Tim Penilai Kanwil DJKN Kalimantan
Barat melakukan penilaian dalam rangka
melakukan survei lapangan Objek Penilaian dan Objek Pembanding BMN pada Lembaga
Penyiaran Republik Indonesia Stasiun TVRI Kalimantan Barat pada hari Kamis dan
Jumat, tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Didasarkan pada pelaksanaan surat
tugas Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat untuk melaksanakan survey lapangan atas
permohonan pemanfaatan Barang Milik Negara berupa sebagian tanah dan/atau
bangunan pada Lembaga Penyiaran Republik Indonesia Stasiun TVRI Kalimantan
Barat di Kota Pontianak.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan cara
peninjauan secara langsung pada objek Penilaian berupa sebagian lahan untuk di
sewa merupakan BMN pada Lembaga Penyiaran Republik Indonesia Stasiun TVRI Kalimantan
Barat sebanyak 1 (satu) objek yang terletak di Jalan Jenderal A.Yani No.60
RT.001/RW 001 Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota
Pontianak, Kalimantan Barat.
Tim Penilaian yang terdiri dari jafung Penilai Ganjar Nugraha, Kepala
Seksi Penilaian I Noralina dan staf pada Bidang Penilaian Liz Juelita
melaksanakan survei lapangan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan satuan
kerja Lembaga Penyiaran Republik Indonesia Stasiun TVRI Kalimantan Barat.
Diterima oleh perwakilan TVRI
Kalimantan Barat antara lain Zeprin Siregar dari Tim Perlengkapan Umum dan
Christine Bukit (Ketua Tim Jasa Siaran dan Non Siaran), Darius Tarigan (Konten
Media Baru). Tim Penilai juga menggali informasi terkait objek yang akan
disewa, pihak TVRI menerima dengan baik
dimana TVRI menceritakan terkait objek yang akan disewakan berupa lahan seluas
84 m2. Lahan tersebut akan dimanfaatkan dalam bentuk sewa dengan jangka waktu 5
(lima) tahun. Adapun letak objek merupakan bagian dan satu kesatuan di halaman komplek
perkantoran TVRI perwakilan Kalimantan Barat persisnya terletak di depan rumah
dinas Kepala TVRI Stasiun Kalimantan Barat dengan akses jalan raya Jalan A.yani.
Hasil yang dicapai objek penilaian merupakan
sebagian tanah/lahan untuk disewa yang berada dalam kawasan perkantoran TVRI
Kalimantan Barat dengan rincian berupa sebagaian tanah bangunan Kantor
Pemerintah, luas lahan yang disewakan seluas 84 m2 sesuai permohonan yang
diajukan TVRI selaku Pengguna Barang. Adapun hasil cek fisik tim Penilai Kanwil
DJKN Kalbar diatas objek penilaian berupa lahan/tanah terdapat bangunan lantai
seluas 84 m2 terdapat ruang outdoor diatasnya yang setelah dikonfirmasi dengan
satuan kerja TVRI Kalimantan Barat bukan Barang Milik Negara.