Ucap SUMPAH bukan DISUMPAHIN
N/A
Kamis, 17 April 2014 |
2022 kali
Pontianak PNS dan Pejabat Negara harus disumpah menurut agama masing-masing, sesuai PP No. 21/1975 junto dan PP No. 53/2010 tentang disiplin PNS. Jadi tidak ada istilah PNS atau Pejabat mengelak untuk disumpah. Kanwil DJKN Kalimantan Barat melaksanakan prosesi pengambilan sumpah terhadap PNS lulusan DIII STAN yang ditempatkan di Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan KPKNL Singkawang (15/04).
Ketiga PNS tersebut yaitu Sdr. Hermanus Lintang A, Sdr. Rizka Fajar K dan Sdr. Wahyu Kristianto. Acara pengambilan sumpah ini dihadiri oleh para pejabat eselon 3 dan eselon 4 di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat. Hadir sebagai saksi adalah Bapak Guntur Sumitro dan Bapak Sujarwo selaku Kepala KPKNL Singkawang.
Banyak orang enggan mengucapkan sumpah/ janji terhadap suatu pernyataan diri kepada orang lain karena merasa takut berdosa bila sumpah/ janji tersebut dilanggar atau diingkari. Sebab dengan kata lain sumpah/ janji merupakan pernyataan yang bersifat suci (bersih dari berbagai unsur kezaliman) dan biasanya dalam mengucap kata sumpah / janji pasti berhadapan dengan orang lain (disaksikan oleh orang lain).
Bukan hanya kepada orang lain saja yang menyaksikan dan yang mendengar ucapan sumpah/janji tersebut. Namun Tuhan pun akan menyaksikan sumpah/ janji yang diucapkannya. Maka perlu dihayati benar arti sumpah/janji, sebab dalam agama manapun bila sumpah/ janji dijalankan dengan benar pasti akan memperoleh kejayaan, kemuliaan atau pahala, tetapi kalau sumpah / janji itu dilanggar tentu akan mendapat sanksi, bukan hanya di dunia saja namun di akhirat pun demikian.
Demikian pula sumpah/ janji sebagai PNS ataupun PNS dilantik sebagai Pejabat Negara memang merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi, karena sahnya sebagai PNS dan sebagai Pejabat Negara harus demikian. Hak sebagai PNS ataupun sebagai Pejabat Negara merupakan hak bersyarat, sebab dalam hak tersebut terpenuhi apabila sebagai PNS atau sebagai Pejabat Negara harus mampu menjalankan kewajibannya secara benar dan terarah berdasarkan ketentuan yang mengatur di dalamnya serta menempati sumpah/ janji yang diiklrakannya Sumpah/ janji bukan sekedar sesuatu yang diucapkan begitu saja, namun sumpah/ janji tersebut harus benar-benar dipahami dan dihayati serta dijalankan sesuai aturan hukumnya. Maka sebagai pejabat pun tidak boleh semena-mena bilamana dalam tindakannya melampaui batas kewajaran baik terhadap kedinasan maupun dalam berperan sebagai pimpinan. Karena sebagai pejabat Negara harus benar-benar menunjukkan pribadi yang baik untuk menjadi panutan orang lain. (Teks: Fitriyati A, Tarwoto, Sugeng Aprito/ Foto: Egi IW)
Foto Terkait Berita