Kanwil
DJKN Kalimantan Barat sebagai Pengelola Barang melakukan koordinasi untuk
membahas perluasan trotoar jalan Ahmad Yani. Rapat dipimpin oleh Kepala Kanwil
DJKN Kalbar Edward UP Nainggolan diikuti oleh jajaran Mahkamah Agung yaitu
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Barat,
Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dan
Pengadilan Militer 1-05 Pontianak sebagai pengguna BMN yang terkena proyek perluasan trotoar
serta Pemerintah Kota Pontianak dan Balai Pelaksanan Jalan Nasional
(BPJN) Kalbar sebagai pihak yang akan melaksanakan proyek tersebut. (10/6)
Rapat
koordinasi tersebut sebagai tindaklanjut Surat Walikota Pontianak yang ditujukan kepada
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat selaku Pengelola BMN. Berdasarkan ketentuan
pengelolaan BMN, hibah BMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dapat
dilakukan antara lain apabila digunakan untuk kepentingan umum. Namun demikian
kebutuhan satuan kerja akan BMN tersebut perlu diperhatikan.
Berdasarkan
hasil rapat koordinasi tersebut
perwakilan dari Sekjen Mahkamah Agung selaku pengguna barang yang akan
terkena proyek perluasan trotoar menyatakan pada prinsipnya mendukung program
pemerintah Kota Pontianak maupun Kementerian PUPR. Namun demikian Sekjen
Mahkamah Agung perlu memastikan bahwa penggunaan lahan untuk perluasan trotoar
tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas satker terkait. Untuk itu sebelum
memberikan keputusan persetujuan penggunaan lahan tersebut akan dilakukan
penelitian lapangan oleh tim dari Mahkamah Agung.
Edward UP Nainggolan dalam tanggapannya
menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan tujuan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah karena semua digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Namun demikian karena secara administrasi terdapat perbedaan pihak instansi
pengelolanya maka perlu dilakukan koordinasi yang intensif.
Sekretariat Daerah Pemkot Pontianak yang
diwakili oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan BKAD Pontianak menyatakan
bahwa dari seluruh BMN yang terkena proyek perluasan trotoar hanya tinggal BMN
di bawah Mahkamaah Agung yang belum clear.
Diharapkan dengan adanya rapat pembahasan ini dapat segera ditemukan solusi
atas permasalahan yang ada. Pihak Pemerintah Kota Pontianak siap untuk
melakukan diskusi dan mencari solusi terkait pembiayaan/perbaikan sebagai
akibat dari perluasan trotoar diantaranya permasalahan pembangunan pagar dan
pos jaga apabila ada.
Pada
akhir pembahasan pihak Sekjen Mahkamah Agung yang diwakili Kabag Administrasi
Penghapusan BMN Biro Perlengkapan Sekretariat MA RI menyampaikan telah
menjadwalkan untuk melakukan tinjauan ke lapangan secara langsung pada tanggal
14 s.d. 16 Juni 2022. Terkait dengan hal
tersebut disepakati akan dilakukan pembahasan kembali pada tanggal 15 Juni 2022
setelah pihak Sekjen Mahkamah Agung melakukan peninjauan lapangan. Selanjutnya pihak Balai Pelaksana Jalan
Nasional Kalimantan Barat selaku pelaksana menyampaikan permintaan agar dapat
dilakukan percepatan mengingat waktu yang tersisa tinggal 5 (lima) bulan lagi sebelum akhir
Tahun Anggaran 2022.