Dukung Kegiatan Pencegahan Gratifikasi dan Anti Korupsi, Kanwil DJKN Kalbar Selenggarakan Sosialisasi
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Rabu, 13 September 2023 |
118 kali
Pontianak (31/08) Kanwil DJKN Kalimantan
Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Gratifikasi dan Anti Korupsi secara
online melalui Aplikasi Microsoft Teams. Kegiatan dibuka oleh
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Tetik Fajar Ruwandari. “Kita tidak
henti-hentinya membahas gratifikasi dan anti korupsi. Kita tidak akan pernah
melupakan anti korupsi yang mendarah daging setiap insan ASN yang menjadi value”,
ujar Tetik dalam sambutannya.
Sedangkan Dimas Imam Apriliawan yang
merupakan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Muda sebagai narasumber menyampaikan kondisi
Integritas Kemenkeu 2022 berdasarkan aspek penilaian yaitu Indeks SPI 2022
adalah 89,45 ( Indeks Kemenkeu di atas rata-rata indeks K/L), LHK Kemenkeu 2022
adalah 100% (Kepatuhan penyampaian laporan LHK pegawai Kemenkeu tahun 2022
mencapai 100%) dan Unit WBK 481 dan WBBM 70 (58,06% unit kerja). Selain itu
narasumber juga menyampaikan definisi gratifikasi menurut UU Nomor 31 Tahun
1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas,
yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga,
tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Korupsi adalah kejahatan luar
biasa sebab berpotensi dilakukan siapa saja, random target-random victim,
kerugian yang diakibatkannya besar dan meluas, terorganisasi atau dilakukan
oleh organisasi, dan bersifat lintas Negara” ujar narasumber. Menurut
narasumber Gratifikasi adalah akar dari korupsi sebab Gratifikasi merupakan Suap
yang tertunda / Tanam Budi yang dapat mendorong melakukan tindakan korupsi lain
seperti Suap, Pemerasan dan Korupsi lainnya yang dapat mendorong Pegawai
Negeri/ASN/Penyelenggara Negara bersikap tidak obyektif, serta menyebabkan ASN tidak
adil dan tidak professional dalam bekerja. Selain itu narasumber juga
menyampaikan bentuk-bentuk Gratifikasi, Gratifikasi yang boleh diterima dan Gratifikasi
tidak wajib dilaporkan serta strategi menghindari Gratifikasi.
Paparan narasumber ditutup dengan
menyampaikan beberapa rekomendasi pencegahan korupsi dan gratifikasi melalui penguatan
integritas berupa Internalisasi nilai-nilai integritas secara terus-menerus
kepada seluruh elemen Kemenkeu dengan peran aktif dari pimpinan dan juga
auditor pada saat pelaksanaan pengawasan serta Penguatan budaya sadar risiko
terutama risiko fraud dan mengintegrasikannya dengan sistem pengendalian intern
yang ada.
Kanwil DJKN Kalimantan Barat, bersama
jajaran KPKNL Singkawang, dan KPKNL Pontianak siap mendukung kegiatan
pencegahan gratifikasi dan anti korupsi. Kanwil DJKN Kalimantan Barat akan
terus menggaungkan stop gratifikasi dan stop korupsi dan mendukung jajaran
KPKNL untuk mencapai WBK dan WBBM menuju Indonesia lebih baik.
(Ditulis oleh: Arya Putra/ Tim
Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalbar)
Foto Terkait Berita