Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Dukung Kegiatan Pencegahan Gratifikasi dan Anti Korupsi, Kanwil DJKN Kalbar Selenggarakan Sosialisasi

Dukung Kegiatan Pencegahan Gratifikasi dan Anti Korupsi, Kanwil DJKN Kalbar Selenggarakan Sosialisasi

Thaus Sugihilmi Arya Putra
Rabu, 13 September 2023 |   118 kali

Pontianak (31/08) Kanwil DJKN Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Gratifikasi dan Anti Korupsi secara online melalui Aplikasi Microsoft Teams. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Tetik Fajar Ruwandari. “Kita tidak henti-hentinya membahas gratifikasi dan anti korupsi. Kita tidak akan pernah melupakan anti korupsi yang mendarah daging setiap insan ASN yang menjadi value”, ujar Tetik dalam sambutannya.

Sedangkan Dimas Imam Apriliawan yang merupakan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Muda sebagai narasumber menyampaikan kondisi Integritas Kemenkeu 2022 berdasarkan aspek penilaian yaitu Indeks SPI 2022 adalah 89,45 ( Indeks Kemenkeu di atas rata-rata indeks K/L), LHK Kemenkeu 2022 adalah 100% (Kepatuhan penyampaian laporan LHK pegawai Kemenkeu tahun 2022 mencapai 100%) dan Unit WBK 481 dan WBBM 70 (58,06% unit kerja). Selain itu narasumber juga menyampaikan definisi gratifikasi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa sebab berpotensi dilakukan siapa saja, random target-random victim, kerugian yang diakibatkannya besar dan meluas, terorganisasi atau dilakukan oleh organisasi, dan bersifat lintas Negara” ujar narasumber. Menurut narasumber Gratifikasi adalah akar dari korupsi sebab Gratifikasi merupakan Suap yang tertunda / Tanam Budi yang dapat mendorong melakukan tindakan korupsi lain seperti Suap, Pemerasan dan Korupsi lainnya yang dapat mendorong Pegawai Negeri/ASN/Penyelenggara Negara bersikap tidak obyektif, serta menyebabkan ASN tidak adil dan tidak professional dalam bekerja. Selain itu narasumber juga menyampaikan bentuk-bentuk Gratifikasi, Gratifikasi yang boleh diterima dan Gratifikasi tidak wajib dilaporkan serta strategi menghindari Gratifikasi.

Paparan narasumber ditutup dengan menyampaikan beberapa rekomendasi pencegahan korupsi dan gratifikasi melalui penguatan integritas berupa Internalisasi nilai-nilai integritas secara terus-menerus kepada seluruh elemen Kemenkeu dengan peran aktif dari pimpinan dan juga auditor pada saat pelaksanaan pengawasan serta Penguatan budaya sadar risiko terutama risiko fraud dan mengintegrasikannya dengan sistem pengendalian intern yang ada.

Kanwil DJKN Kalimantan Barat, bersama jajaran KPKNL Singkawang, dan KPKNL Pontianak siap mendukung kegiatan pencegahan gratifikasi dan anti korupsi. Kanwil DJKN Kalimantan Barat akan terus menggaungkan stop gratifikasi dan stop korupsi dan mendukung jajaran KPKNL untuk mencapai WBK dan WBBM menuju Indonesia lebih baik.

 

(Ditulis oleh: Arya Putra/ Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalbar)

Foto Terkait Berita

Floating Icon