Dua Dasawarsa DJKN: Kanwil DJKN Kalimantan Barat Dorong Akselerasi Pengelolaan Aset Negara Lewat Lelang Properti Terbuka
Fransiska Eka Febriati
Jum'at, 23 Oktober 2026 |
16 kali
PONTIANAK — Memperingati 20 tahun kiprah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dalam mengelola
aset negara, Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat menggelar Asset Talk 2026
bertajuk "Ayo Ikut Lelang, Peluang Investasi Properti dengan Harga
Terbaik" pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan diselenggarakan secara hybrid,
yaitu secara daring (online) melalui Zoom Meeting dan siaran di kanal
YouTube, serta secara luring (offline) di Aula Arwana Kanwil DJKN
Kalimantan Barat.
Pelaksanaan Asset Talk 2026
dihadiri oleh jajaran pegawai DJKN, praktisi perbankan, serta mahasiswa dari
Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak ini, bertujuan mengedukasi masyarakat
luas mengenai potensi lelang pemerintah sebagai instrumen transaksi dan
investasi properti yang aman, transparan, dan kompetitif.
Aset Negara adalah Public Value
Dalam keynote
speech-nya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Evita Mantovani, menegaskan
bahwa pergeseran paradigma pengelolaan kekayaan negara kini tidak lagi sekadar
mencatat daftar aset, melainkan tentang bagaimana menciptakan nilai tambah bagi
masyarakat (public value).
"Di
balik sebuah gedung pemerintah terdapat pelayanan publik, di balik sebidang
tanah terdapat potensi pembangunan, dan di balik setiap rupiah yang kita kelola
terdapat amanah masyarakat. Tantangan kita ke depan adalah memastikan aset
negara produktif, optimal, dan bernilai bagi sebesar-besarnya kemakmuran
publik," ungkap
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Evita Mathovani dalam tayangan
video.
Sejalan
dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Bernadette Yuliasari
Mulyatno, menyampaikan bahwa momentum dua dasawarsa DJKN merupakan babak
akselerasi modernisasi tata kelola kekayaan negara, termasuk optimalisasi
lelang hak tanggungan (agunan bank) yang berkolaborasi dengan KPKNL Pontianak,
KPKNL Singkawang, dan mitra perbankan.
Perspektif
Lelang: Mengapa Lelang Aman dan Lebih Transparan?
Sesi
diskusi panel yang dipandu oleh Andri Dian Prasetyawan menghadirkan dua
narasumber, yaitu Rocky Rovelino Nainggolan (Kepala Seksi Bimbingan Lelang Kanwil
DJKN Kalbar) dan Ferry Emiriza (Perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk).
Banyak
persepsi di masyarakat bahwa membeli aset lelang itu berisiko, berbelit-belit,
atau rawan konflik. Namun, para narasumber meluruskan berbagai mitos tersebut:
1.
Keamanan
Legalitas Terjamin
Ferry Emiriza (BNI) menjelaskan bahwa
properti yang masuk ke ranah lelang telah melewati mekanisme penyaringan ketat
dari tiga pihak sekaligus: perbankan, DJKN/KPKNL, dan Badan Pertanahan Nasional
(BPN). Dokumen sertifikat yang akan dilelang dipastikan memiliki Surat
Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang bersih dari gugatan.
2.
Kekuatan
Hukum Risalah Lelang
Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Pejabat Lelang berfungsi sebagai akta otentik pengganti Akta Jual Beli (AJB). Risalah lelang menjadi dasar hukum yang sah bagi pemenang lelang untuk melakukan balik nama sertifikat serta penghapusan hak tanggungan di BPN.
3.
Pemberantasan
Penipuan dan Anti-Gratifikasi
Rocky Revelino (DJKN) mengimbau
masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan lelang murah di media
sosial.
- Transaksi
lelang resmi pemerintah hanya menggunakan platform tunggal lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.
- Setoran Uang Jaminan Lelang (UJL) dan Pelunasan selalu menggunakan Virtual Account (VA) resmi/Rekening Kas Negara, bukan rekening pribadi pegawai DJKN maupun perbankan.
Panduan
dan Tips Bagi Masyarakat yang Ingin Ikut Lelang Properti
Bagi
masyarakat atau pemula yang tertarik berinvestasi properti lewat lelang, terdapat
beberapa tips penting yang dirumuskan dalam Asset Talk 2026:
- Cek
kondisi objek: pembeli wajib melakukan survei fisik langsung ke lapangan.
Lelang menggunakan prinsip penjualan apa adanya.
- Pahami
risiko dan potensi pengosongan: pahami kondisi fisik, lokasi, hingga status
penghuni objek. Pihak bank dan pembeli dapat mengupayakan pendekatan persuasif (musyawarah)
maupun jalur hukum jika terdapat kendala pengosongan.
- Perhatikan waktu pelunasan (5 hari kerja): pemenang lelang harus melunasi sisa pembayaran dalam batas waktu maksimal 5 hari kerja setelah lelang. Jika gagal, uang jaminan akan hangus dan masuk ke Kas Negara sebagai PNBP.
Selain
itu, bagi peserta yang belum beruntung memenangkan lelang, tidak perlu khawatir karena Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL)
dipastikan kembali 100% ke rekening peserta dalam waktu maksimal 1x24 jam
setelah lelang berakhir, tanpa potongan selain biaya administrasi antarbank.
Melalui
edukasi publik Asset Talk 2026, DJKN mengajak seluruh lapisan masyarakat
untuk tidak ragu memanfaatkan platform lelang resmi. Pembelian properti lewat
lelang bukan hanya menawarkan peluang mendapatkan harga yang efisien dan
kompetitif, melainkan juga memberikan jaminan kepastian hukum yang aman dan
transparan.
Informasi
lelang resmi kekayaan negara dan barang jaminan bank dapat diakses secara transparan
kapan saja dan di mana saja melalui
lelang.go.id.
Foto Terkait Berita