Forum Group Discussion (FGD) Implementasi ABW di Lingkungan DJKN serta sosialisasi
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2021
tentang Petunjuk Teknis Penataan Ruang Kerja Activity Based Workplace di
Lingkungan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan pada Selasa (9/08) dilakukan
secara virtual dalam rangka penyamaan
persepsi atas implementasi ABW di lingkungan DJKN,
Narasumber
pertama dari Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kemenkeu Achmad Suhaemi
menyampaikan .materi yang berjudul ABW dan Penggunaan Aset Bersama Kementerian
Keuangan. Menyampaikan materi yang pertama dalam paparannya dikutip dari arahan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dimana untuk menjadi inspirasi sebuah
perubahan, kalian wajib melakukan transformasi di dalam diri sendiri dan
jadilah role model di lingkungan sekitarmu terlebih dahulu. Sebab mustahil
mengharapkan datangnya perubahan di dalam sebuah lingkungan, jika diri kalian
sendiri saja tidak pernah melakukan perubahan”.
Activity
Based Workspace (ABW) searah dengan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait Working from Anywhere (WFA) diimplementasikan oleh Menteri Keuangan, pertama
dimana WFA harus diterjemahkan menjadi tempat dan proses dengan aturan yang
baik, mengakomodir individual needs dan family need namun taat akan kontrak
kinerja dengan Kemenkeu, kedua meng-create tempat kerja yang adaptif sesuai
tantangan zaman dan tantangan bagi NKRI, ketiga membentuk institusi dimana bisa
membangun engagement, mendorong environment.
WFA
diterjemahkan sebagai budaya kerja kolaboratif sebagai ruang kerja masa depan
Kementerian Keuangan. Ruang kerja masa depan (digital governance) dengan
flexible working arrangements, super application, capacity building, tata kerja
dan talent management. ABW merupakan bagian dari dilaksanakannya flexible
working arrangements ini. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian terkait
ruang kerja ABW yang tidak hanya diartikan penyediaan open space saja namun ruang tertutup harus disediakan jika secara
tusi unit dibutuhkan. Impementasi ABW bukan hanya mengubah ruangan dan
penggantian furniture tetapi bagaimana ruang kerja sebagai bagian perubahan
budaya kerja dapat optimal mendorong kinerja organisasi. ABW juga merupakan
penerapan budaya Kemenkeu satu dalam pengelolaan aset, mempercepat perhitungan
kesesuaian SBSK gedung kantor serta mengoptimalkan penggunaan gedung kantor
yang masih under utilized.
Tantan
Sapta Aji sebagai narasumber kedua dari Biro Manajemen BMN dan Pengadaan
Kemenke, menyampaikan mengenai prinsip ABW merupakan pengaturan tata letak
ruang yang mengedepankan flesibilitas dan mobilitas dalam bekerja untuk
menunjang berbagai aktivitas dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi
organisasi dengan mempertimbangkan karakteristik organisasi dan pegawai. Dengan
dasar hukum penerapan ABW KMK Nomor 453/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Activity Based Workplace di Lingkungan Kementerian Keuangan ini memiliki
filosofis sebagai akselerator transformasi startegi dalam bekerja dengan
mengatur penataan ruang kerja untuk menunjang berbagai aktivitas dalam
menjalankan tugas dan fungsi organisasi dengan mempertimbangkan karakteristik
organisasi dan pegawai. Tujuan implementasi ABW antara lain untuk mendorong
pemikiran kreatif dan inovatif, meningkatkan transparansi, optimalisasi aset,
lingkungan kerja yang positif, kolaboratif dan komunikatif.
Konsep
ABW terbagi dalam Zona Utama yang terdiri dari ruang pimpinan, sekretaris,
front office, ruang kerja utama, ruang bersama, ruang kerja khusus dan area
pejabat dan layanan. Zona pendukung terdiri dari ruang rapat besar/aula, ruang
rapat utama, kolaborasi, ruang makan, leisure area, dan focus booth. Zona
penunjang terdiri dari mushollah, AHU, Server, toilet.
Kebutuhan
ruang kerja ABW berdasarkan KMK 453 Tahun 2020 yaitu mengatur bagaimana
struktur organisasi, proses bisnis organisasi, demografi pegawai, jumlah pegawai
WFO serta memperhatikan protokol kesehatan. Prinsip penerapan ABW
memeperhatikan optimalisasi penggunaan IT, mobile working, non dedicated seat,
collaborative environment, clean desk, penerapan tata tertib dan etika bekerja,
eco office.
Ketentuan
ABW dalam SE 5/MK.1/2021yaitu SBSK, non SBSK, desain, sarana, corporate
identity, dan keselamatan dan kesehatan. Ketentuan Ruang Kerja ABW antara lain
melakukan penyusunan konsep dan desain ruang kerja dengan mengoptimalisasi BMN
yang ada, optimalisasi kantor, penggunaan aset bersama, optimalisasi teknologi,
pemanfaatan ruang terbuka hijau. Sarana prasarana dalam mendukung keberhasilan
implementasi ABW antara lain penggunaan
IT yaitu spesifikasi perangkat pengguna, laptop/notebook, penggunaan printer
dan fotokopi yang terhubung ke dalam jaringan sehingga dapat digunakan bersama,
menggunakan perangkat jaringan berbasis wireless yang aman.
Pelaksanaan
ABW yang akan dilakukan oleh unit satuan kerja yaitu melakukan identifikasi
kesiapan (probis, SDM, BMN dan infrastruktur jaringan), perhitungan kebutuhan
ruang kerja, perhitungan kebutuhan ruang kerja, penataan ruang kerja. Mekanisme
pelaksanaan ABW pertama perhitungan kebutuhan ruang kerja, kedua penyusunan
rencana pelaksanaan ABW, ketiga perhitungan kebutuhan BMN, keempat pelaksanaan
pengadaan barang/jasa, dan kelima pelaporan pelaksanaan ABW.
Kanwil
DJKN Kalimantan Barat terpilih untuk memberikan sharing atas implementasi ABW
di gedunga Kanwil DJKN Kalbar, selain KPKNL Ternate dan KPKNL Surakarta turut
menjadi narasumber ABW. Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat Edward UP
Nainggolan menyampaikan paparan implementasi ABW, pertama menyatukan ruang dan
efisiensi ruang, dimana dengan penerapan ABW ruang Bidang PKN dan ruang PN
disatukan dengan ruang Bidang Penilaian dan ruang Bidang Lelang dalam ruang flexible working space (FWS) seluas 256
m2.. Dan ruang Bidang PKN dimanfaatkan dalam bentuk Pinjam Pakai dengan Pemprov Kalbar menjadi
café UMKM dan etalase UMKM, serta ruang yang semula merupakan ruang Bidang PN
disewakan untuk kantor kas BRI, co
working space, ruang konsultasi dan pojok SMV. Kedua efisiensi listrik
sebelum dilakukan ABW biaya langganan listrik bulan Februari 2022 sebesar Rp
13.155.325,00 setelah dilakukan efisiensi ruang biaya berlangganan listrik di
bulan Juli 2022 sebesar Rp 11.255.545,00. Efisiensi lain berupa AC, tenaga
kebersihan, biaya kebersihan dan iaya pemeliharaan.
Dengan
disewakannya ruang untuk kantor kas BRI memberikan manfaat PNBP, tampilan
gedung kantor menjadi lebih baik, serta membantu mendekatkan bank dengan
nasabah. Sedangkan pemanfaatan ruang untuk café dan ruang display UMKM dengan
luas 112 m2 memberikan manfaat BMN untuk
kesejahteraan rakyat, membantu memasarkan produk UMKM, serta meningkatkan UMKM.
Dirasakannya
penerapan prinsip ABW di Kanwil DJKN Kalimantan Barat yang berdampak pada
peningkatan produktivitas dengan flexible
working space (FWS) dan non dedicated
seat menjadikan tersedianya ruang kerja yang nyaman, pegawai dapat memilih
ruang kerja sesuai dengan kebiasaan kerjanya, terciptanya beberapa jenis
ruangan yaitu ruang kerja santai, terciptanya sinergi kerja antar bidang,
memudahkan sharing knowledge antar
bidang, penyelesaian pekerjaan menjadi lebih cepat.