Memahami Prinsip, Kaidah, dan Standar Kearsipan untuk Penyelenggaraan Kearsipan yang Andal
AMINAH NURMILLAH
Jum'at, 09 September 2022 |
2760 kali
Sharing
informasi di Pagi Dinamis Kamis 8 September 2022 dengan materi kearsipan, tidak
hanya sebagai rangkaian keikutsertaan Kanwil DJKN Kalimantan Barat dalam
kompetisi kearsipan Kementerian Keuangan Tahun 2022 namun perlunya pemahaman
akan pentingnya pendokumentasian dan pemeliharaan berkas sesuai dengan prinsip,
kaidah, dan standar kearsipan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019
tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
Diikuti
oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat Edward UP Nainggolan beserta seluruh
pejabat administrator, pejabat pengawas dan seluruh staf materi Pagi Dinamis
dibawakan oleh Kepala Bidang KIHI Kristijanindyati Puspitasari. Disampaikan
pengertian arsip menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 arsip adalah rekaman
kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh
lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan menurut Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 196 Tahun 2019, arsip Kementerian Keuangan adalah rekaman
kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh
kementerian Keuangan.
Terdapat
berbagai jenis arsip pada arsip Dinamis yaitu arsip yang digunakan langsung
dalam kegiatan penciptaan arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu
memiliki 3 jenis arsip yaitu pertama Arsip Aktif yaitu arsip yang frekuensi
penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. Kedua Arsip Inaktif yaitu arsip
yang frekuensi penggunaannya telah turun, dan ketiga Arsip Vital merupakan
arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan
operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan
apabila rusak atau hilang. Arsip Statis merupakan arsip yang dihasilkan oleh
pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya
dan berketerangan dipermanenkan oleh lembaga kearsipan. Arsip Terjaga merupakan
arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
Siklus
arsip dari penciptaan, penggunaan, pemberkasan Arsip, dan Penyusutan Arsip Untuk
penyimpanan Arsip Aktif, arsip aktif yang tercipta dapat disimpan dengan
menggunakan map folder. Untuk penanda judul dan sub judul menggunakan guide
arsip, kemudian dimasukkan ke dalam map gantung, dan dapat disimpandalam
filling cabinet. Penataan Arsip Inaktif dilakukan melalui pengaturan fisik
arsip, pengolahan informasi arsip sehingga dapat dimanfaatkan dan penyusunan
daftar arsip inaktif.
Salah
satu siklus Arsip yaitu Penyusutan Arsip merupakan kegiatan pengurangan jumlah
Arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit
kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna dan penyerahan Arsip
Statis ke lembaga kearsipan. Penyusutan Arsip dengan 3 bentuk yaitu Pemindahan
Arsip Inaktif dari unit Pengolah ke Unit kearsipan sesuai jenjang Unit
Kearsipan, Pemusnahan Arsip yaitu Arsip yang telah habis masa retensinya dan
tidak memiliki nilai guna yang pemusnahannya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan Penyerahan Arsip Statis yaitu
penyerahan arsip yang memiliki Nilai Guna kesejarahan, telah habis retensinya
dan berketerangan permanen.
Apabila
Arsip sudah tidak memiliki kegunaan serta telah habis usia dokumentasinya maka
Arsip dapat dilakukan Pemusnahan. Pemusnahan Arsip yaitu kegiatan memusnahkan
Arsip yang telah tidak memiliki Nilai Guna, telah habis Retensinya, tidak ada
peraturan perundang-undangan yang melarang, tidak berkaitan dengan penyelesaian
proses suatu perkara. Saat akan dilakukan pemusnahan perlu dilakukan
pemebentukan Panitia Pemusnahan Arsip, membuat daftar Arsip musnah, mengajukan
usul pemusnahan kepada Menteri Keuangan u.p Sekretaris Jenderal Kemenkeu secara
berjenjang, penilaian oleh Panitia Pemusnahan Arsip Kemenkeu, Panitia Pemusnahan
Arsip meminta persetujuan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),
Panitia Pemusnahan Arsip menyiapkan konsep KMK, dan Panitia pemusnahan Arsip
melakukan pemusnahan arsip yang minimal disaksikan oleh 2 orang pejabat dari
unit hukum dana tau unit pengawasan di lingkungan Kemenkeu atau Panitia
Pemusnahan Arsip.
Foto Terkait Berita