Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi PMK Hari dan Jam Kerja dan KMK Displin PNS untuk Penegakkan Ketaatan Disiplin, Kode Etik dan Perilaku Pegawai
Ayundari
Selasa, 01 Maret 2022   |   888 kali

Pontianak (1/03) Pengungkit Penataan Sistem Manajemen SDM mensosialisasikan dua materi ketentuan baru terkait penegakan kedisiplinan pegawai yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 221 Tahun 2021) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (KMK 5 Tahun 2022).

Sosialisasi PMK 221 Tahun 2021 dibawakan oleh staf yang menangani SDM pada Kanwil DJKN Kalbar, Dialdo Austino Henuk PMK 221 Tahun 2021 ini merupakan pedoman waktu kerja untuk work life integration. Prinsip pengaturan jam kerja Kemenkeu pada prinsipnya tidak dikurangi tetap 07.30 sampai dengan 17.00, memperhatikan work-life-integration serta mengedepankan integritas produktivitas dan output/kinerja. Definisi dari work life integration adalah kesesuaian fungsi/peran di saat bekerja dan saat di rumah dengan hasilnya terjadi minim konflik antara keduanya. Dibentuknya PMK ini didasarkan pada filosofi sistem kerja memungkinkan bekerja dari mana saja dan kapan saja serta bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab, kedisiplinan dan integritas.

Beberapa perubahan ketentuan jam kerja yang diatur dalam PMK 221 Tahun 2021 ini yaitu flexy time semula 30 menit menjadi 90 menit, media presensi biometrik menjadi aplikasi terintegrasi, kategori; pelanggaran dan bukan pelanggaran jam kerja diatur mengenai pegawai sekedar absen namun tidak melaksanakan tugas dapat dikenakan sanksi. Serta media presensi melalui aplikasi mobile e-Kemenkeu atau aplikasi lain yang terintegrasi dan modul kehadiran pada web OA. Penggunaan aplikasi presensi e-Kemenkeu dengan clock in clock out, swafoto diri dan geotagging.

Materi berikutnya KMK No 5 Tahun 2022 disampaikan oleh Plt. Kasubag Kepegawaian Pramono selaku Koordinator Pengungkit Penataan Sistem Manajemen SDM. KMK ini sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan. Terdapat beberapa penambahan kewajiban yang baru seperti; melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, dan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta adanya penambahan aturan larangan yaitu; pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pungutan di luar ketentuan, melakukan kegiatan yang merugikan negara, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, menghilangkan istilah suatu pemberian sebagaimana yang tertuang dalam PP 53 Tahun 2010, dan menghilangkan pengaturan mengenai memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.

Diuraikan pula mengenai jenia pelanggaran disiplin administratif yaitu tidak mengucapkan sumpah/janji PNS, tidak memenuhi kewajiban untuk ditempatkan di seluruh NKRI, tidak lapor LHKPN, tidak menaati ketentuan masuk kerja dan jam kerja, tidak memenuhi prosedur laporan kawin dan izin perceraian, dan tidak mengizinkan dan/atau kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

Beberapa ketentuan lain yang dijelaskan mengenai penjatuhan hukdis, penerapan hukdis, serta manajemen SDM Pegawai yang terkena hukdis merupakan substansi baru yang diatur dalam KMK 5 Tahun 2022 yang harus dipahami oleh setiap pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kalbar.

           


Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini