Kanwil DJKN Kalimantan Barat Buka Ruang Publik untuk Perbaiki Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Samba Dewangga Suharto
Kamis, 24 September 2026 |
71 kali
Pontianak — Pengelolaan Barang Rampasan
Negara (BRN) tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian barang secara
administratif, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, transparansi,
akuntabilitas, serta manfaat yang dapat kembali kepada negara dan masyarakat.
Karena itu, pemahaman dan pengalaman pengguna layanan menjadi bagian penting
dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaannya.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus
Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Barat
bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan KPKNL
Singkawang, Rabu (23/9), di Aula Arwana Kanwil DJKN Kalimantan Barat.
Mengangkat tema “Pengelolaan Barang
Rampasan Negara”, FKP menjadi ruang dialog antara penyelenggara layanan dengan
masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk membahas layanan sekaligus
mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki.
“Forum Konsultasi Publik bukan forum satu
arah. Kami ingin mendengar bagaimana layanan DJKN dipahami oleh pengguna
layanan, apa yang masih menjadi kendala, dan apa yang dapat kami perbaiki agar
layanan semakin mudah dipahami, transparan, dan responsif,” ujar Kepala Kanwil
DJKN Kalimantan Barat, Bernadette Yuliasari Mulyatno.
Dalam pengelolaan BRN, DJKN memiliki
sejumlah peran dan layanan, antara lain melalui proses penilaian, lelang, serta
pengelolaan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap
tahapan tersebut membutuhkan proses yang dapat memberikan kepastian bagi para
pihak sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara.
Dalam FKP tersebut, peserta memperoleh
pemaparan mengenai layanan lelang, penilaian, dan pengelolaan BRN yang
disampaikan oleh Pejabat Lelang KPKNL Pontianak, Penilai Pemerintah KPKNL
Singkawang, serta Kepala Seksi terkait pada Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara
Kanwil DJKN Kalimantan Barat.
Forum juga melibatkan unsur Kejaksaan,
akademisi, media massa, masyarakat, serta jajaran Kanwil DJKN Kalimantan Barat,
KPKNL Pontianak, dan KPKNL Singkawang. Kehadiran berbagai unsur tersebut
memberikan ruang bagi layanan DJKN untuk dilihat tidak hanya dari perspektif
penyelenggara, tetapi juga dari kebutuhan, pengalaman, dan harapan pengguna
layanan.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam
forum akan menjadi bahan evaluasi bagi Kanwil DJKN Kalimantan Barat, KPKNL
Pontianak, dan KPKNL Singkawang dalam meningkatkan kualitas layanan ke depan.
Melalui FKP, DJKN berupaya memastikan
bahwa pelayanan publik tidak berhenti pada terpenuhinya prosedur, tetapi juga
memberikan kepastian, kemudahan pemahaman, keterbukaan, dan pengalaman layanan
yang semakin baik bagi masyarakat.
Dengan demikian, pengelolaan BRN
diharapkan tidak hanya berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga dilaksanakan
dengan integritas dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta
masyarakat.
Foto Terkait Berita