Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Dua Dasawarsa DJKN: Kanwil DJKN Kalimantan Barat Dorong Akselerasi Pengelolaan Aset Negara Lewat Lelang Properti Terbuka

Dua Dasawarsa DJKN: Kanwil DJKN Kalimantan Barat Dorong Akselerasi Pengelolaan Aset Negara Lewat Lelang Properti Terbuka

Fransiska Eka Febriati
Jum'at, 23 Oktober 2026 |   16 kali

PONTIANAK — Memperingati 20 tahun kiprah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dalam mengelola aset negara, Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat menggelar Asset Talk 2026 bertajuk "Ayo Ikut Lelang, Peluang Investasi Properti dengan Harga Terbaik" pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara daring (online) melalui Zoom Meeting dan siaran di kanal YouTube, serta secara luring (offline) di Aula Arwana Kanwil DJKN Kalimantan Barat.

Pelaksanaan Asset Talk 2026 dihadiri oleh jajaran pegawai DJKN, praktisi perbankan, serta mahasiswa dari Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak ini, bertujuan mengedukasi masyarakat luas mengenai potensi lelang pemerintah sebagai instrumen transaksi dan investasi properti yang aman, transparan, dan kompetitif.

 

Aset Negara adalah Public Value

Dalam keynote speech-nya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Evita Mantovani, menegaskan bahwa pergeseran paradigma pengelolaan kekayaan negara kini tidak lagi sekadar mencatat daftar aset, melainkan tentang bagaimana menciptakan nilai tambah bagi masyarakat (public value).

"Di balik sebuah gedung pemerintah terdapat pelayanan publik, di balik sebidang tanah terdapat potensi pembangunan, dan di balik setiap rupiah yang kita kelola terdapat amanah masyarakat. Tantangan kita ke depan adalah memastikan aset negara produktif, optimal, dan bernilai bagi sebesar-besarnya kemakmuran publik," ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Evita Mathovani dalam tayangan video.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Bernadette Yuliasari Mulyatno, menyampaikan bahwa momentum dua dasawarsa DJKN merupakan babak akselerasi modernisasi tata kelola kekayaan negara, termasuk optimalisasi lelang hak tanggungan (agunan bank) yang berkolaborasi dengan KPKNL Pontianak, KPKNL Singkawang, dan mitra perbankan.

 

Perspektif Lelang: Mengapa Lelang Aman dan Lebih Transparan?

Sesi diskusi panel yang dipandu oleh Andri Dian Prasetyawan menghadirkan dua narasumber, yaitu Rocky Rovelino Nainggolan (Kepala Seksi Bimbingan Lelang Kanwil DJKN Kalbar) dan Ferry Emiriza (Perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk).

Banyak persepsi di masyarakat bahwa membeli aset lelang itu berisiko, berbelit-belit, atau rawan konflik. Namun, para narasumber meluruskan berbagai mitos tersebut:

1.       Keamanan Legalitas Terjamin

Ferry Emiriza (BNI) menjelaskan bahwa properti yang masuk ke ranah lelang telah melewati mekanisme penyaringan ketat dari tiga pihak sekaligus: perbankan, DJKN/KPKNL, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen sertifikat yang akan dilelang dipastikan memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang bersih dari gugatan.

2.       Kekuatan Hukum Risalah Lelang

Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Pejabat Lelang berfungsi sebagai akta otentik pengganti Akta Jual Beli (AJB). Risalah lelang menjadi dasar hukum yang sah bagi pemenang lelang untuk melakukan balik nama sertifikat serta penghapusan hak tanggungan di BPN.

3.       Pemberantasan Penipuan dan Anti-Gratifikasi

Rocky Revelino (DJKN) mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan lelang murah di media sosial.

-        Transaksi lelang resmi pemerintah hanya menggunakan platform tunggal lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

-     Setoran Uang Jaminan Lelang (UJL) dan Pelunasan selalu menggunakan Virtual Account (VA) resmi/Rekening Kas Negara, bukan rekening pribadi pegawai DJKN maupun perbankan.


Panduan dan Tips Bagi Masyarakat yang Ingin Ikut Lelang Properti

Bagi masyarakat atau pemula yang tertarik berinvestasi properti lewat lelang, terdapat beberapa tips penting yang dirumuskan dalam Asset Talk 2026:

-        Cek kondisi objek: pembeli wajib melakukan survei fisik langsung ke lapangan. Lelang menggunakan prinsip penjualan apa adanya.

-   Pahami risiko dan potensi pengosongan: pahami kondisi fisik, lokasi, hingga status penghuni objek. Pihak bank dan pembeli dapat mengupayakan pendekatan persuasif (musyawarah) maupun jalur hukum jika terdapat kendala pengosongan.

-       Perhatikan waktu pelunasan (5 hari kerja): pemenang lelang harus melunasi sisa pembayaran dalam batas waktu maksimal 5 hari kerja setelah lelang. Jika gagal, uang jaminan akan hangus dan masuk ke Kas Negara sebagai PNBP.

Selain itu, bagi peserta yang belum beruntung memenangkan lelang, tidak perlu khawatir karena Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) dipastikan kembali 100% ke rekening peserta dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah lelang berakhir, tanpa potongan selain biaya administrasi antarbank.

Melalui edukasi publik Asset Talk 2026, DJKN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan platform lelang resmi. Pembelian properti lewat lelang bukan hanya menawarkan peluang mendapatkan harga yang efisien dan kompetitif, melainkan juga memberikan jaminan kepastian hukum yang aman dan transparan.

Informasi lelang resmi kekayaan negara dan barang jaminan bank dapat diakses secara transparan kapan saja dan di mana saja melalui lelang.go.id.

Foto Terkait Berita

Floating Icon