Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas
II dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
45/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas II bahwa
Pemeriksaan berkala dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pemeriksaan bertujuan untuk : menilai kepatuhan Pejabat Lelang Kelas II
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang; menilai
kinerja Pejabat Lelang Kelas II baik dari kualitas pelayanan maupun kuantitas
pelayanan.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh
Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat untuk periode pelaksanaan lelang
bulan Januari sampai dengan Desember 2023. Pemeriksaan dilakukan oleh beberapa
tim yang dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai dengan 8 Maret 2024.
Pemeriksaan langsung berkala yang
dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 5 Maret 2024 bertempat di Kantor Pejabat Lelang
Kelas II Kenny Cetera, S.H.,M.Kn., Jl. Merdeka Barat, Komplek Merdeka Residence
no. B5, Pontianak. Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh tim yang dipimpin oleh Kepala
Seksi Bimbingan Lelang II Agus Widayat, beserta staff Seksi Bimbingan Lelang II
Dwi Rahayu Suprapti dan staff Bidang KIHI Togi Hotma Lina Sinaga untuk periode
kinerja bulan Juli 2023 s.d. Desember 2023.
Sedangkan pada pemeriksaan
langsung yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024 di Kantor Pejabat Lelang
Kelas II Rahmaniar Nurul Hidayat, S.H., M.Kn., Jalan Letjend S. Parman
Komp.Ruko Villa Palma Nomor B 3, Provinsi Kalimantan Barat dilakukan oleh tim
yang terdiri atas Arrie Febriyanto dan Purwakanti, masing-masing staff pada
Bidang Lelang serta Thaus Sugihilmi Arya Putra, Kepala Seksi Informasi pada
Bidang KIHI. Objek pemeriksaan sendiri untuk periode pelaksanaan lelang bulan
Januari s.d. Desember 2023.
Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan
meliputi kegiatan : pertemuan pendahuluan (entry
meeting) antara Pemeriksa dengan Pejabat Lelang Kelas II; pemeriksaan; dan pengisian
kertas kerja pemeriksaan.
Beberapa aspek yang dilakukan
pada Pemeriksaan kali ini diantaranya : aspek kualitas pelayanan lelang,
meliputi: 1) kesesuaian pelayanan lelang dengan peraturan; 2) kecermatan dan
ketelitian dalam membuat Minuta Risalah Lelang dan turunannya; 3) kecermatan
dan ketelitian dalam menganalisis dokumen; 4) kelancaran dan ketertiban
pelaksanaan lelang; dan 5) optimalisasi harga lelang. Selanjutnya aspek
kuantitas pelayanan lelang, meliputi: 1) jumlah minuta, salinan, kutipan, dan grosse Risalah Lelang yang dihasilkan
baik dengan kondisi barang laku, ditahan, atau tidak ada penawaran; dan 2)
jumlah harga lelang, bea lelang, dan pungutan pajak/pungutan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan aspek kepatuhan administrasi
dan pelaporan, meliputi : 1) keakuratan laporan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan 2) ketepatan waktu penyampaian laporan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pemeriksaan langsung
kepada kedua Pejabat Lelang Kelas II tersebut, pemeriksaan langsung juga
dilakukan kepada Pejabat Lelang Kelas II atas nama Rut Yessy Simanjuntak pada
tanggal 7 sampai dengan 8 Maret 2024 di Kabupaten Kubu Raya.
Hasil pemeriksaan langsung
berkala para Pejabat Lelang Kelas II dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan
dan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksan
langsung, ketiga Pejabat Lelang Kelas II tersebut sudah memperhatikan seluruh
aspek baik kualitas, kuantitas maupun kepatuhan administrasi dan pelaporan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian kepada ketiga
Pejabat Lelang Kelas II ini diharapkan untuk secara intens terus melakukan
penggalian potensi lelang non eksekusi sukarela dan melakukan sosialisasi untuk
mengenalkan Peran Pejabat Lelang Kelas II di Wilayah Kalimantan Barat sebagai
upaya untuk meningkatkan kuantitas pelayanan lelang.
Dari hasil pemeriksaan langsung
kepada seluruh Pejabat Lelang Kelas II di lingkungan Kanwil DJKN Kalbar ini diharapkan
dapat terus meningkatkan kinerjanya melalui penggalian potensi lelang untuk
memenuhi aspek kuantitas pelayanan lelang dan terus memperhatikan kualitas
administrasi dan pelaporan.
(Ditulis oleh: Arya Putra/Tim
Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalbar)