Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Mewujudkan Budaya Anti Gratifikasi; Menyamakan Mindset SDM Kanwil DJKN Kalimantan Barat

Mewujudkan Budaya Anti Gratifikasi; Menyamakan Mindset SDM Kanwil DJKN Kalimantan Barat

Ayundari
Senin, 04 Juli 2022 |   189 kali

Membuka awal bulan Juli 2022 pada kegiatan Pagi Dinamis Senin 4 Juli 2022 dilakukan kegiatan sharing informasi dari Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalimantan Barat. Dengan materi “Mewujudkan Budaya Anti Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan” dibawakan oleh Kepala Bidang KIHI Kristijanindyati Puspitasari serta diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Barat ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan menggemakan budaya anti Gratifikasi pada segenap pejabat dan pegawai.


Apa itu Gratifikasi sendiri berdasarkan survey partisipasi publik tahun 2019 diperoleh hanya 37 persen responden segmen mayarakat yang mengetahui istilah Gratifikasi dan 13 persen responden segemen pemerintah yang pernah melaporkan Gratifikasi. Berdasarkan data tersebut pengertian Gratifikasi belum dipahami oleh masyarakat serta baru 13 persen diimplementasikan oleh PNS dan Pejabat Negara. Definisi Gratifikasi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Penerima Gratifikasi illegal  tentunya dapat dikenakan sanksi atau hukuman, karena termasuk bentuk tindak pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara.


Gratifikasi merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Berdasarkan pasal 12B ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001, Gratifikasi harus dilaporkan oleh penerima Gratifikasi jika nilai yang diterima  Rp 10 juta atau lebih. Namun apabila nilai Gratifikasi yang diterima kurang dari Rp 10 juta maka dilaporkan oleh Penuntut Umum (Pasal 12B ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001). Sedangkan sanksi yang diatur dalam Pasal 12B ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 bagi penerima Gratifikasi dapat dikenakan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


Mengenai Gratifikasi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.09/2021 (PMK). Dalam PMK tersebut diatur kewajiban pegawai negeri dan penyelenggara negara yaitu pimpinan UE1 dan unit non Eselon serta pimpinanunit kerja di Kemenkeu memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian Gratifikasi secara berkesinambungan.


Kewajiban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yaitu; Menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, Melaporkan penolakan/penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK, melapor penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolaksesuai dengan ketentuan peraturan UU dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau langsung ke KPK.


Kategori Gratifikasi yang wajib dilaporkan apabila Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.


Namun diatur pula beberapa kategori Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yaitu pemberian dalam keluarga sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan, keuntungan yang berlaku umum seperti penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi, manfaat yang berlaku umum dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi sejenis berdasarkan keanggotaan, perangkat atau perlengkapan peserta kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, dan pelatihan, hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi/sosialisasi sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan, hadiah kejuaraan yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan, penghargaan berupa uang atau barang yang berkaitan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai peraturan, hadiah yang berlaku umum baik berupa hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards atau souvenir yang tidak terkait kedinasan, kompensasi/honor profesi di luar kedinasan yang tidak terkait tugas dan kewajiban tidak terdapat conflict of interest dan tidak melanggar aturan/kode etik, kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan sesuai standar, sepanjang tidak ada pembiayaan ganda, karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara diantaranya pertunangan, pernikahan, kelahiran, duka, promosi jabatan, pemberian terkait dengan tunangan, nikah, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, upacara adat/agama dengan batasan maksimal satu juta rupiah per pemberi, pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami diri atau keluarga penerima Gratifikasi sepanjang tidak ada conflict of interest dan wajar/patut, pemberian ke sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pension, mutasi jabatan, atau ultah yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian kurang dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun dari pemberi yang sama sepanjang tidak ada conflict of interest. Pemberian ke sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun dari pemberi yang sama sepanjang tidak terdapat conflict of interest.


Unit Pengendali Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu UPG, UPG Koordinator (Itjen-IBI), UPG Unit Kerja (UKI) yang terdiri dari UPG tingkat I, Tingkat II dan tingkat III. Koordinator UPG Tingkat I dan UPG Tingkat II dengan ketua pejabat Eselon III/setara dengan satu anggota pejabat eselon IV/setara dan dua anggota pelaksana. UPG tingkat III dengan Ketua Pejabat Eselon IV/setara dengan dua anggota pelaksana.


Bagaimana dengan fungsi UPG ? UPG Koordinator berfungsi mengkoordinasikan pelaksanaanpengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Tugas dan Tanggung jawab UPG; pertama menyusun dan mengoordinasikan rencana kerja dan pelaksanaan program pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemenkeu. Kedua, melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan KPK dalam penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan program pengendalian Gratifikasi. Ketiga melakukan pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemenkeu. Keempat menjalankan fungsi pembinaan kepada UPG Tingkat I, dan UPG Tingkat II/UPG Tingkat III jika diperlukan. Kelima menyusun laporan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemenkeu.


Penanganan laporan Gratifikasi oleh KPK dilakukan verifikasi, analisis dan penetapan status. Oleh penerima Gratifikasi berkas harus dilaporkan maksimal 30 hari kerja serta barang Gratifikasi harus diserahkan maksimal 7 hari kerja sejak tanggal keputusan. Keputusan yang dikeluarkan KPK akan menetapkan akan menjadi milik Penerima atau barang Gratifikasi menjadi milik Negara.


Terhadap barang Gratifikasi, penerima Gratifikasi dapat memiliki barang Gratifikasi tersebut namun pelapor Gratifikasi dapat menyampaikan permohonan kompensasi untuk memperoleh kepemilikan atas objek Gratifikasi yang dilaporkan ke KPK. Pelapor Gratifikasi yang kooperatif dan beritikad baik bersedia mengganti objek Gratifikasi dengan sejumlah uang yang senilai dengan barang yang dikompensasikan, dengan nilai kompensasi berdasarkan taksiran yang ditetapkan KPK.


Untuk pelapor Gratifikasi tidak perlu kuatir untuk melaporkan karena diatur perlindungan bagi pelapor berupa menjaga kerahasiaan identitas pelapor Gratifikasi, memastikan tidak terdapat intimidasi dan diskriminasi dalam aspek kepegawaian terhadap pelapor Gratifikasi, identitas pelapor hanya diungkapkan untuk keperluan proses penegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundangan.


Pesan terhadap sosialisasi yang diberikan ini adalah budaya antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri dan jadilah inspirasi bagi lingkungan disekitar.

Foto Terkait Berita

Floating Icon