Merubah Peraturan Bukan Sesuatu Yang Tabu
N/A
Kamis, 18 Februari 2016 |
1437 kali
Pontianak - Pada dasarnya peraturan perundang-undangan dibuat dengan beberapa alasan. Ada yang dibuat untuk memberikan arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi (tusi), memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terkait dan atau untuk menyamakan satu persepsi dan pengertian atas suatu permasalahan. Namun dalam penerapannya, terkadang peraturan yang baru bisa jadi justru menimbulkan ketidakpastian karena multi tafsir. Melihat hal tersebut, bukan sebuah hal yang tabu kalau kemudian dilakukan revisi atau perbaikan atas peraturan yang sudah dibuat. Demikian penegasan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Barat Tedy Syandriadi dalam rapat pembahasan masukan evaluasi peraturan di lingkup DJKN yang dilaksanakan di ruang rapat, (16/02).
Lebih lanjut, Tedy mengatakan peraturan yang multitafsir akan menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya, sulit diterapkan karena kondisi dan situasinya sudah berbeda dan tidak efektif lagi karena beberapa hal. Untuk itu, Ia berharap jajarannya selalu meng-update peraturan-peraturan terbaru sekaligus melakukan kajian atas peraturan tersebut sehingga kita dapat memahami atau bahkan dapat menemukan kelemahan atau celah-celah peraturan yang perlu direvisi atau diperbaiki. Perbaikan atau revisi peraturan ini perlu dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada stakeholders, sehingga semua lini pelayanan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan atau kendala dari sisi penerapan peraturan itu sendiri.
Rapat yang diikuti oleh seluruh jajaran Pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat serta perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan KPKNL Singkawang ini berhasil melahirkan beberapa kesepakatan usulan revisi peraturan-perundangan. Untuk kategori peraturan yang bertentangan dengan peraturan lain dihasilkan tiga materi usulan, lima materi usulan untuk kategori peraturan yang tidak dapat diimplementasikan/tidak efektif dihasilkan, 16 materi usulan kategori materi yang belum diatur dihasilkan, dua materi usulan kategori peraturan yang multi tafsir dihasilkan dan tiga materi usulan untuk kategori Peraturan Yang Menghambat IKU dihasilkan. (Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalbar)@jh
Foto Terkait Berita