhkan tanpa kehadirannya. Sementara perkara tidak mungkin digantung tanpa akhir yang pasti atau harus segera diselesaikan. Walaupun demikian bukan berarti pintu telah tertutup bagi tergugat. Tergugat masih memiliki jalan untuk mendapatkan pengadilan dengan cara melakukan upaya hukum biasa yaitu perlawanan terhadap putusan verstek.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi paling majemuk. Selain bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara juga melaksanakan pengurusan piutang negara, lelang, pelayanan penilaian, dan pengelolaan investasi pemerintah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pengurusan piutang negara dan pelaksanaan lelang seringkali terdapat benturan kepentingan antara kantor pelayanan dengan pemangku kepentingan. Ketidakpuasan dari pemangku kepentingan bisa berwujud pengaduan, dan yang paling banyak terjadi selama ini adalah gugatan perdata.

Gugatan perdata yang diterima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai unit vertikal DJKN didominasi gugatan pelaksanaan lelang, selain gugatan pengurusan piutang dan lain-lainnya. Perangkat di KPKNL (Seksi Hukum dan Informasi) tentunya sudah terbiasa menghadapi gugatan dan beracara di pengadilan. Kepatuhan dalam memenuhi panggilan sidang, pembuatan jawaban yang lengkap dan penyajian bukti-bukti menjadi kunci suksesnya kemenangan dalam berperkara, selain secara formal apa yang dilakukan oleh KPKNL telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melihat kemajemukan tugas dan fungsi DJKN, pada kantor pelayanan tugas berperkara di pengadilan harus mendapat perhatian lebih, karena dengan beban kerja yang tinggi tidak menutup kemungkinan panggilan sidang dari pengadilan tidak tersampaikan dengan baik atau kurang mendapat perhatian. Hal itu menjadi titik rawan dalam hal berperkara, karena secara aturan ketidakhadiran tergugat setelah dipanggil secara patut bisa menyebabkan majelis hakim menjatuhkan putusan verstek yang merugikan tergugat.

Bagaimana apabila kita selaku tergugat tidak datang setelah dipanggil secara patut?

Sebagaimana dijelaskan di atas, atas ketidakhadiran tergugat, majelis hakim akan memberikan putusan verstek. Tergugat yang dikalahkan dengan putusan verstek dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan itu. Jika putusan itu diberitahukan kepada Tergugat sendiri, maka perlawanan (verzet) dapat diterima dalam 14 hari sesudah pemberitahuan.

Jika putusan tidak diberitahukan kepada Tergugat sendiri, maka perlawanan (verzet) masih diterima setelah hari ke-8 sesudah peneguran, atau sampai hari ke-14 sesudah surat perintah penyitaan. (Pasal 129 (1) dan (2) HIR/ 153 (1) dan (2) RBG).

Pada asasnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang (pada umumnya) dikalahkan. Bagi penggugat yang dikalahkan dengan putusan verstek tersedia upaya hukum banding. Jadi apabila terhadap tergugat dijatuhkan putusan verstek, dan dia keberatan atasnya, tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet), bukan upaya banding. Terhadap putusan verstek, tertutup upaya banding, oleh karena itu permohonan banding terhadapnya cacat formil, dengan demikian tidak dapat diterima. Dalam Putusan MA ditegaskan bahwa permohonan banding yang diajukan terhadap putusan verstek tidak dapat diterima, karena upaya hukum terhadap verstek adalah verzet.

Perlawanan(verzet) dihubungkan dengan putusan verstek mengandung arti bahwa tergugat berupaya melawan putusan verstek atau tergugat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek dengan tujuan agar putusan itu dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh sesuai dengan proses pemeriksaan kontradiktor dengan permintaan agar putusan verstek dibatalkan serta sekaligus meminta agar gugatan penggugat ditolak.

Dengan demikian, tujuan verzet memberi kesempatan kepada tergugat untuk membela kepentingannya atas kelalaian menghadiri persidangan di waktu yang lalu. Perlawanan (verzet) terhadap verstek diajukan dan diperiksa dengan Acara biasa sama halnya dengan gugatan perdata. Ketika perlawanan telah diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri, maka tertundalah pekerjaan menjalankan putusan verstek, kecuali apabila telah diputuskan dapat dijalankan walawpun ada perlawanan (uitvoerbaar bij vooraad). Jika telah dijatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya, maka perlawanan selanjutnya yang diajukan oleh Tergugat tidak dapat diterima (pasal 129 (3) s.d. (5) HIR)/ Pasal 153 (3) s.d. (5) RBG).

Jadi dalam melakukan perlawanan (verzet), kita beracara seperti biasa sebagaimana layaknya kita membuat gugatan dengan mengajukan bukti-bukti yang cukup agar majelis hakim melakukan pemerikksaan secara menyeluruh dan membuat putusan yang seadil-adilnya. (Arief Nugroho/Seksi Informasi)

Penulis Arief Nugroho

Pegawai pada Kanwil DJKN Kalselteng


Referensi :

Harahap, Yahya. 2012. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika

Mulyadi, Lilik. 1996. Tuntutan Provisionil dalam Hukum Acara Perdata pada Praktik Peradilan. Jakarta : Djambatan

Soesilo. 1985. RIB/HIR dengan Penjelasan. Bogor : Politeia

Sugeng, Bambang dan Sujayadi. 2011. Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata. Jakarta : Kencana

Wikipedia


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini