Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergisitas Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan Instansi Pemerintah yang Terkena Pembangunan Trotoar Jalan Ahmad Yani
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Selasa, 14 Juni 2022   |   103 kali


 

Kanwil DJKN Kalimantan Barat sebagai Pengelola Barang melakukan koordinasi untuk membahas perluasan trotoar jalan Ahmad Yani. Rapat dipimpin oleh Kepala Kanwil DJKN Kalbar Edward UP Nainggolan diikuti oleh jajaran Mahkamah Agung yaitu Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Barat, Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dan  Pengadilan Militer 1-05 Pontianak sebagai pengguna  BMN yang terkena proyek perluasan trotoar serta  Pemerintah Kota  Pontianak dan Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN) Kalbar sebagai pihak yang akan melaksanakan proyek tersebut. (10/6)

Rapat koordinasi tersebut sebagai tindaklanjut  Surat Walikota Pontianak yang ditujukan kepada Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat selaku Pengelola BMN. Berdasarkan ketentuan pengelolaan BMN, hibah BMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dapat dilakukan antara lain apabila digunakan untuk kepentingan umum. Namun demikian kebutuhan satuan kerja akan BMN tersebut perlu diperhatikan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut  perwakilan dari Sekjen Mahkamah Agung selaku pengguna barang yang akan terkena proyek perluasan trotoar menyatakan pada prinsipnya mendukung program pemerintah Kota Pontianak maupun Kementerian PUPR. Namun demikian Sekjen Mahkamah Agung perlu memastikan bahwa penggunaan lahan untuk perluasan trotoar tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas satker terkait. Untuk itu sebelum memberikan keputusan persetujuan penggunaan lahan tersebut akan dilakukan penelitian lapangan oleh tim dari Mahkamah Agung.

 Edward UP Nainggolan dalam tanggapannya menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan tujuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena semua digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun demikian karena secara administrasi terdapat perbedaan pihak instansi pengelolanya maka perlu dilakukan koordinasi yang intensif.

 Sekretariat Daerah Pemkot Pontianak yang diwakili oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan BKAD Pontianak menyatakan bahwa dari seluruh BMN yang terkena proyek perluasan trotoar hanya tinggal BMN di bawah Mahkamaah Agung yang belum clear. Diharapkan dengan adanya rapat pembahasan ini dapat segera ditemukan solusi atas permasalahan yang ada. Pihak Pemerintah Kota Pontianak siap untuk melakukan diskusi dan mencari solusi terkait pembiayaan/perbaikan sebagai akibat dari perluasan trotoar diantaranya permasalahan pembangunan pagar dan pos jaga apabila ada.

Pada akhir pembahasan pihak Sekjen Mahkamah Agung yang diwakili Kabag Administrasi Penghapusan BMN Biro Perlengkapan Sekretariat MA RI menyampaikan telah menjadwalkan untuk melakukan tinjauan ke lapangan secara langsung pada tanggal 14 s.d. 16 Juni 2022.  Terkait dengan hal tersebut disepakati akan dilakukan pembahasan kembali pada tanggal 15 Juni 2022 setelah pihak Sekjen Mahkamah Agung melakukan peninjauan lapangan.  Selanjutnya pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Barat selaku pelaksana menyampaikan permintaan agar dapat dilakukan percepatan mengingat waktu yang tersisa  tinggal 5 (lima) bulan lagi sebelum akhir Tahun Anggaran 2022.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini