
Kalimantan Barat (selanjutnya disingkat Kalbar) adalah salah satu provinsi di Pulau Kalimantan, Indonesia, dengan ibu kota Pontianak. Kalbar berbatasan darat dengan Negara Bagian Sarawak, Malaysia. Dengan luas wilayah 146.807 km2, Kalbar merupakan provinsi terluas keempat setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah di Indonesia. Provinsi Kalbar dijuluki provinsi seribu sungai. Julukan ini sejalan dengan kondisi geografis Kalbar yang mempunyai ratusan sungai besar dan kecil. Beberapa sungai besar sampai saat ini masih merupakan urat nadi dan jalur utama untuk angkutan daerah pedalaman meskipun prasarana jalan darat telah dapat menjangkau sebagian besar kecamatan. Walaupun sebagian kecil wilayah Kalbar merupakan perairan laut, Kalbar memiliki puluhan pulau besar dan kecil (sebagian tidak berpenghuni) yang tersebar sepanjang Selat Karimata dan Laut Natuna yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Jumlah penduduk Kalbar menurut sensus penduduk tahun 2022 oleh BPS Provinsi Kalbar adalah 5.541.376 jiwa. Salah satu yang menjadi icon atau landmark dari Provinsi Kalbar adalah keberadaan Tugu Khatulistiwa di Kota Pontianak yang telah lama ada sejak dibangun tahun 1928 oleh tim ekspedisi geografi yang dipimpin oleh seorang ahli geografi berkebangsaan Belanda. Tugu Khatulistiwa menjadi penanda kota ini sebagai salah satu kota yang dilalui garis khatulistiwa, yaitu garis lintang nol derajat atau biasa disebut sebagai equator.
Sejalan dengan sebutan Provinsi Seribu Sungai, Pontianak sebagai Ibukota Kalbar berada di delta Sungai Kapuas, yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan nama Sungai Batang Lawai. Sungai ini membentang sepanjang 1.178 km dan menjadikannya sebagai sungai terpanjang di Indonesia serta menjadi sumber kehidupan Kalbar, di mana sejumlah 56% penduduk Kalbar bermukim di sepanjang bantaran sisi sungai Kapuas. Sungai ini juga menjadi sarana transportasi angkutan barang dan penumpang di sekitar Kalbar.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengadakan beberapa kali perubahan organisasi. Terakhir pada tahun 2006, Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara direorganisasi menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden tersebut maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka pada DJKN terdapat 17 Kantor Wilayah dan 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Dari 17 Kantor Wilayah tersebut, salah satunya adalah Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat yang berlokasi di Pontianak.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi DJKN tersebut Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 1046/KM.01/UP.11/2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang Mutasi Pejabat Eselon II di Lingkungan Departemen Keuangan. Terhitung mulai 02 Januari 2007 Kantor Wilayah XI DJKN Pontianak melakukan tugas operasionalnya, berkedudukan sementara di KPKNL Pontianak sebelum kemudian dipindahkan ke kantor sementara di Jalan Abdurrahman Saleh No. 16 Pontianak pada bulan Juli tahun 2007, dan kemudian dipindahkan lagi ke kantor permanen di Jalan Letjend Sutoyo Nomor 122 Pontianak sejak bulan Desember tahun 2011.
Gedung Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat yang berkedudukan di Jalan Letnan Jenderal Sutoyo No. 122, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat ini mulai ditempati sejak Desember 2011, dibangun di atas tanah seluas kurang lebih 2.333 m² dengan bangunan bertingkat tiga seluas 2.276 m², yang mana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya didukung oleh sumber daya manusia sebanyak 60 orang terdiri atas ASN sebanyak 44 orang dan PPNPN sebanyak 16 orang dengan berbagai peringkat jabatan, pangkat, golongan, dan jenjang serta latar belakang pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-513 Tahun 2021 tentang Penerapan Waktu Pelaksanaan Secara Efektif Atas Organisasi, Tata Kerja, dan Wilayah Kerja pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Kalimantan Barat membawahi dua kantor operasional (KPKNL), yaitu KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang. Kanwil DJKN Kalimantan Barat memiliki kewenangan wilayah kerja lingkup Provinsi Kalimantan Barat yang meliputi 14 kota/kabupaten untuk kemudian dilakukan pembagian wilayah kerja pada kedua KPKNL tersebut. Adapun pembagian wilayah kerja pada KPKNL Pontianak adalah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu. Sedangkan wilayah kerja KPKNL Singkawang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak.
Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan struktur organisasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat jenderal Kekayaan Negara terdiri dari Bagian Umum, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Bidang Piutang Negara, Bidang Penilaian, Bidang Lelang, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kanwil DJKN Kalbar dipimpin oleh Kepala Kantor Bernadette Yuliasari Mulyatno dibantu oleh Kepala Bagian Umum Prima Indri Yana; Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Achmakrishna Himawan; Kepala Bidang Penilaian Prihatin; Plt. Kepala Bidang Piutang Negara Banu Hasmoro; Kepala Bidang Lelang Rusmawati Damarsari; dan Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Hardi Sumaryadi.
Kanwil DJKN Kalbar yang membawahi KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang, didukung dengan SDM sebanyak 44 orang dan 19 orang diantaranya merupakan generasi milenial dan generasi Z.
Kanwil DJKN Kalbar telah memiliki gedung sendiri yang selesai dibangun pada tahun 2011. Terletak di atas tanah seluas 2.333 m2. Sertifikat Hak Pakai nomor: 736 (lamanya Hak berlaku : Selama dipergunakan) dimana lahan tersebut merupakan Hibah dari Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Bagian Barat dan peralihan Hak telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak tanggal 2 Agustus 2010 semula Direktorat Jenderal Pajak berkedudukan di Jakarta menjadi Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Luas bangunan gedung 2.276 m2 terdiri dari 3 lantai dan 1 lantai basement. Selain itu, Kanwil DJKN Kalbar memiliki rumah dinas type 120 yang dibangun di atas tanah seluas 300 m2.
Keberhasilan capaian kinerja Kanwil DJKN Kalbar disebabkan karena adanya tiga hal yakni: integritas SDM, harmonisasi hubungan koordinasi dengan para stakeholders, dan bimbingan Kantor Pusat DJKN kepada Kanwil DJKN Kalbar beserta seluruh jajaran KPKNL Pontianak dan KPKNL Singkawang. Prestasi kinerja yang telah dicapai ini senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan dalam waktu mendatang. Beberapa catatan prestasi yang telah berhasil diraih oleh Kanwil DJKN Kalimantan Barat yaitu Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2020, Kantor Wilayah DJKN dengan Penyelesaian Program Sertipikasi BMN Tercepat Tahun 2019, Juara Harapan I Kompetisi Inovasi Asset Manager (KOIN) DJKN Tahun 2021 dengan Kategori Aset pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang, inovasi Layanan Online Sistem Informasi Monitoring Pelayanan Manajemen Aset negara (SIMPELMAN) masuk dalam TOP 10 Kompetisi Inovasi Kementerian Keuangan Tahun 2021 serta di tahun 2022 mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik, piagam penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas Kerjasama dan Dukungan dalam Pelaksanaan Lelang Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, piagam penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sebagai Kantor Wilayah Terinovatif dan Kooperatif, Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022.
Kanwil DJKN Kalbar beserta seluruh jajaran KPKNL menyatakan siap untuk menyelesaikan dan menuntaskan target kerja dengan berbagai program perencanaan kerja yang riil dan terukur dengan motto nya Sempurna; semangat, proaktif, tulus, ramah dan amanah serta janji layanan untuk selalu melayani setiap Pengguna Jasa Layanan (stakeholder) dengan cepat, tepat dan tuntas, sehingga tidak hanya sasaran kinerja dapat dicapai dengan capaian kinerja yang dapat melebihi Nilai Kinerja Organisasi namun kepuasan Pengguna Layanan (stakeholder) dapat semakin optimal. Harapan kami, pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat, agar sasaran kerja organisasi dapat tercapai secara optimal dengan mengedepankan nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.
VISI:
"Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi kementerian Keuangan: menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
MISI: